Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah beserta Contohnya

Last update: 9 Maret 2024 9 min read
Author:

Tidak hanya dalam transaksi jual-beli, surat perjanjian pun harus dibuat dalam aktivitas sewa menyewa.

Terlebih sewa yang melibatkan aset bernilai tinggi, seperti tanah.

Surat perjanjian sewa tanah adalah bukti legal yang mengikat kesepakatan antara pemberi sewa dengan penyewa. 

Tujuan dibuatnya surat perjanjian ini adalah untuk menghindari terjadinya sengketa tanah atau konflik dari kedua belah pihak dikemudian hari. 

Pasalnya, surat perjanjian ini bisa dijadikan bukti yang sah secara hukum, bila ada salah satu pihak melakukan wanprestasi.

Maka dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak diharuskan mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing. 

Cara membuat surat perjanjian sewa tanah menjadi hal yang perlu diketahui, khususnya bagi kamu yang berkecimpung dalam usaha atau bisnis tanah

Lantas, aspek apa saja yang harus tercantum dalam surat perjanjian sewa tanah? Pembahasannya sila simak di bawah ini.

Baca juga: Mengenal NIB Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya

Begini Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Berbicara pembuatan surat perjanjian, maka erat kaitannya dengan status dari surat tersebut. 

Disebutkan dalam Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian dibagi ke dalam dua bentuk, yakni bukti tulisan autentik dan bukti tulisan di bawah tangan.

Bukti tulisan atau surat perjanjian autentik adalah dokumen yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum yang berwenang. 

Adapun surat perjanjian yang dibuat tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum berwenang, disebut bukti tulisan di bawah tangan. 

Surat perjanjian autentik maupun di bawah tangan bisa dijadikan bukti di persidangan, apabila terjadi sengketa. 

Hanya saja, surat perjanjian autentik memiliki kedudukan hukum lebih tinggi ketimbang surat perjanjian di bawah tangan. 

Maka itu, surat perjanjian sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau pejabat berwenang agar memiliki kedudukan hukum tinggi. 

Namun, bila memilih membuat surat perjanjian di bawah tangan, maka pembuatan surat sebaiknya disaksikan dan ditandatangani pula oleh dua orang saksi guna keperluan pembuktian. 

Isi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Isi Surat Perjanjian Sewa Tanah

Sejatinya isi surat perjanjian sewa tanah, tidak berbeda dengan surat perjanjian pada umumnya. 

Perbedaan hanya terletak pada objek sewa dan peruntukannya.

Agar lebih jelas, berikut poin-poin yang harus tercantum dalam surat perjanjian: 

1. Pihak-Pihak Terkait

Surat perjanjian harus mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Pihak-pihak yang dimaksud adalah pemberi sewa dan penyewa. 

Sertakan pula identitas dan data diri kedua belah pihak, mulai dari nama lengkap, usia, profesi atau pekerjaan, alamat, hingga nomor identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Perihal Objek Sewa 

Karena yang menjadi objek sewanya adalah tanah, maka cantumkan secara lengkap alamat lokasi tanah tersebut berada.

Selain itu, sebutkan juga berapa luas tanah beserta batas-batasnya.

3. Jangka Waktu Sewa

Berbeda dengan surat perjanjian jual-beli, dalam surat perjanjian sewa harus tercantum jangka waktu penggunaan dari objek sewa.

Pasalnya, masa berlaku surat dan pemakaian properti tersebut bersifat sementara. 

Selain jangka waktu pemakaian, cantumkan juga masa berlaku dari surat perjanjian sewa tersebut.

4. Harga Sewa yang Telah Disepakati

Besaran harga sewa yang telah disepakati pun harus dimuat di dalam surat perjanjian.

Ini meliputi besaran uang muka hingga besaran biaya sewa yang harus dibayar setiap bulan atau tahunnya. 

5. Tujuan Penggunaan Tanah

Poin berikutnya adalah tujuan dari penggunaan tanah.

Hal ini perlu dimuat agar tanah yang disewakan tidak disalahgunakan. 

Misalnya keperluan sewa menyewa tanah adalah untuk usaha, maka sebutkan bahwa surat perjanjian sewa tanah ini adalah untuk usaha.

6. Penyelesaian Perselisihan

Pasal-pasal tentang penyelesaian perselisihan pun harus ada di dalam surat perjanjian.

Tujuannya sebagai acuan penyelesaian sengketa, apabila ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Tuliskan pula langkah-langkah penyelesaiannya, apakah dilakukan lewat jalur mediasi atau pengadilan arbitrase. 

Baca juga: Keuntungan, Kekurangan, dan Tips Memulai Investasi Tanah Kavling

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah

Selain aspek-aspek yang telah disebutkan di atas, surat perjanjian dianggap sah apabila terdapat syarat-syarat berikut:

  • Dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan di antara kedua belah pihak.  
  • Hal-hal yang tercantum di dalam surat perjanjian harus dipahami dan diketahui kedua belah pihak.
  • Isi surat perjanjian harus sesuai dengan hukum yang berlaku dalam peraturan perundang undangan. 
  • Kedua belah pihak harus menandatangani surat tersebut di atas materai.

Agar lebih jelas, berikut contoh surat perjanjian sewa tanah: 

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

 Nama               :

Tempat, Tgl Lahir : 

Pekerjaan        

Alamat             

Nomor KTP/SIM  : 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama               :

Tempat, Tgl Lahir : 

Pekerjaan        

Alamat             

Nomor KTP/SIM  : 

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para pihak menerangkan terlebih dahulu: 

  • Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah (……………………………..……), yang terletak di alamat lengkap (………………..……………………………..……………………………), dan diuraikan lebih lanjut dalam nomor gambar situasi (………………………..…….……), seluas (……)……………..……meter persegi, dengan batas-batas:
  • Utara           :   
  • Selatan        :   
  • Barat           :      
  • Timur           :

Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.

  • Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
  • Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dariPIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
  • Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah ini :

Pasal 1

JANGKA WAKTU

  • Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu (………)……………..…………………………………terhitung sejak tanggal / bulan / tahun (……………………………………………) dan berakhir pada tanggal / bulan / tahun (……………………………………………).
  • Setelah jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya (……)……………………………… bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
  • Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ……………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah :

Rp …………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah,  dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan  setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2

HARGA SEWA

  • Harga sewa TANAH ditetapkan sebesar Rp………………………………………………,00  …………………………………………………………………………………………… Rupiah) per bulan / tahun atau Rp………………………………………………………………,00  …………………………………………………………………………………………… Rupiah)  untuk keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
  • PIHAK PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.
  • PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga.

Pasal 3

SERAH TERIMA TAHAN

  • Pada saat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
  • PIHAK KEDUA menerima penyerahan TANAH sesuai menurut kondisi nyata pada hari penyerahan tersebut.
  • Penyerahan TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam suatu Berita Acara Serah Terima.

Pasal 4

PENGGUNAAN TANAH

  • PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk ………………………………………………………………atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
  • PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan TANAH untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

PEMELIHARAAN TANAH

  • PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri.
  • PIHAK PERTAMA akan mengambil tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan dalam lingkungan wilayah usaha PIHAK PERTAMA, namun PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan PIHAK KETIGA yang dapat menyebabkan kerugian pada PIHAK KEDUA.

Pasal 6

PENGALIHAN SEWA

Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali jika mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.

Pasal 7

PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  • Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
  • Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  • Perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

KEWAJIBAN AHLI WARIS 

Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Pasal 9

PELANGGARAN ATAU KECURANGAN

Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:

  • Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
  • Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.

Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:

  • Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
  • Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
  • Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ……………untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada.

Pasal 10

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:

  • Apabila PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama (……)………………………………bulan setelah pembayaran harga sewa dan / atau tagihan tersebut jatuh tempo.
  • Apabila kegiatan atau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang, atau ijin usahanya dicabut oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 11

PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:

  • PIHAK KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya (……)………………………………bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA perihal permintaan tersebut dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak.
  • PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

2. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di …………………

Pasal 13

PENUTUP

Surat perjanjan sewa – menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………………… pada Hari ………………………… Tanggal ………………(…………………………..…) Bulan ……………………………. Tahun …………… ( …………………………..……………………….. ), dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.

 

       PIHAK PERTAMA,                           PIHAK KEDUA,

                                                                                                 

   ( …………….………………….. )           ( ……………………………….. )

 

                SAKSI 1                                      SAKSI 2,

                                                                                                 

   ( …………….………………….. )           ( ……………………………….. )

Download surat perjanjian sewa tanah di bawah ini: 

Itulah cara membuat surat perjanjian sewa tanah beserta contohnya.

Semoga ulasan di atas bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.