
Berdasarkan aturan yang berlaku, tanah terlantar 20 tahun berpotensi diambil alih oleh negara. Benarkah demikian? Simak penjelasan secara saksama.
Tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun bukan hanya merugikan pemiliknya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Salah satu kasus yang sering menjadi sorotan adalah keberadaan tanah yang telah terlantar selama lebih dari 20 tahun.
Hal tersebut dapat berujung pada pengambilalihan oleh negara jika tidak segera diusahakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, apa itu tanah terlantar? Berapa lama jangka waktu tanah terlantar? Apa dasar hukum tanah terlantar?
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah uraian mengenai tanah terlantar 20 tahun.
Apa Itu Tanah Terlantar?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Sementara itu, menurut Pasal 27 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian tanah terlantar berbunyi
“Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.”
Oleh karena itu, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha diwajibkan untuk mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin atau wilayah yang berada dalam kewenangannya.
Kewajiban serupa juga berlaku bagi pihak yang memiliki hak, hak pengelolaan, maupun dasar penguasaan atas tanah.
Baca Juga:
Mengenal Tanah Terlantar dan Konsekuensi bagi Pemiliknya
Kriteria Tanah Terlantar
Berdasarkan PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah telantar.
Adapun, objek penertiban kawasan terlantar menurut Pasal 6 PP No. 20/2021 adalah sebagai berikut:
- kawasan pertambangan;
- kawasan perkebunan;
- kawasan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
- kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Sementara itu, objek penertiban tanah terlantar berdasarkan Pasal 5 PP No. 20/2021 meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Berikut rincian lengkapnya beserta jangka waktu tanah terlantar yang diatur dalam PP No. 20/2021.
Hak Milik
Tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
c. fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan
Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Hak Guna Usaha
Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Lantas, benarkah tanah terlantar 20 tahun jadi milik negara?
Baca Juga:
Apakah Tanah Negara Bisa Disertifikatkan? Begini Penjelasannya
Tanah Terlantar 20 Tahun, Milik Negara?

Untuk tanah dengan status Hak Milik, periode 20 tahun menjadi salah satu syarat utama penetapan status tanah terlantar, khususnya jika tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.
Misalnya, jika seseorang menguasai tanah Hak Milik secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa izin atau hubungan hukum dengan pemilik, tanah tersebut dapat diidentifikasi sebagai tanah terlantar.
Hal ini berbeda dengan tanah status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar hanya dalam waktu 2 tahun sejak diterbitkannya hak, jika tidak diusahakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Oleh karena itu, jika tanah dibiarkan begitu saja tanpa diurus atau dimanfaatkan selama 20 tahun, dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar sesuai UU yang berlaku.
Tanah tersebut berpotensi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan dapat dialihkan ke Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN) untuk kepentingan masyarakat, seperti reforma agraria atau proyek strategis.
Selain milik negara, hubungan hukum antara tanah dan pemiliknya diputus, sedangkan hak atas tanah, seperti Hak Milik, HGU, atau HGB akan dicabut.
***
Demikian penjelasan mengenai tanah terlantar 20 tahun.
Semoga informasinya bermanfaat.
Simak ulasan lainnya hanya di Panduan 99 Indonesia.
Kunjungi www.99.co/id untuk mendapatkan hunian impian sekarang juga!
*Foto cover: Freepik/jannoon028