Cara Mengurus Sertifikat Hak Tanggungan dan Syaratnya yang Perlu Dipersiapkan

Last update: 19 Mei 2025 3 min read
Author:

Cara mengurus Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) wajib dipahami karena merupakan proses legalisasi hak jaminan atas tanah dan/atau bangunan yang dijadikan agunan untuk utang.

Proses ini diatur dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Melansir laman atrbpn.go.id, proses pengurusan Sertifikat Hak Tanggungan dapat dilakukan secara online maupun datang secara langsung ke kantor pertanahan.

Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini!

Apa Itu Sertifikat Hak Tanggungan?

cara mengurus sertifikat hak tanggungan
Sumber: Scribd/Cahyo Kren

Dalam UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT), pengertian Sertifikat Hak Tanggungan berbunyi

“Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan.

Fungsi Sertifikat Hak Tanggungan adalah sebagai bukti bahwa suatu hak atas tanah telah dijadikan jaminan utang kepada kreditur.

Lantas, apa syarat mengurus SHT? Bagaimana cara mengurusnya?

Baca Juga:

Mengenal Surat Pelepasan Hak Tanah, Pengertian dan Contohnya

Syarat Mengurus Sertifikat Hak Tanggungan

Melansir laman atrbpn.go.id. ada beberapa syarat pengajuan Hak Tanggungan.

Berikut adalah syarat mengurus Sertifikat Hak Tanggungan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/kuasa (jika dikuasakan), seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya (berlaku bagi badan hukum).
  • Sertifikat tanah asli.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  • Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat Hak Tanggungan.
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum, penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) apabila Pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.

Cara Mengurus Sertifikat Hak Tanggungan

cara mengurus sertifikat hak tanggungan
Sumber: Unsplash/Masjid ABA

Melansir atrbpn.go.id, mengurus Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau secara online.

Nantinya, PPAT akan melakukan input data pemohon/kuasa beserta bank tujuan.

Selanjutnya, pihak kreditur (bank/lembaga keuangan) akan melakukan pencatatan dan terinput ke kantor pertanahan setempat.

Berikut adalah cara mengurus Sertifikat Hak Tanggungan:

  • Datang ke kantor PPAT untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat setelah perjanjian kredit ditandatangani. APHT memuat data kreditur, debitur, utang, dan jaminan tanah. APHT menjadi dasar pendaftaran Hak Tanggungan ke BPN.
  • Kemudian, PPAT melakukan pendaftaran Hak Tanggungan di BPN yang dilakukan maksimal 7 hari setelah APHT ditandatangani.
  • PPAT atau pemohon menyerahkan berkas ke BPN.
  • Selanjutnya, penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan. Jika berkas lengkap, BPN akan memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan paling lambat 30 hari kerja.
  • Jika sudah selesai, sertifikat diberikan kepada kreditur sebagai bukti jaminan.

Perlu diketahui, setelah utang lunas, kreditur wajib memberikan Surat Roya untuk penghapusan Hak Tanggungan.

Proses roya dilakukan di BPN untuk menghapus catatan jaminan pada sertifikat tanah.

Baca Juga:

Biaya Roya Sertifikat di BPN dan Lewat Notaris Terbaru

***

Demikian penjelasan tentang cara mengurus Sertifikat Hak Tanggungan.

Semoga bermanfaat.

Simak ulasan lain tentang pengurusan dokumen pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.

Tidak lupa, temukan rumah idamanmu sekarang juga melalui www.99.co/id!

Foto cover: Unsplash/Gabrielle Henderson

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.