Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Suami ke Istri Disertai Biayanya

Last update: 16 Juli 2025 3 min read
Author:

Cara balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri memerlukan serangkaian proses, mulai dari jenis peralihan, persiapan dokumen, hingga ajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri termasuk dalam kategori peralihan hak atas tanah.

Biasanya, hal tersebut dilakukan melalui hibah, warisan, atau jual beli.

Jadi, jika kamu berencana melakukan balik nama dengan pasangan, tentukan dahulu jenis peralihan tersebut.

Apabila suami ingin menghibahkan tanah kepada istri, prosesnya dilakukan melalui akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Sementara itu, jika melalui transaksi jual beli, harus ada akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT.

Kalau waris karena suami meninggal dunia, proses balik nama dilakukan berdasarkan surat kematian dan surat waris.

Jika tanah adalah harta bersama, perlu kesepakatan pemisahan harta yang dilegalisasi notaris.

Lalu, bagaimana langkah-langkah balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri?

Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Suami ke Istri

Sumber: Freepik/Freepik

1. Persiapkan Dokumen

Hal pertama yang perlu dilakukan dalam proses balik nama sertifikat tanah adalah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi buku nikah
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat hibah/AJB (tergantung jenis peralihan)
  • SPPT PBB tahun terakhir
  • Bukti lunas pembayaran PBB

Jika berkaitan dengan hibah akta, diperlukan akta hibah notariil dari PPAT.

2. Proses di PPAT/Notaris

Proses balik nama sertifikat tanah dari suami pada istri sebaiknya melalui bantuan notaris atau PPAT.

Pasalnya, mereka akan membuat akta, seperti hibah, jual beli, atau pemisahan harta yang diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan balik nama ke BPN.

Dalam prosesnya, PPAT juga akan memverifikasi dokumen dan status tanah.

Baca Juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak dan Syaratnya

3. Ajukan Permohonan Balik Nama ke BPN

Setelah akta jadi, cara balik nama sertifikat tanah suami ke istri adalah mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.

Jika melalui notaris, proses balik nama sertifikat akan lebih mudah dan cepat.

Namun, jika dilakukan secara mandiri, prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Isi formulir permohonan balik nama
  • Serahkan seluruh dokumen yang diminta
  • Bayar biaya administrasi
  • Tunggu proses balik nama (biasanya 5–14 hari kerja)

4. Tunggu Sertifikat Baru Terbit

Setelah mengajukan permohonan, tunggu sertifikat tanah atas nama istri tersebut terbit.

Proses balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri membutuhkan waktu sekitar 5–14 hari kerja, terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh BPN.

Baca Juga:

Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja dan Persyaratannya

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dari Suami ke Istri

Sumber: universalbpr.co.id

Biaya balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri tergantung pada jenis peralihan hak.

Untuk balik nama sertifikat tanah hibah, tidak dikenakan BPHTB untuk hibah antarkeluarga garis lurus dengan catatan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Hibah atas tanah dan/atau bangunan.

Pajak Penghasilan (PPh) juga tidak dikenakan untuk hibah antar suami-istri karena bukan termasuk objek pajak.

Namun, untuk peralihan hak karena jual beli, PPh untuk suami dikenakan tarif 2,5% dari nilai transaksi sesuai Nilai Jual Objek Pajak/NJOP atau harga pasar.

Sementara itu, biaya BPHTB untuk istri adalah 5% dari nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Adapun, biaya balik nama sertifikat tanah di BPN sekitar Rp50.000–Rp100.000 per bidang tanah ditambah pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000.

***

Itulah tata cara balik nama sertifikat tanah dari suami ke istri.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Simak informasi seputar pertanahan lainnya di Panduan 99.co Indonesia.

Temukan properti impian untuk keluarga hanya di www.99.co/id!

Foto cover: Unsplash/Romain Dancre

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.