
Apakah Anda tahu apa itu Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT)?
Istilah ini memang jarang muncul dalam proses peralihan hak atas tanah, tidak seperti surat perjanjian jual beli yang lebih sering disinggung dalam proses tersebut.
Wajar saja memang, sebab surat ini hanya diterbitkan dalam kasus atau situasi tertentu.
Untuk Anda yang ingin mengetahui pengertian dan contoh surat pelepasan hak tanah, dapat menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Surat Pelepasan Hak Tanah?

Pengertian SPPHT tertera dalam Peraturan Presiden No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 6 beleid tersebut:
“Penyerahan hak atas tanah merupakan kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan atau menerima ganti rugi atas dasar musyawarah atau sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.”
Adapun situasi yang menyebabkan terjadinya pelepasan hak tanah adalah, ketika seseorang atau badan hukum memerlukan tanah tapi tidak bisa mendapatkannya melalui proses jual-beli.
Biasanya, pelepasan hak tanah ini terjadi ketika subjek yang membutuhkan tanah adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang ingin menguasai tanah berstatus Hak Milik.
Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), badan usaha yang berbentuk badan hukum tidak boleh memegang hak milik atas tanah, kecuali untuk badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan mengenai subjek Hak Milik atas tanah dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA, yang berbunyi:
Hak Milik hanya dapat diperoleh oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Badan-badan hukum yang dimaksud adalah:
- Bank-bank yang didirikan oleh negara;
- Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian;
- Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
- Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Pada prosesnya, setelah hak kepemilikan atas tanah tersebut dilepas oleh pemiliknya, lahan tidak serta-merta beralih kepemilikan kepada perusahaan yang dimaksud.
Status lahan akan berubah menjadi tanah negara atau lahan yang dikelola oleh negara.
Lalu, negara akan memberi hak selain Hak Milik atas tanah tersebut kepada perusahaan yang menginkan tanah itu.
Hak yang diberikan bisa bermacam-macam, mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai hingga Hak Pengelolaan, tergantung keperluan penggunaan tanah.
Prosedur Penerbitan SPPHT

Lantas, bagaimana prosedur penerbitan SPPHT? Pelepasan hak atas tanah harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Pada prosesnya, subjek yang membutuhkan tanah tersebut harus bermusyawarah dengan pemilik tanah incarannya.
Saat musyawarah terjadi, harus pula dibahas mengenai biaya ganti rugi dari pelepasan hak tanah tersebut.
Dijelaskan dalam Pasal 12 Perpres 36/2005, ganti rugi akibat terbitnya SPPHT bisa berupa uang, tanah pengganti, atau pemukiman pengganti.
Apabila telah tercapai mufakat, maka hasil kesepakatan dalam musyawarah harus dicatat dan disaksikan oleh notaris, untuk diterbitkan akta pelepasan hak atas tanah.
Patut diketahui, peralihan hak tanah akibat pelepasan dilakukan dengan akta notaris, bukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasalnya, peralihan hak tanahnya tidak dilakukan dengan cara jual-beli yang membutuhkan Akta Jual Beli (AJB), melainkan dengan pelepasan hak tanah.
Alur Pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah
Setelah itu, SPPHT dapat diurus dengan menyertakan sejumlah persyaratan, seperti:
- Keputusan penetapan lokasi
- Bukti kepemilikan Tanah
- SPPT
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Kewarisan (Bila diperlukan)
- Surat Keterangan Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa
- Peta Bidang dari Pertanahan
- Tanda Lunas BPHTB (SSB)
- Kwitansi Pembayaran.
Dilansir dari laman Kemenpan RI, berikut alur pembuatan surat pelepasan hak tanah:
- Pemohon/pihak yang akan melepaskan dan yang menerima menghadap camat disertai lurah/kepala desa dan dua orang saksi.
- Petugas melakukan verifikasi terhadap berkas sesuai dengan persyaratan untuk diajukan kepada pimpinan.
- Petugas pelayanan mengarahkan pemohon untuk menghadap kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
- Camat menerbitkan dan menandatangani SPPHT.
- Penyerahan berkas.
Contoh Surat Pelepasan Hak Tanah
Lantas, bagaimana format dan contoh surat pelepasan hak tanah? Sebagai referensi, silakan lihat di bawah ini:
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah
Pihak-pihak yang bertanda tangan dibawah ini:
- Nama Lengkap:
- NIK:
- Alamat:
- Pekerjaan:
Dalam surat ini bertindak atas nama _____________ sebagai pemilik tanah dengan luas lahan ________m2 yang berada di Desa _______________, Kecamatan ________________, Kabupaten ____________ yang diperuntukkan sebagai __________________.
Tanah yang dimaksud memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Batas utara:
- Batas selatan:
- Batas barat:
- Batas timur:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama yang melepaskan hak atas tanah.
- Nama Lengkap:
- NIK:
- Alamat:
- Pekerjaan:
Yang bertindak atas nama _____________ yang kemudian disebut sebagai Pihak Kedua yang menerima pelepasan hak dari Pihak Pertama.
Para pihak bersepakat untuk:
Pihak Pertama melepaskan seluruh hak dan kepentingan atas nama yang tertera. Dengan demikian, tanah yang dimaksud akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara. Pelepasan hak ini dilakukan demi kepentingan masing-masing pihak. Pihak Kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh hak atas tanah yang didaftarkan atas nama ________________ ke negara.
Pihak Pertama memberikan jaminan pada Pihak Kedua bahwa: hanya ialah yang berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut, tanah tersebut tidak sedang disita, terkena sengketa atau tersangkut suatu perkara hukum, dan tersebut tidak sedang dijadikan jaminan untuk pihak manapun, dan tidak ada pihak lain yang memiliki hak/status atas tanah tersebut.
Pihak Pertama juga membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan hukum yang timbul di kemudian hari.
Pihak Pertama sudah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas tanah tersebut sampai tanggal disahkannya surat perjanjian ini. Pihak Pertama juga akan menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada Pihak Kedua, dengan demikian surat-surat tanah tersebut tidak lagi menjadi kepentingan Pihak Pertama.
Demikian surat pelepasan hak atas tanah ini dibuat sebagaimana mestinya sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.
____,________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
(…………….) (…………….)
Perbedaan Pelepasan Hak Atas Tanah dan Jual Beli Tanah

Sekilas, tidak ada perbedaan signifikan antara peralihan hak tanah karena pelepasan maupun jual-beli, sebab prosesnya sama-sama tidak boleh ada paksaan.
Selain itu, baik pelepasan maupun jual beli tanah, si peminat memberikan sejumlah uang kepada pemilik lahan yang dilepas haknya.
Namun, yang perlu diketahui adalah, uang yang diberikan dalam pelepasan hak atas tanah sifatnya bukan sebagai alat transaksi, melainkan kompensasi atau ganti rugi.
Mahar kompensasi yang diberikan pun tidak harus uang, bisa berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, dan sebagainya.
Ini tentu berbeda dengan jual beli yang alat transaksinya menggunakan uang.
Perbedaan pelepasan hak atas tanah dengan jual beli tanah pun bisa dilihat dari proses pembuatan perjanjiannya.
Perjanjian pelepasan hak atas tanah hanya bisa dilakukan di hadapan notaris, sedangkan perjanjian jual beli bisa dilakukan di bawah tangan.
Kemudian, bukti peralihan hak atas tanah dalam pelepasan tanah didokumentasikan dengan akta pelepasan hak atas tanah.
Sementara, bukti peralihan hak tanah karena jual beli didokumentasikan dengan AJB.
Itulah ulasan mengenai surat pelepasan hak atas tanah beserta contohnya.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.