Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf beserta Syaratnya

Last update: 6 Maret 2024 3 min read
Author:

Untuk menghindari sengketa atau konflik di masa depan, penting mempelajari cara membuat sertifikat tanah wakaf.

Pemberitaan mengenai sengketa tanah wakaf terkadang muncul menghiasi media elektronik dan online.

Padahal, permasalahan tersebut dapat dicegah jika tanah wakaf segera diurus sertifikatnya.

Status sertifikat tanah wakaf sendiri sangat kuat, serupa sertifikat hak milik dalam konteks kepemilikan properti.

Lantas, seperti apa tata cara membuat sertifikat tanah wakaf itu? Berapa lama prosesnya?

Untuk informasi lebih lanjut, simak artikel ini sampai selesai!

Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf

contoh sertifikat tanah wakaf

Tat cara membuat sertifikat tanah wakaf sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.2/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Dalam aturan tersebut, ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui untuk membuat sertifikat tersebut.

Apa saja? Berikut rangkumannya untuk Anda.

1. Melakukan Ikrar Wakaf

Sebelum mengurus dokumen pembuatan sertifikat, Anda harus melalui melakukan ikrar wakaf terlebih dahulu.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), ikrar wakaf harus dilakukan di hadapan kepala Kantor Urusan Agama (KUA)

Pihak-pihak yang melakukan ikrar adalah pemberi wakaf atau wakif, serta penerima wakaf atau nazhir.

Selain itu, ikrar harus disaksikan oleh dua orang saksi.

Setelah melakukan pernyataan ikrar wakaf secara lisan dan tertulis, ikrar tersebut akan dituangkan ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) oleh PPAIW.

2. Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Setelah ikrar wakaf dilakukan dan dibuatkan AIW-nya, barulah sertifikat tersebut bisa diproses pembuatannya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah pertama dalam pembuatan sertifikat adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Nantinya, PPAIW atas nama nazhir akan menyampaikan AIW dan dokumen lain yang diperlukan untuk pendaftaran sertifikat tersebut ke BPN.

Jangka waktu penyampaiannya paling lama adalah 30 hari setelah AIW ditandatangani atau diikrarkan.

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat wakaf? Berikut di antaranya:

  • Surat permohonan
  • Surat ukur
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW)
  • Surat pengesahan nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan
  • Surat pernyataan dari nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, seita, dan tidak dijaminkan.

Setelah semua berkas siap dan diterima oleh BPN, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazhir.

Sertifikat tersebut pun akan tercatat ke dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Berapa lama proses pembuatan sertifikat ini? Kira-kira memakan waktu sampai 7 hari.

Baca juga: Bagaimanakah Status Tanah yang Belum Memiliki Sertifikat dari BPN?

Jenis Tanah Wakaf yang Bisa Dibuatkan Sertifikat

tanah wakaf

Foto: bwi.go.id

Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ART/BPN No.2/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, ada lima jenis tanah wakaf yang bisa dibuatkan sertifikatnya, antara lain:

  • Hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar;
  • Hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai di atas tanah negara;
  • Hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaanan atau hak milik;
  • Hak milik atas satuan rumah susun; dan
  • Tanah negara.

Cara yang sudah disebutkan di atas adalah proses pembuatan sertifikat untuk tanah hak milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar.

Meski begitu, pembuatan sertifikat jenis properti lain sejatinya tidak jauh berbeda.

Untuk informasi lebih mendetail, silakan cek tata caranya lewat Peraturan Menteri ART/BPN No.2/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Semoga bermanfaat!

 

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas seputar properti, termasuk desain rumah dan info KPR.