
Cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak membutuhkan proses yang cukup panjang, mulai dari persiapan dokumen yang dibutuhkan hingga prosedur yang mesti dilakukan.
Balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Hal tersebut tergantung pada dasar peralihannya, baik itu karena warisan, hibah, atau jual beli.
Meskipun dilakukan dalam lingkup keluarga, proses ini tetap harus mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris bisa dilakukan sendiri, tetapi dengan proses yang tidak mudah.
Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah tersebut?
Simak prosedur dan persyaratannya di bawah ini!
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak
1. Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Aturan balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tata cara balik nama sertifikat tanah warisan harus membuat surat keterangan kematian dan surat tanda bukti ahli waris, sebagaimana Pasal 42 ayat (1) PP No. 24/1997 yang berbunyi
“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli warisnya.”
Berikut adalah tata cara balik nama sertifikat tanah warisan:
- Pertama, buatlah Surat Keterangan Kematian/akta kematian di desa/kelurahan tempat tinggal pewaris dan Surat Keterangan Waris (SKW) di notaris, KUA, atau Pengadilan Agama sesuai agama pewaris. Jika lebih dari satu ahli waris, semua harus menyetujui pembagian warisan.
- Datangi kantor BPN tempat tanah berada dengan membawa aertifikat asli, SKW, akta kematian, KTP, KK para ahli waris, dan formulir permohonan balik nama.
- Setelah itu, bayar BPHTB. Jika warisan di atas Rp300 juta, wajib bayar BPHTB sebesar 5% dari nilai NJOP dikurangi NPTKP.
- Jika warisan nilainya di bawah batas NPTKP tidak dikenakan BPHTB, tetapi tetap perlu mengurus surat keterangan bebas BPHTB.
- Kemudian, tunggu proses balik nama dengan estimasi waktu 5–15 hari kerja tergantung kantor BPN.
- Setelah selesai, sertifikat akan terbit atas nama ahli waris.
Melansir apis.atrbpn.go.id, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah warisan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat asli.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- SKW sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akta wasiat notariel.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Penyerahan bukti BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti BPHTB, bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
- (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000
Baca Juga:
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah dan Cara Menghitungnya
2. Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak secara hibah diperlukan Akta Hibah untuk membuktikan adanya pemberian hibah.
Akta Hibah adalah akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Melansir apis.atrbpn.go.id, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat asli.
- Akta hibah dari PPAT.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Penyerahan bukti BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti BPHTB dan bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta.
Untuk langkah-langkahnya, berikut adalah cara balik nama tanah hibah orang tua ke anak:
- Datang bersama pemberi hibah ke PPAT.
- Petugas akan membuat Akta Hibah sebagai dasar hukum perubahan nama sertifikat.
- Bayar pajak sesuai aturan yang berlaku. PPh tidak dikenakan jika hibah diberikan kepada anak. Hibah ke anak bisa bebas BPHTB jika diberikan kepada anak kandung, suami/istri, atau orang tua, dan ada hubungan darah satu garis lurus.
- Setelah akta hibah selesai, datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah.
- Bawa semua persyaratan yang diminta BPN.
- Isi formulir permohonan balik nama.
- Serahkan dokumen dan bayar biaya administrasi.
- Tunggu balik nama sertifikat tanah hibah selesai dalam waktu 5 hari kerja.
Baca Juga:
Contoh Akta Hibah PPAT yang Sah di Mata Hukum
3. Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli

Untuk pengalihan hak atas tanah berdasarkan jual beli, dokumen otentik yang dihasilkan adalah Akta Jual Beli (AJB).
AJB dibuat di hadapan PPAT yang berwenang sesuai dengan lokasi tanah tersebut.
Meskipun dalam lingkup keluarga, balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena jual beli prosesnya sama seperti jual beli biasa.
Mengutip apis.atrbpn.go.id, berikut adalah syarat balik nama sertifikat tanah jual beli:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat asli.
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
- AJB dari PPAT.
- Fotokopi KTP pihak penjual (orang tua) dan pembeli (anak)/kuasanya.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Jika sudah lengkap, berikut cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak karena jual beli:
- Kunjungi PPAT. PPAT akan memeriksa keaslian sertifikat, status tanah (tidak sengketa, tidak dalam agunan).
- PPAT menyusun dan menandatangani AJB bersama kedua belah pihak.
- Bayar pajak penjual (orang tua), yaitu PPh Final 2,5% dari harga jual (biasanya melalui bank persepsi). Untuk pembeli (anak) membayar BPHTB 5% dari nilai jual dikurangi NJOPTKP, tergantung daerah (contoh Rp60 juta di Jakarta).
- Setelah AJB selesai, ajukan balik nama ke BPN dengan membawa persyaratan lengkap, termasuk bukti bayar pajak, bukti lunas PBB, hingga surat permohonan balik nama.
- Nantinya, BPN akan memverifikasi dan memproses perubahan nama dengan waktu proses sekitar 5–15 hari kerja.
***
Itulah cara balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak melalui peralihan karena warisan, hibah, dan jual beli.
Semoga penjelasannya bermanfaat.
Simak ulasan lain seputar properti hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, cari tanah atau rumah dengan mudah hanya di www.99.co/id!
Foto cover: Unsplash/Mina Rad