Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja dan Persyaratannya

Last update: 27 Mei 2025 4 min read
Author:

Proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja diperlukan serangkaian langkah, mulai dari mengurus surat keterangan waris, membayar pajak, hingga pengajuan perubahan nama di sertifikat ke kantor pertanahan.

Balik nama sertifikat tanah dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan atas harta warisan dari pewaris kepada hanya satu orang ahli waris dengan persetujuan semua ahli waris lainnya.

Tujuan balik nama sertifikat tanah adalah agar harta warisan resmi dan sah secara hukum dimiliki sehingga bisa digunakan, dijual, atau diwariskan kembali di masa depan tanpa sengketa.

Menurut buku Hukum Pertanahan oleh Irma Devita Purnamasari, balik nama sertifikat tanah warisan harus dilakukan kepada seluruh ahli waris dahulu.

Setelah itu, baru dipisahkan kepada salah satu ahli waris dengan Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi

“Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.”

Sederhananya, cara balik nama sertifikat tanah salah satu ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Membuat Akta Pembagian Hak Bersama.
  • Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas warisan tersebut.
  • Membayar BPHTB atas penerimaan bagian yang dilepaskan oleh ahli waris lain kepada salah seorang ahli waris.
  • Melakukan balik nama ke seluruh ahli waris.
  • Membalik nama ke salah satu ahli waris.

Simak selengkapnya di bawah ini!

Cara Proses Balik Nama Warisan ke Salah Satu Ahli Waris Saja

1. Pastikan Semua Ahli Waris Sepakat

Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa semua ahli waris yang sah harus sepakat bahwa aset warisan akan dibalik nama atas satu orang ahli waris saja.

Kesepakatan ini harus tertulis dan bisa dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Ahli Waris atau Akta Pembagian Warisan.

Akta tersebut dibuat di hadapan notaris atau PPAT.

Baca Juga:

Syarat Sah Jual Beli Tanah Warisan menurut Hukum

2. Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja
Sumber: Unsplash/Dimitri Karastelev

Setelah adanya kesepakatan, proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja adalah membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKW).

Dokumen ini menjelaskan siapa saja ahli waris sah.

Cara membuat Surat Keterangan Waris dibuat di notaris atau kecamatan/kelurahan dengan membawa KTP, KK pewaris dan ahli waris, akta kematian pewaris, hingga bukti hubungan keluarga (akta kelahiran, KK).

3. Akta Pembagian Warisan

Jika aset dibagi ke satu orang saja, syarat balik nama sertifikat tanah warisan adalah membuat Akta Pembagian Warisan atau Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).

Pembuatannya dilakukan di kantor notaris atau PPAT yang mencantumkan persetujuan semua ahli waris.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

cara menghitung bphtb

Selanjutnya adalah membayar BPHTB waris bagi ahli waris yang menerima warisan.

Meski demikian, ada beberapa kondisi yang bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan tergantung nilai dan kebijakan daerah.

Baca Juga:

Menggugat Tanah Warisan yang Sudah Sertifikat, Bisakah?

5. Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah semua dokumen lengkap, proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja adalah mengajukan balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jangan lupa membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Sertifikat asli
  • Akta Kematian pewaris
  • SKW
  • Persetujuan tertulis dari ahli waris lain
  • Akta Pembagian Warisan
  • Bukti pembayaran BPHTB
  • Fotokopi KTP dan KK penerima warisan

6. Proses Balik Nama Selesai

Setelah diverifikasi dan membayar biaya balik nama sertifikat warisan, sertifikat baru akan diterbitkan atas nama ahli waris yang ditunjuk.

***

Demikian penjelasan mengenai proses balik nama warisan ke salah satu ahli waris saja.

Semoga bermanfaat.

Baca artikel lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.

Tak lupa, temukan hunian impian hanya di www.99.co/id!

Cek sekarang juga!

**Foto cover: Unsplash/Anastassia Anufrieva

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.