Sering Dianggap Sama, Begini Perbedaan PPN dan PPNBM!

Last update: 18 Agustus 2024 3 min read
Author:

Mengetahui perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sangat penting, mengingat keduanya kerap muncul dalam transaksi jual beli properti.

Meski begitu, masih saja ada orang yang mengira bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang sama. 

Pasalnya, kedua nama pajak tersebut terdengar mirip dan saling berkaitan.

Bahkan, PPN dan PPnBM juga diatur dalam peraturan undang-undang yang sama, yakni UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Perbedaan PPN dan PPnBM sejatinya bisa dilihat dari sejumlah aspek. 

Berikut ulasan terkait PPN dan PPnBM properti yang perlu diketahui.

Perbedaan PPN dan PPnBM Properti

1. Pengertian

pengertian ppn dan ppnbm

Perbedaan paling mendasar antara PPN dan PPNBM dapat dilihat dari pengertian keduanya. 

PPN adalah pungutan atas setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa kena pajak yang berpindah tangan dari penjual ke pembeli. 

Artinya, PPN merupakan pajak yang dikenakan pada semua jenis barang dan jasa dalam transaksi jual-beli. 

Sementara, PPnBM adalah pajak yang secara spesifik hanya dikenakan pada barang tergolong mewah.

Dalam konteks properti, PPN hanya dikenakan satu kali ketika kamu membeli properti berstatus baru atau primary

Jadi, jika membeli properti secondary atau bekas, maka tidak akan dikenakan pajak ini. 

Selain itu, tidak semua rumah dikenakan PPN, contohnya rumah subsidi dan rumah susun. 

Adapun PPnBM juga hanya dikenakan sekali dalam transaksi jual-beli rumah atau apartemen mewah berstatus primary

Namun, pajak ini hanya dikenakan pada properti dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar atau tergolong barang mewah.

2. Karakteristik

karakteristik ppn dan ppnbm

Perbedaan PPN dan PPnBM juga dapat dilihat dari karakteristiknya.

Kedua jenis pajak ini memiliki karakteristik yang berbeda, meliputi: 

  • Jenis pemungutan: PPN adalah pajak yang dipungut atas nilai tambah barang, sementara PPnBM adalah pungutan tambahan selain PPN untuk barang tergolong mewah. 
  • Pengenaannya: PPN dikenakan dalam setiap rantai transaksi jual-beli, sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali. Walau dalam jual-beli properti, pengenaan PPN dan PPnBM sama-sama dikenakan sekali saat membeli properti baru.
  • Skema kredit; PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. sementara PPnBM tidak bisa dikreditkan.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penjualan Rumah bagi Pembeli dan Penjual

3. Tarif

tarif ppn dan ppnbm

Beda PPN dan PPnBM paling kentara terletak pada pengenaan tarifnya.

Bukan cuma besaran pajak tersebut, tetapi cara menghitung tarif PPN dan PPnBM pun terbilang berbeda.

Sebagai panduan, berikut uraian lengkapnya:

1) Tarif PPN  

Tarif PPN dikenakan sebesar 11% dari nilai jual objek pajak. 

Cara menghitung PPN cukup mudah, kamu bisa menggunakan rumus;

11% x nilai jual objek pajak = PPN terutang.

Misalnya kamu membeli rumah baru di Podomoro Park Bandung seharga Rp800 juta. 

Untuk mengetahui besaran PPN-nya, cukup kalikan harga jual rumah dengan besaran PPN yang sudah ditetapkan, yakni:

5% x Rp800 juta = Rp40 juta.

Berdasarkan perhitungan di atas, maka total PPN dari pembelian rumah tersebut adalah Rp40 juta. 

Baca juga: Apa Itu NJOPTKP? Begini Pengertian dan Cara Menghitungnya!

2) Tarif PPnBM

Adapun PPnBM tarifnya ditetapkan sebesar 20% untuk transaksi rumah atau apartemen seharga Rp30 miliar. 

Cara menghitung PPnBM bisa menggunakan rumus;

20% x harga jual properti = PPnBM terutang.

Misalnya kamu membeli apartemen penthouse seharga Rp30 miliar.

Maka, besaran PPnBM yang harus dibayarkan adalah;

20% x Rp30 miliar = Rp6 miliar.

Itulah sejumlah perbedaan PPN dan PPnBM yang patut diketahui.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.