Mengenal Akta di Bawah Tangan dan Bedanya dengan Akta Otentik

Last update: 4 Juli 2024 4 min read
Author:

Akta otentik dan akta di bawah tangan adalah dua istilah yang kerap muncul dalam pembahasan mengenai jual-beli properti.

Akta sendiri adalah bukti tertulis terhadap suatu peristiwa hukum yang nantinya ditandatangani oleh pihak-pihak bersangkutan.

Dalam urusan jual-beli rumah, pembuatan akta merupakan proses yang perlu dilakukan. 

Keberadaan akta dalam jual-beli properti memiliki beragam fungsi, salah satunya mengikat kesepakatan antara penjual dan pembeli. 

Selain itu, akta juga berguna sebagai bukti terjadinya peralihan hak kepemilikan properti karena jual-beli. 

Nah, akta dalam proses jual-beli properti terbagi menjadi dua, yakni akta di bawah tangan dan akta otentik.

Lantas, apa perbedaan akta otentik dan akta dibawah tangan? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan di bawah ini. 

Apa Itu Akta di Bawah Tangan?

apa itu akta di bawah tangan

Pengertian akta di bawah tangan dapat dilihat pada Pasal 1874 KUHP.

Disebutkan, akta di bawah tangan adalah dokumen yang dibuat tanpa perantara pejabat umum seperti notaris atau PPAT. 

Artinya, akta tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut saja, yakni penjual dan pembeli. 

Secara umum, akta di bawah tangan memuat sebuah ikatan atau perjanjian utang maupun pembayaran atas suatu benda.

Biasanya, akta di bawah tangan ditulis secara keseluruhan menggunakan tangan oleh penandatangan. 

Apabila hal ini tidak dilakukan, maka akta di bawah tangan hanya dapat diterima sebagai permulaan pembuktian secara tertulis. 

Karena tidak dibuat oleh pejabat berwenang, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan pun tidak sesempurna akta otentik.

Akta di bawah tangan dalam jual-beli properti umumnya berbentuk surat perjanjian jual-beli atau sewa-menyewa. 

Ciri-Ciri Akta di Bawah Tangan

Dengan melihat isinya, ada sejumlah ciri-ciri akta di bawah tangan yang dapat kita ketahui secara saksama.

Apa saja ciri-ciri tersebut, berikut di antaranya:

  • Bentuknya bebas
  • Pembuatannya tidak harus dilakukan dihadapan pejabat umum
  • Tetap memiliki kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya, dengan kata lain isi dari akta tersebut tidak perlu dibuktikan lagi kecuali ada yang menyangkalnya
  • Akta di bawah tangan harus dibuktikan dengan cara dilengkapi dengan saksi-saksi dan bukti lainnya. 

Baca juga: Perbedaan Notaris dan PPAT, Keduanya Punya Tugas Tersendiri

Jenis-Jenis Akta di Bawah Tangan

jenis jenis akta di bawah tangan

Akta di bawah tangan juga terbagi lagi ke dalam beberapa jenis, yakni akta bawah tangan biasa, terdaftar, dan dilegalisasi. 

Sebagai informasi, berikut pengertian dari jenis-jenis akta di bawah tangan tersebut. 

1. Akta di Bawah Tangan Biasa

Akta di bawah tangan biasa adalah sebuah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak, lalu ditandatangani di atas materai.

Seperti yang telah disebutkan, akta ini dibuat tanpa keterlibatan pejabat umum yang berwenang.

2. Akta di Bawah Tangan Terdaftar di Waarmeerking

Akta di bawah tangan yang didaftarkan di waarmeerking (register) dapat diambil salinannya jika hilang.

Waarmerking sendiri merupakan pembukuan yang dilakukan oleh notaris berdasarkan permintaan pihak yang aktanya didaftarkan.

3. Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi

Akta di bawah tangan jenis ini dilegalisasi atau ditandatangani di hadapan notaris pada tempat dan waktu yang sama.

Biasanya, akta di bawah tangan yang dilegalisasi memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna atau mutlak.

Apa Itu Akta Otentik?

akta jual beli otentik

Akta otentik adalah akta yang pembuatannya sesuai undang-undang, atau dengan kata lain disaksikan oleh pejabat umum berwenang.

Berkat ini pula, akta otentik memiliki nilai legal sempurna di mata hukum, bahkan hakim pun tidak perlu menguji kebenarannya.

Contoh akta otentik dalam jual-beli properti adalah Akta Jual Beli (AJB). 

AJB dibuat oleh PPAT dengan fungsi menerangkan terjadinya peralihan hak kepemilikan atas tanah atau rumah melalui jual-beli. 

AJB merupakan salah satu syarat mutlak yang harus disertakan dalam pengurusan balik nama sertifikat atau pendaftaran tanah pertama kali. 

Karena itu, dalam jual-beli properti, pembuatan akta otentik seperti AJB sangat diperlukan. 

Jika tidak ada dokumen ini, mustahil Anda bisa melakukan balik nama atau pembuatan sertifikat atas properti tersebut. 

Baca juga: Begini Cara Membuat Akta Hibah Tanah yang Benar beserta Biayanya

Perbedaan Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

Supaya lebih jelas mengenai fungsi dari masing-masing akta, berikut perbedaan akta otentik dan akta di bawah tangan yang wajib diketahui.

Akta Otentik

Akta di Bawah Tangan

Akta otentik dibuat atau dibentuk oleh pejabat tertentu yang memiliki wewenang.  Akta di bawah tangan ditandatangani oleh pihak yang terlibat tanpa perantara pejabat umum.
Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih sempurna secara lahiriah, baik formal maupun materiel. Kekuatan pembuktian dari akta di bawah tangan tidak sesempurna akta otentik.
  Akta di bawah tangan bisa memiliki kekuatan pembuktian formal dan materiel jika kedua belah pihak dalam perjanjian menyepakatinya.

Itulah ulasan mengenai akta di bawah tangan dan akta otentik yang perlu dipahami.

Semoga ulasan di atas bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.