
Bagi para pemilik properti, penting untuk mengetahui hukum mengusir penyewa rumah secara benar yang berlaku di Indonesia.
Pasalnya, hal itu berkaitan dengan syarat dan aturan dalam sewa-menyewa rumah.
Tidak bisa dimungkiri, menyewakan rumah tergolong sebagai salah satu ide bisnis yang prospektif karena mampu menghasilkan passive income besar.
Namun, seperti bisnis kebanyakan, menyewakan rumah juga memiliki tantangan tersendiri, terutama jika sang penyewa mengalami kendala membayar uang sewa.
Selain itu, ada pula risiko di mana sang penyewa melakukan hal-hal yang merugikan pemberi sewa, seperti merusak properti sewaannya.
Hal ini membuat banyak pemberi sewa berpikir untuk mengusir orang tersebut, sebab telah menyalahi aturan dan ketentuan yang disepakati bersama.
Lantas, bagaimana hukum mengusir penyewa rumah yang benar? Berikut ulasan lengkapnya.
Bagaimana Hukum Mengusir Penyewa Rumah?

Mengusir penyewa rumah sebelum berakhirnya masa sewa bisa mengakibatkan konsekuensi hukum bagi pemilik rumah, alias pemberi sewa.
Dengan kata lain, pemilik rumah tidak bisa sembarangan menghentikan perjanjian sewa-menyewa tersebut secara sepihak.
Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Apabila pemilik rumah memaksa untuk mengusir penyewa dengan melakukan gangguan-gangguan tertentu, maka penyewa bisa menggugatnya dengan delik melanggar hak subjektif orang lain.
Dasar hukumnya mengacu Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Namun, untuk menggugat pemilik atas dasar perbuatan melawan hukum, penyewa rumah harus memiliki bukti kalau perbuatan pemilik telah menimbulkan kerugian.
Cara Mengusir Penyewa Rumah yang Benar sesuai Hukum

Lewat penjelasan di atas, mengusir penyewa memang bukan perkara mudah.
Kalaupun mau dilaksanakan, tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Sejatinya, pemutusan kontrak sewa-menyewa rumah secara sepihak sebelum berakhirnya masa sewa bisa dilakukan.
Dengan catatan, ada klausul yang menerangkan hal tersebut di dalam surat perjanjian sewa-menyewa rumah, lengkap dengan sebab-sebab pemicunya.
Kemudian, jika tidak ada klausul yang membahas hal itu, maka mengusir penyewa rumah tidak bisa dilakukan sembarangan.
Namun, ada beberapa cara mengusir penyewa rumah yang bandel sesuai aturan, berikut uraiannya:
- Pastikan bahwa Anda memiliki hak untuk mengusir penyewa dari rumah tersebut. Caranya dengan melihat kembali isi perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat dan disepakati kedua pihak.
- Periksa apakah proses pengusiran yang Anda lakukan sudah sesuai dengan hukum dan peraturan setempat atau tidak.
- Ajak bicara penyewa, jelaskan alasan mengapa Anda ingin mengusir mereka dari rumah. Terkadang masalah dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
- Jika memungkinkan, ajak penyewa rumah untuk mencari tempat tinggal baru sebelum memulai tindakan pengusiran.
- Terlepas dari situasi yang sulit, hindari bertindak kasar atau memaksa penyewa untuk keluar dari rumah.
- Hindari melakukan tindakan yang melanggar hak penyewa, seperti mengubah kunci pintu atau mematikan utilitas rumah.
Jika pengontrak tidak mau pergi padahal dia telah melanggar aturan sewa yang terikat dengan hukum, Anda bisa menggunakan jasa pengacara.
Pengacara bisa membantu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pemilik rumah.
Anda juga dapat mengajukan gugatan dan meminta pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah pengusiran.
Namun, untuk melakukan hal tersebut maka Anda harus memiliki bukti yang kuat.
Jika tidak ingin menempuh jalur hukum, Anda masih bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Memahami Hukum Sewa-Menyewa Rumah sesuai KUH Perdata
Hak dan Kewajiban Penyewa serta Pemberi Sewa

Sebelum menyewakan rumah kepada pihak lain, Anda harus memahami hak dan kewajiban penyewa yang tinggal di rumah sewaan.
Begitupun sebaliknya, penyewa juga harus memahami hak dan kewajiban Anda sebagai orang yang memberi sewa.
Untuk itu, mari simak penjelasannya di bawah ini:
Kewajiban Pemberi Sewa
- Tidak mengubah fungsi rumah.
- Membayar sewa tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang disetujui oleh dua belah pihak.
- Wajib membayar tagihan-tagihan yang ada di rumah tersebut sesuai dengan perjanjian.
Hak Pemberi Sewa
- Berhak menempati unit sewa yang telah disepakati.
- Selama memakai hunian tersebut, pemilik properti tidak diperkenankan mengusir.
- Mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, dan keamanan selama menempati properti.
Kewajiban Penyewa
- Tidak mengusir penyewa selama jangka waktu sewa.
- Menjaga rumah yang akan disewa dalam kondisi yang baik, mulai dari segi fisik, serta non-fisik.
Hak Penyewa
- Berhak menerima uang sewa yang telah disepakati.
- Berhak menentukan jangka waktu sewa sebelum adanya transaksi sewa menyewa.
- Berhak menerima kondisi rumah dalam keadaan yang baik ketika penyewa tidak melanjutkan sewa.
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum mengusir penyewa rumah, beserta kewajiban dan hak yang harus dipahami oleh pihak penyewa maupun pemberi sewa.
Semoga artikel ini bermanfaat!