
Akta hibah tanah adalah dokumen yang membuktikan perpindahan kepemilikan tanah secara sukarela dari satu pihak ke pihak lain.
Secara umum, fungsi akta hibah mirip dengan Akta Jual Beli (AJB), meski begitu keduanya merupakan jenis dokumen berbeda.
Perbedaan akta hibah dengan AJB dapat dilihat dari sejumlah aspek, salah satunya terkait sebab perpindahan kepemilikan.
Perpindahan kepemilikan properti dalam AJB disebabkan karena transaksi jual-beli.
Adapun akta hibah, perpindahan kepemilikannya disebabkan karena hibah atau pemberian sukarela.
Baca juga: Contoh Surat Hibah Tanah dan Panduan Membuatnya
Kedudukan Hukum Akta Hibah Tanah
Patut diketahui, hibah dan warisan merupakan dua hal yang berbeda, meski konteksnya sama-sama pemberian aset secara sukarela.
Perbedaan paling mendasar dapat dilihat dari momen dan subjek pemberiannya.
Warisan hanya diberikan ketika pemberi waris telah meninggal dunia, sementara hibah bisa diberikan ketika pemberinya masih hidup.
Selain itu, subjek hibah dan warisan pun berbeda.
Warisan hanya bisa diberikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan si pewaris.
Adapun hibah bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk orang-orang di keluarga pemberi hibah.
Maka itu, penerima hibah wajib mengantongi dokumen ini.
Pasalnya, dokumen ini memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-undang Hukum Perdata pada Pasal 1666.
Disebutkan bahwa akta hibah menjadi pengikat yang sah ketika suatu barang atau aset sudah diberikan dari satu pihak kepada pihak lain.
Selain itu, aset yang sudah dihibahkan pun tidak dapat ditarik atau diminta kembali.
Meski begitu, agar memiliki kedudukan hukum yang jelas, akta harus dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Selain itu, pembuatannya pun harus disaksikan oleh minimal oleh dua orang saksi yang sesuai dengan ketentuan.
Akta hibah memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga bisa menjadi bukti bilamana terjadi sebuah perkara.
Mengingat ada banyak kasus sengketa tanah hibah, yang mana kebanyakan gugatannya diajukan oleh ahli waris pemberi hibah.
Bila hal tersebut terjadi, penerima hibah bisa menunjukkan akta tersebut kepada penggugat.
Aturannya saat penerima hibah sudah memiliki dokumen ini yang sah secara hukum, penggugat wajib tunduk.
Cara Membuat Akta Hibah di PPAT
Lantas, bagaimana cara mengajukan akta hibah tanah? Kamu tinggal mendatangi PPAT untuk dibuatkan dokumen tersebut.
Hanya saja, dalam proses pembuatannya, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut cara membuat akta hibah tanah yang benar.
1. Lunasi Pajak Terlebih Dahulu
Hal pertama yang harus dipenuhi dalam pembuatan akta ini adalah tidak adanya masalah terkait perpajakan.
Bila diketahui ada tunggakan pajak pada tanah yang menjadi objek hibah, maka akta tersebut tidak akan diterbitkan.
Adapun jenis pajak yang harus dilunasi adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
2. Kumpulkan Berkas Persyaratan
Selain hal-hal yang berkaitan perpajakan, pembuatan akta hibah juga memerlukan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, seperti
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi hibah (suami dan istri)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari seluruh ahli waris calon pemberi hibah
- Surat nikah pemberi hibah (jika sudah menikah)
- Kartu keluarga pemberi hibah
- Sertifikat asli tanah atau rumah untuk proses pengecekan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat kuasa menghibahkan (jika dikuasakan)
- Surat persetujuan calon ahli waris pemberi hibah
- Fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPh.
3. Proses Pembuatan
Bila semua dokumen sudah dipenuhi, PPAT akan segera membuat akta hibah tanah tersebut.
Proses pembuatannya memakan waktu sekitar 30 hari kerja.
Cara Membuat Akta Hibah di Kecamatan
Selain PPAT, akta hibah juga dapat dibuat di kantor kecamatan setempat.
Kamu tinggal mendatangi ke kantor kecamatan tersebut, temui petugas terkait dan berikan dokumen persyaratan permohonan yang telah dikumpulkan.
Setelah semua berkas dicek dan divalidasi, petugas kecamatan akan meregistrasi berkas dan membubuhkan nomor serta tanggal permohonan.
Kemudian, berkas akan diberikan kepada sekretaris camat atau kasi pembangunan untuk diparaf.
Setelah itu, akta akan diberikan kepada camat dan ditandatangi, lalu diberikan kepada pemohon.
Sama seperti PPAT, proses ini memakan waktu kurang lebih 30 hari kerja.
Nah, jika penasaran dengan bentuk dan format surat hibah tanah, lihat contohnya di bawah ini.
Contoh-Contoh Akta Hibah Tanah
1. Contoh akta hibah tanah PPAT
AKTA HIBAH
Nomor: [Nomor Akta]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi], telah hadir di hadapan saya, [Nama Notaris], Notaris yang berkedudukan di [Kota/Kabupaten], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada akhir akta ini, para pihak sebagai berikut:
- Nama: [Nama Pemberi Hibah]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemberi Hibah).
- Nama: [Nama Penerima Hibah]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penerima Hibah).
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
- Pihak Pertama adalah pemilik sah atas objek hibah berupa [jenis objek hibah, misalnya tanah dan bangunan] yang terletak di [alamat lengkap objek], sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor [Nomor Sertifikat], atas nama [Nama Pemilik].
- Pihak Pertama dengan ini memberikan secara cuma-cuma dan tanpa syarat apapun kepada Pihak Kedua, yang menerima hibah tersebut dengan penuh syukur dan tanpa keberatan.
PASAL 1
OBJEK HIBAH
Objek hibah adalah [uraian lengkap objek hibah], yang dijelaskan berdasarkan [keterangan sertifikat atau dokumen pendukung lainnya].
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Pihak Pertama menyerahkan hak kepemilikan objek hibah kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima dengan segala hak dan kewajiban yang melekat.
Segala biaya yang timbul akibat proses hibah ini, termasuk biaya pajak, menjadi tanggungan [pihak yang ditentukan].
PASAL 3
PENYERAHAN
Penyerahan objek hibah dilakukan pada saat akta ini ditandatangani, dengan segala dokumen pendukung yang telah lengkap.
PASAL 4
PENUTUP
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh [jumlah saksi] orang saksi yang hadir, dan dilegalisasi oleh saya, Notaris, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas.
Demikian akta hibah ini dibuat dengan kesadaran penuh dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak Pertama (Pemberi Hibah):
[Nama dan Tanda Tangan]
Pihak Kedua (Penerima Hibah):
[Nama dan Tanda Tangan]
Saksi-saksi:
[Nama Saksi 1 dan Tanda Tangan]
[Nama Saksi 2 dan Tanda Tangan]
Notaris:
[Nama Notaris dan Tanda Tangan]
***
Unduh contoh akta hibah tanah (PDF)
Unduh contoh akta hibah tanah (Word/DOC)
Contoh Akta Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak
AKTA HIBAH TANAH
Nomor: [Nomor Akta]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi], telah hadir di hadapan saya, [Nama Notaris], Notaris yang berkedudukan di [Kota/Kabupaten], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan disebutkan pada akhir akta ini, para pihak sebagai berikut:
- Nama: [Nama Pemberi Hibah]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Pemberi Hibah).
- Nama: [Nama Penerima Hibah]
- Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir]
- Pekerjaan: [Pekerjaan]
- Alamat: [Alamat Lengkap]
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Penerima Hibah).
Para pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani akta ini dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK HIBAH
Pihak Pertama dengan ini menghibahkan kepada Pihak Kedua sebidang tanah yang terletak di:
- Alamat: [Alamat Lengkap Tanah]
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: [Nomor SHM]
- Luas Tanah: [Luas dalam meter persegi]
- Batas-batas Tanah:
- Sebelah Utara: [Batas Utara]
- Sebelah Timur: [Batas Timur]
- Sebelah Selatan: [Batas Selatan]
- Sebelah Barat: [Batas Barat].
PASAL 2
NILAI HIBAH
Hibah ini diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara cuma-cuma tanpa syarat apapun.
PASAL 3
PENYERAHAN TANAH
Pihak Pertama dengan ini menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima hibah tersebut dengan senang hati. Segala dokumen terkait telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat penandatanganan akta ini.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Segala pajak, biaya administrasi, dan pengurusan balik nama atas tanah menjadi tanggung jawab [pihak yang ditentukan, misalnya Pihak Kedua].
Setelah hibah ini, hak atas tanah sepenuhnya menjadi milik Pihak Kedua tanpa ada tuntutan apapun dari Pihak Pertama atau pihak lainnya.
PASAL 5
PENUTUP
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Notaris dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir.
Demikian akta ini dibuat untuk menjadi bukti yang sah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pihak Pertama (Pemberi Hibah):
[Nama dan Tanda Tangan]
Pihak Kedua (Penerima Hibah):
[Nama dan Tanda Tangan]
Saksi-saksi:
[Nama Saksi 1 dan Tanda Tangan]
[Nama Saksi 2 dan Tanda Tangan]
Notaris:
[Nama Notaris dan Tanda Tangan]
***
Unduh contoh akta hibah tanah dari orang tua ke anak (PDF)
Unduh contoh akta hibah tanah dari orang tua ke anak (Word/DOC)
Biaya Pembuatan Akta Hibah di Kecamatan dan PPAT
Pada prosesnya, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan dalam pembuatan akta hibah tanah.
Umumnya, biaya yang dibutuhkan adalah sebesar 2,5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Misalnya kamu menerima hibah tanah seluas 200 meter, mari asumsikan bila besaran NJOP yang disyaratkan adalah Rp1 juta.
Jika demikian, maka biaya pengurusan akta hibah yang harus disiapkan adalah sebesar Rp5 juta.
Namun, itu belum termasuk biaya administrasi dan penomoran.
Kemudian, untuk biaya pembuatan akta hibah di PPAT, kamu akan dikenakan honorarium jasa PPAT.
Perbedaan Akta Hibah Tanah dengan Sertifikat Tanah
Hal lain yang perlu diketahui mengenai akta hibah tanah adalah, dokumen ini berbeda dengan sertifikat tanah.
Masih banyak yang menganggap bahwa akta hibah tanah dan sertifikat adalah bukti kepemilikan atas tanah dengan kekuatan hukum tetap.
Padahal, akta hibah hanyalah dokumen yang menerangkan telah terjadi perpindahan hak atas tanah secara sukarela kepada pihak lain.
Dokumen ini bukanlah bukti sah kepemilikan hak seseorang atas tanah dan/atau bangunan.
Namun, apakah akta hibah bisa disertifikatkan? Tentu saja bisa.
Artinya, tanah hibah tersebut bisa dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses pengurusannya sama dengan pembuatan sertifikat karena jual-beli.
Hanya saja, pemohon perlu menyertakan akta hibah sebagai dokumen yang harus disertakan dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat.
Baca juga: Contoh Surat Hibah Rumah dan Cara Membuatnya
Itulah pembahasan mengenai akta hibah tanah yang penting untuk kalian ketahui.
Jangan lupa, temukan berbagai rekomendasi tanah dijual dan rumah dijual dengan harga kompetitif melalui 99.co Indonesia.
Semoga bermanfaat!



