
Sengketa tanah di Indonesia seringkali diakibatkan oleh sertifikat palsu. Maka itu, penting untuk mengecek keasliannya sebelum memutuskan pembelian tanah maupun rumah.
Namun, masih banyak masyarakat belum mengetahui tata cara cek keaslian sertifikat tanah. Ada sejumlah pertanyaan yang sering diajukan terkait hal ini, yaitu sebagai berikut.
- Bagaimana cara cek sertifikat tanah secara online?
- Cara cek tanah atas nama siapa?
- Aplikasi untuk cek tanah milik siapa?
- Berapa lama cek sertifikat di BPN?
Kami akan mengupas tuntas cara cek sertifikat tanah online dan menjawab keempat pertanyaan di atas. Sebelum itu, simak penjelasan berikut ini.
Seperti Apa Sertifikat Asli?
Foto: Detikcom
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan serta bangunannya.
Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Berikut gambaran bentuk fisik dokumen ini.
Sampul buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah berwarna hijau. Pada permukaannya, ada cap & tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.
Ada pula kebijakan baru yang mengeluarkan sertifikat tanah elektronik. Bentuk dan isinya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria & Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nomor 3/2023.
Peraturan tersebut tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Nah, sertifikat elektronik ini memiliki dua halaman.
Namun jika dicetak dalam bentuk fisik (security paper), maka hanya berjumlah satu lembar. Isi keterangan dalam sertifikat tanah elektronik meliputi;
- lambang lembaga;
- edisi dan jenis layanan pertanahan;
- kode sertifikat elektronik;
- jenis hak atas tanah; dan
- nomor identifikasi bidang (NIB).
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah, Ini Syarat dan Biayanya!
Mengapa Perlu Dilakukan Pengecekan Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah palsu tidak memiliki landasan hukum kuat. Jika membeli tanah atau rumah dengan sertifikat palsu, maka Anda berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Sementara itu, sertifikat asli memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah. Dengan memastikan keasliannya, hak atas tanah Anda terjamin dan terlindungi oleh hukum.
Bukan hanya persoalan hukum saja, selain itu mengecek keaslian sertifikat tanah online bisa menjauhkan dari kerugian finansial yang jumlahnya besar.
Bayangkan bila sertifikat tanah tidak valid, Anda bakal kehilangan aset yang sangat berharga. Jadi, wajib melakukan pengecekan. Nah, berikut cara mengecek sertifikat tanah.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lengkap beserta Biaya dan Syaratnya
3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah Online
1. Cek Sertifikat Rumah Online via Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh dan install aplikasi Sentuh Tanahku di Play Store atau App Store.
- Jika belum memiliki akun, maka daftarkan diri terlebih dahulu dengan memilih ‘Masuk’, kemudian klik ‘Daftar di Sini’ , lalu lengkapi data yang diperlukan.
- Selanjutnya cek link aktivasi di e-mail dan klik tautan di dalamnya.
- Log in untuk masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku dengan username dan password yang telah dibuat.
- Pilih layanan ‘Cari Berkas’ dan isi data yang diperlukan, lalu klik ‘Cari Berkas’.
Cara Cek Sertifikat Tanah Asli via Situs atrbpn.go.id
- Buka laman www.atrbpn.go.id
- Pilih atrbpn.go.id ‘Publikasi’.
- Pilih ‘Layanan’ lalu klik ‘Pengecekan Berkas’.
- Isi data yang diperlukan seperti kantor, nomor berkas dan tahun. Kemudian masukkan kode captcha, klik ‘Submit’.
- Ikuti langkah ‘Cari Berkas’.
Baca juga: Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terlengkap
Cara Cek Sertifikat Tanah Atas Nama Siapa via Website BHUMI
- Buka website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian atas.
- Klik ‘Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL)’.
- Jika pencarian berdasarkan NIB/Nomor Hak, maka isi Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahannya.
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak Sertifikat sesuai sertifikat.
- Jika pencarian berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL), maka masukkan NIB tanah.
- Klik “Cari Bidang”.
- Nantinya akan muncul informasi terkait bidang tanah yang dicari.
Demikian ulasan lengkap tentang tata cara cek tanah online. Semoga informasi yang disampaikan oleh 99.co Indonesia bisa membantu Anda!
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2024


