
Wilayah mana saja yang melakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023? Simak informasi selengkapnya di sini.
PBB adalah iuran yang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Peraturannya ada dalam Undang-undang (UU) 12/1994.
Jika wajib pajak membayarnya lewat tanggal jatuh tempo, maka akan dikenai denda sebesar 2% per bulan dari total tanggungan pajak.
Namun, pemerintah daerah sering menggulirkan program pemutihan PBB untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Nah, berikut penjelasan tentang pemutihan pajak, tujuannya dan wilayah yang menyelenggarakan pemutihan PBB pada 2023.
Apa Itu Pemutihan Pajak?
Pemutihan pajak adalah suatu program penghapusan atau pemberian keringanan denda pajak yang dibebankan kepada wajib pajak.
Bisanya pemerintah daerah memberlakukan pemutihan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, juga bagi pemilik tanah dan bangunan.
Tidak semua wilayah sering melakukan pemutihan pajak. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya tetap membayar PBB tepat waktu.
Pemutihan PBB mempunyai tujuan yang menguntungkan baik bagi masyarakat maupun instansi pemerintah. Berikut penjelasannya!
Tujuan Pemutihan PBB
Tujuan pemutihan PBB bagi wajib pajak
Misalnya Anda membeli rumah di Podomoro Park Bandung, pajaknya ditetapkan Rp1 juta per tahun, lalu telat bayar selama 12 bulan.
Maka jumlah denda PBB yang harus dibayar adalah Rp240 ribu. Nilainya mungkin tidak begitu besar, tapi kalau dibiarkan bakal terus menumpuk.
Nah, pemutihan PBB bisa meringankan beban pembayaran denda itu. Namun perlu diingat ini hanya berlaku untuk denda maksimal 24 bulan.
Jika melebihi batas, maka ada risiko properti disita. Pemutihan PBB bertujuan membantu masyarakat melunasi tunggakannya.
Apabila pajak aman, aset pun sah di mata hukum dan si pemilik tidak perlu merisaukan apa pun. Jadi lebih tenang, bukan?
Tujuan pemutihan PBB bagi pemerintah
Tujuan pemutihan PBB bagi pemerintah, yaitu untuk menambah penerimaan daerah. Hal ini juga membuat masyarakat lebih taat pajak.
Uang pajak yang diterima bisa menopang pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan pusat kesehatan.
Jika masyarakat tidak membayar pajak tepat waktu, maka bisa dipastikan pembangunan infrastruktur akan terhambat, mempengaruhi aspek lain.
Tak mengherankan, pemungutan pajak bersifat memaksa. Siapa pun yang lalai bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lantas wilayah mana saja yang sudah mengumumkan adanya pemutihan PBB? Simak jawabannya di bawah ini ya.
Wilayah yang Menyelenggarakan Pemutihan PBB 2023
Kabupaten Bogor
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Bogor sudah mengumumkan relaksasi pajak daerah 2023 di halaman resminya.
Relaksasi tersebut meliputi diskon 10% untuk PBB 2023 periode 2 Januari hingga 28 Februari 2023. Lalu diskon 5% untuk PBB 2023 periode 1 hingga 31 Maret 2023.
Kemudian ada penghapusan denda untuk PBB tahun 2019 sampai 2022 periode 2 Januari sampai 31 Maret 2023.
Selain itu, ada diskon pokok 20% ditambah penghapusan denda untuk PBB P2 tahun pajak 2018 periode 2 Januari sampai 31 Agustus 2023.
Kota Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon PBB sampai 70%. Potongan besar-besaran diadakan untuk merayakan hari ulang tahun kota.
Diskon tersebut berlaku untuk pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) sampai tahun 2014.
Selain SPPT-P2, pemerintah juga memberikan diskon untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.
Diskon diberikan untuk pengurusan sertifikasi tanah melalui Program Nasional (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL).
Kota Semarang
BAPPEDA Kota Semarang melalui Surat Keputusan Kepala BAPPEDA Nomor B/1214/971.11/III 2023 mengumumkan relaksasi PBB.
Pemutihan PBB berupa penghapusan denda, berlaku untuk masa pajak 2018 sampai 2022. Wajib pajak cukup membayar periode 1 hingga 31 Maret 2023.
Pemerintah melakukan perhitungan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan.
Selain itu, pemerintah juga sudah memberikan stimulus pembebasan PBB untuk wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp250 juta.
Kota Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi melakukan hal yang sama terkait PBB, yakni berupa insentif atau pengurangan PBB P2 untuk masyarakat.
Ketentuannya, yaitu ketetapan PBB P2 Rp50 ribu ke bawah dibebaskan (pengurangan 100%). Untuk Rp50 ribu sampai Rp100 ribu insentif 50%.
Nah, pengurangan itu berlaku apabila wajib pajak yang tertunggak membayar pada periode Maret sampai September 2023.
Sedang untuk Rp100 ribu ke atas berlaku ketentuan potongan 5% jika bayar Maret, 3% jika bayar April dan 2% jika bayar Mei 2023.
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo mengumumkan program pemutihan PBB untuk tunggakan sampai 2022. Ini berlaku sampai 31 Maret 2023.
Selain berlaku untuk pajak properti, pemutihan ini pun berlaku untuk pajak lainnya seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, air dan parkir.
Masyarakat kabupaten Sidoarjo yang ingin memanfaatkan pemutihan ini bisa langsung membayar pajak melalui aplikasi mitra pemerintah.
Itulah informasi terkini pemutihan PBB 2023, yuk segera manfaatkan supaya aset properti milik Anda tetap aman! Semoga bermanfaat!






