
Cara cek NOP PBB online adalah metode paling cepat dan efisien saat ini. Anda dapat mengaksesnya melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau e-SPPT dari wilayah masing-masing. Ikuti langkah-langkah berikut yuk!
Nomor Objek Pajak atau NOP PBB adalah identitas objek pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang diberikan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perlu Anda ketahui bahwa setiap objek pajak mempunyai nomor yang berbeda-beda. Dengan kata lain, NOP bersifat unik sehingga tidak pasti sama.
Nomor objek pajak juga bersifat tetap, artinya tidak akan berubah dalam jangka waktu yang lama. Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait NOP.
- NOP PBB bisa dilihat di mana?
- Apakah bisa cek PBB online?
- Di mana NOP pada sertifikat tanah?
Artikel ini akan membahas bagaimana cara mengetahui NOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun sebelum itu, mari kita simak terlebih dahulu pengertian dan ketentuannya.
Apa Itu NOP PBB?
NOP adalah susunan nomor identitas objek pajak yang digunakan sebagai sarana dalam proses administrasi perpajakan.
Nomor ini memudahkan warga untuk mengetahui lokasi dan posisi objek pajak yang menjadi kewajibannya. Selain itu, melancarkan pemantauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Ketentuan NOP terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian, dan Penghapusan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Cara Cek NOP PBB Konvensional
1. Cek melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB
Cara pertama cek nomor objek pajak adalah melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) tahun lalu atau bukti bayar PBB.
Anda bisa mengambil sendiri STTS di kantor kelurahan atau kepala desa setempat. Bisa pula di KPP di mana objek pajak terdaftar.
Pada STTS ada informasi serupa dengan sertifikat, yaitu data luas bumi/bidang tanah. Jangan lupa, simpan bukti bayar PBB ini ya.
STTS memang bukan dokumen kepemilikan tanah. Namun, harus dijaga baik-baik untuk melindungi aset milikmu kalau diperlukan.
2. Melalui Sistem Informasi Geografis (SIG) KPP
Ilustrasi cara cek NOP PBB
Apabila STTS terlanjur hilang jangan khawatir, Anda masih bisa cek NOP melalui Sistem Informasi Geografis (SIG) KPP setempat.
Cara kedua ini memang sedikit lebih rumit dibandingkan cara pertama. Namun, Anda bisa mendapatkan NOP yang hilang atau lupa.
Nah, biasanya petugas KPP akan menanyakan bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian NOP.
Apabila kasusnya hilang, petugas KPP bisa mencarikan informasi NOP berdasarkan alamat dan data yang tercatat di dalam basis datanya.
Misalnya, Anda ingin melihat NOP PBB tanah bangunan di Bumi Siliwangi. Maka input pencariannya adalah alamat perumahan ini.
Lalu, apakah bisa cek NOP dari sertifikat tanah? Mungkin Anda bertanya-tanya mengenai hal ini, nah berikut jawaban selengkapnya.
Cara Cek NOP PBB Online
Ada cara mengetahui NOP PBB yang hilang secara online, sebab beberapa wilayah sudah menyediakan situs pengecekan. Jika tersedia, maka Anda dapat cek NOP PBB online lewat layanan tersebut.
Contohnya, aplikasi cek NOP PBB dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Warga bisa mengunduhnya melalui aplikasi Google Store.
Ada pula aplikasi cek NOP PBB milik Pemerindah Daerah Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Jadi setiap daerah mempunyai aplikasi berbeda, sehingga cara menggunakannya pun berbeda.
Namun, jika tidak ada layanan online, Anda bisa mendatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat
Apakah Ada Cara Mengetahui NOP dari Sertifikat Tanah?
Ilustrasi cek pbb dari sertifikat tanah
Ada juga cara cek NOP PBB berdasarkan sertifikat tanah, karena pada dasarnya nomor NOP dan nomor sertifikat tanah mirip digit pertama, kedua, ketiga dan keempat. Ini terdiri dari rangkaian nomor berikut.
- Dua digit pertama merupakan kode Daerah Tingkat I (DATI I), yaitu provinsi.
- Dua digit kedua merupakan kode Daerah Tingkat II (DATI II), yaitu kota/kabupaten.
- Dua digit ketiga merupakan kode kecamatan.
- Dua digit keempat merupakan kode kelurahan atau desa.
Nah, perbedaannya mulai terlihat pada digit kelima dan seterusnya. Perlu diketahui Sertifikat Hak Milik (SHM) terdiri dari 14 digit, sedangkan NOP 18 digit.
Digit kelima dan seterusnya pada nomor sertifikat tanah:
- Satu digit kelima adalah nomor kode atau semacam nama untuk hak milik.
- Lima digit keenam adalah kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Sedangkan, digit kelima dan seterusnya pada NOP PBB:
- Tiga digit kelima adalah kode nomor blok.
- Empat digit keenam adalah nomor urut objek.
- Satu digit terakhir adalah kode khusus.
Jadi kesimpulannya, cara cek NOP PBB yang hilang tidak bisa melalui sertifikat tanah walaupun ada digit nomor serupa.
Pasalnya, digit kelima dan seterusnya berbeda. Jika sulit menghafal 18 nomor NOP, maka Anda bisa mengingat-ingat delapan nomor terakhir saja.
Sedangkan 10 nomor sebelumnya bisa mengacu pada SHM objek pajak tersebut.
***
Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Lagi cari rumah? Pastikan kunjungi portal properti www.99.co/id!



