Apa Itu PPJB Notaris? Ini Fungsi, Syarat dan Biaya Pembuatannya

Last update: 26 Juli 2024 4 min read
Author:

Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB terbagi atas dua jenis, yakni PPJB di bawah tangan dan PPJB notaris.

Namun, tahukah Anda apa itu PPJB? Secara umum, PPJB adalah dokumen yang dibuat sebagai pengikat perjanjian awal dalam proses jual beli rumah. 

Biasanya, perjanjian jual beli dengan PPJB dibutuhkan dalam transaksi rumah baru atau primary yang dijual oleh developer. 

Fungsi PPJB adalah sebagai pengikat komitmen antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli properti.

Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai pengikat kesepakatan sementara antara penjual dan pembeli sebelum terbitnya Akta Jual Beli (AJB).

PPJB di bawah tangan adalah surat perjanjian yang dibuat oleh penjual dan pembeli.

Statusnya bukan dokumen autentik karena dibuat secara bawah tangan. 

Lalu, bagaimana dengan PPJB notaris? Apakah statusnya merupakan dokumen autentik? Ketahui jawabannya di bawah ini.

Fungsi dan Syarat PPJB Notaris

apa itu ppjb notaris

Foto: lingualinx.com

PPJB notaris adalah dokumen yang dibuat oleh notaris dengan tujuan mengikat komitmen antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli properti.

Ada beberapa kondisi yang mengharuskan dibuatnya PPJB dalam jual-beli rumah. 

Pertama, ketika seseorang berniat membeli rumah secara kredit menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kedua, ketika rumah tersebut sudah dibayar lunas, tetapi AJB-nya belum dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Karena AJB-nya belum selesai, maka PPJB berguna sebagai dokumen pengganti yang menyatakan telah terjadi jual beli rumah.

PPJB notaris tergolong autentik karena dibuat oleh notaris sebagai pejabat berwenang. 

Karena berstatus dokumen autentik, PPJB notaris punya kedudukan hukum yang jelas. 

Namun, pembuatan PPJB tidak diatur secara spesifik dalam perundang-undangan. 

Dokumen ini tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai bukti atas peralihan hak rumah.

Pasalnya, dokumen atau akta yang berguna sebagai bukti perpindahan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah AJB.

Meski begitu, syarat pembuatan PPJB tetap disinggung dalam sejumlah produk hukum. 

Dalam Pasal 22 ayat 5 PP 12 Tahun 2021 misalnya, disebutkan bahwa PPJB dapat dibuat setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:

  • Status kepemilikan tanah
  • Hal yang diperjanjikan
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
  • Keterbangunan paling sedikit 20%

Poin-Poin dan Prinsip PPJB Notaris

Contoh PPJB Notaris

Contoh PPJB notaris: academia.edu

Pembuatan PPJB harus mengindahkan sejumlah poin yang termuat di dalamnya. 

Poin-poin tersebut mencakup objek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban pembeli, serta isi perjanjian pengikat.

Untuk lebih jelasnya, berikut 10 hal yang penting tercantum dalam PPJB:

  • Kewajiban bagi penjual
  • Pihak yang melakukan kesepakatan PPJB 
  • Uraian objek pengikatan jual beli
  • Jaminan penjual 
  • Waktu serah terima bangunan PPJB
  • Pemeliharaan bangunan
  • Penggunaan bangunan
  • Pengalihan hak PPJB
  • Pembatalan pengikatan
  • Penyelesaian perselisihan PPJB.

Selain harus mencantumkan poin-poin di atas, PPJB juga dibuat secara jelas dengan mengikuti prinsip-prinsip berikut: 

  • Spesifikasi objek tanah dan bangunan harus jelas, pastikan luas tanah dan bangunan diperhatikan saat membuat PPJB. Jika perlu, sertakan pula peta bidang tanah dan bangunannya.
  • Sertakan sertifikat dan pemegang haknya, beserta perizinan-perizinan yang melekat pada lahan dan bangunan tersebut.
  • Harga tanah per meter dan harga total keseluruhan, lengkapi juga dengan tata cara pembayarannya (misalnya bertahap yang dilunasi saat AJB).
  • Syarat batal tertentu, misalnya jika tanah dijaminkan ke pihak ketiga atau tanah dalam sengketa. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pembeli dapat membatalkannya.
  • Penegasan mengenai pembayaran pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
  • Biaya-biaya lainnya yang diperlukan, seperti biaya notaris/PPAT, biaya pengukuran, dan lain-lain.

Baca juga: Perbedaan Notaris dan PPAT, Keduanya Punya Tugas Tersendiri

Biaya Pembuatan PPJB Notaris

biaya pembuatan ppjb notaris

Lantas, berapa biaya pembuatan PPJB di notaris? Jawabannya tergantung dari nilai transaksi dalam jual-beli tersebut. 

Sebagai informasi, berikut ketentuan mengenai biaya pembuatan PPJB notaris:

  • Jika transaksi mencapai Rp100 juta, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi
  • Jika transaksi antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, honor yang didapat 1,5%
  • Jika transaksi di atas Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai PPJB notaris yang penting untuk diketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.