Hukum Menggeser Batas Tanah Tanpa Persetujuan, Bisa Dipidana!

Last update: 7 Juli 2025 4 min read
Author:

Hukum menggeser batas tanah wajib diketahui bagi pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan tetangga.

Menggeser batas tanah tanpa kesepakatan adalah tindakan yang bisa memicu konflik serius antarpemilik lahan.

Dalam hukum pertanahan Indonesia, perbuatan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hak atas tanah, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.

Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan hukum yang mengatur batas kepemilikan tanah agar terhindar dari masalah hukum dan sengketa yang merugikan semua pihak.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Batas Tanah?

hukum menggeser batas tanah
Sumber: Unsplash/Kerin Gedge

Patok batas tanah adalah tanda fisik yang ditempatkan di permukaan tanah untuk menandai batas-batas suatu bidang tanah.

Dalam hukum di Indonesia, patok ini berperan penting untuk memastikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Secara sederhana, patok batas tanah berfungsi sebagai penanda kepemilikan dan luas tanah.

Pemasangan patok harus dilakukan sesuai aturan hukum agar tidak memicu sengketa atau melanggar hak tanah orang lain.

Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatur pemasangan patok tanah yang dikenal sebagai patok tanah BPN.

Baca Juga:

Patok Batas Tanah: Aturan, Dasar Hukum, Fungsi, dan Jenisnya

Aturan Patok Batas Tanah

Pemasangan patok tanah diatur dalam Permen ATR/BPN No. 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ATR/BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pasal 19A menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

Pemasangan tanda batas dicatat dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.

Menurut buku Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang karya Waskito dkk., tanda batas tanah dipasang di setiap sudut batas bidang tanah.

Jika diperlukan, petugas pengukuran BPN juga dapat memasang tanda batas pada titik-titik tertentu di sepanjang garis batas tanah.

Namun, untuk sudut batas yang sudah jelas ditandai oleh benda permanen, seperti pagar beton, tembok, atau patok penguat pagar kawat, pemasangan tanda batas tidak diwajibkan.

Patok batas tanah berfungsi untuk menunjukkan secara fisik batas kepemilikan atau penguasaan tanah.

Jadi, menggeser batas tanah tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukum Menggeser Batas Tanah

hukum menggeser batas tanah
Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Menggeser patok tanah tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam KUHP.

Pasalnya, menggeser batas tanah tanpa izin bisa dianggap sebagai tindakan perusakan atau penyerobotan tanah yang dapat merugikan pihak lain.

Jika batas tanah digeser untuk mengambil alih sebagian tanah milik orang lain, hal ini bisa dianggap sebagai penyerobotan tanah.

Hukum menggeser batas tanah dapat dikenakan Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP lama dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 385 ayat (1) berbunyi

“barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain,”

Tidak hanya pidana, seseorang yang dirugikan akibat penyerobotan tanah juga bisa menggugat pelaku secara perdata.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Namun, sebelum melakukan upaya hukuk, pemilik lahan yang merasa dirugikan bisa meminta mediasi dengan pihak terkait melalui RT/RW atau kelurahan.

Jika tak berhasil, laporkan ke polisi, tergantung apakah ingin jalur administrasi atau pidana.

Baca Juga:

5 Contoh Surat Pernyataan Batas Tanah yang Baik dan Benar. Ikuti Format Ini!

***

Demikian penjelasan mengenai hukum menggeser batas tanah.

Semoga bermanfaat.

Simak informasi lainnya di Panduan 99.co Indonesia.

Temukan properti impian untuk keluarga hanya di www.99.co/id!

**Gambar cover: Unsplash/Matt Seymour

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.