4 Cara Cek Tanah Milik Siapa Online untuk Keperluan Jual Beli Properti

Last update: 3 Mei 2025 3 min read
Author:

Cara cek tanah milik siapa dapat dilakukan secara online maupun offline dengan tujuan untuk mengetahui apakah tanah tersebut milik perorangan, perusahaan, atau negara.

Selain itu, cek tanah milik siapa biasanya dilakukan terkait proses transaksi jual beli, terutama jika Anda berminat dengan tanah tersebut.

Untuk mengeceknya, Anda dapat melakukannya via online, misalnya, menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku atau melalui situs website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tidak hanya itu, bisa juga secara offline dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat.

Hanya saja, tidak semua informasi kepemilikan tanah bisa diakses oleh publik tanpa izin.

Jadi, pastikan Anda memiliki alasan yang jelas untuk mengetahui tanah milik siapa, misalnya, alasan transaksi jual beli atau sengketa hukum untuk mengetahui tanah milik siapa.

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Cara Cek Tanah Milik Siapa

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

cara cek tanah milik siapa
Sumber: Google Play Store

Cara cek tanah milik siapa online adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Pasalnya, menurut laman djkn.kemenkeu.go.id, aplikasi ini dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai pertanahan.

Misalnya, masyarakat dapat memperoleh informasi tentang tanah tersebut untuk keperluan transaksi jual beli tanah atau ketika ingin mengetahui lokasi tanah yang ada dalam peta.

Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga bisa mengetahui persyaratan balik nama atau informasi pelayanan pertanahan lainnya, seperti waktu prosesnya maupun biayanya.

Berikut cara cek tanah milik siapa online:

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Play Store.
  • Buat akun dengan memilih menu “Daftar Akun Baru”, lalu masukkan username, password, dan alamat email.
  • Sistem akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang Anda daftarkan. Klik tautan di email tersebut untuk mengaktifkan akun.
  • Login ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat.
  • Pilih layanan “Cari Berkas” dan isi data yang diperlukan.
    Klik “Cari Berkas”. Informasi sertifikat tanah akan muncul, termasuk informasi kepemilikan.

2. Mengunjungi Kantor BPN Setempat

Cara paling akurat adalah dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat.

Petugas BPN akan membantu Anda mencari informasi kepemilikan tanah berdasarkan data yang ada.

Hanya saja, cara ini menyita waktu karena Anda harus datang langsung ke kantor BPN.

Selain itu, petugas BPN mungkin tidak akan memberikan informasi kepemilikan tanah jika dengan tujuan yang tidak jelas.

Berikut adalah cara cek tanah milik siapa:

  • Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti foto tanah, lokasi tanah, KTP, dan lainnya.
  • Kunjungi kantor BPN setempat dan pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
  • Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  • Tunggu proses pengecekan selesai. Petugas akan memberikan informasi mengenai kepemilikan tanah.

Baca Juga:

5 Rekomendasi Aplikasi Menghitung Luas Tanah Tidak Beraturan Gratis dan Akurat

3. Melalui Jasa Notaris atau PPAT

cara cek tanah milik siapa
Sumber: Unsplash/Qang Jaka

Jika Anda tidak bisa mengecek sendiri, gunakan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Mereka bisa mengakses data resmi dari BPN dengan prosedur yang sesuai hukum.

Namun, Anda dapat dikenakan biaya untuk mengecek kepemilikan tanah siapa.

Baca Juga:

Contoh Sertifikat Tanah Lengkap dan Cara Cek Keasliannya

4. Melalui Kelurahan atau Kecamatan

Jika tanah belum bersertifikat, coba tanyakan di kelurahan atau kecamatan setempat.

Biasanya, ada Buku Tanah atau Letter C yang mencatat kepemilikan tanah berdasarkan administrasi desa.

Namun, sama seperti cek tanah melalui kantor BPN setempat, petugas tidak akan memberikan informasi tanah dengan alasan yang kurang jelas.

***

Demikan cara cek tanah milik siapa online maupun offline.

Semoga informasinya bermanfaat.

Jika Anda sedang mencari tanah untuk investasi, kunjungi portal properti www.99.co/id sekarang juga.

**Foto cover: Unsplash/Markus Winkler

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.