Perbedaan Notaris dan PPAT, Keduanya Punya Tugas Tersendiri

3 min read

Kata notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sering kali kita dengar saat hendak mengurus jual-beli, sewa-menyewa properti, atau keperluan lain yang memerlukan pembuatan akta autentik.

Meskipun terdengar sama, namun ternyata notaris dan PPAT memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Perlu diketahui, notaris dan PPAT adalah dua lembaga hukum yang memiliki peran dan wewenang cukup berbeda.

Lalu, apa persamaan notaris dengan PPAT? Keduanya sama-sama berwenang membuat akta autentik.

Perbedaan yang paling signifikan di antara keduanya; PPAT lebih khusus membuat akta tentang perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan HMRS, sementara notaris memiliki cakupan yang lebih luas.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan notaris dan PPAT, mari simak terlebih dahulu masing-masing tugasnya berikut ini.

Tugas Notaris

Tugas Notaris

Menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik atau kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait.

Notaris berwenang membuat akta autentik dengan cakupan yang lebih luas dibandingkan PPAT, yakni:

  • Membuat perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik;
  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
  • Membukukan surat-surat di bawah tangan;
  • Membuat kopi dari surat-surat asli di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian, sebagaimana yang ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (legalisir);
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  • Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;
  • Menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta.

Baca juga:

Mudah, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah lewat Notaris

Tugas PPAT

Tugas PPAT

Menurut PP No. 24 Tahun 2016, PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. 

Selain itu, PPAT bertugas melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu, seperti:

  • Jual beli;
  • Tukar menukar;
  • Hibah;
  • Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • Pembagian hak bersama;
  • Pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah;
  • Pemberian hak tanggungan;
  • Pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT

Dengan penjelasan masing-masing tugas di atas, maka dapat dipastikan bawah perbedaan notaris dan PPAT adalah dari segi ruang lingkup wewenangnya.

Notaris dapat membuat akta apapun selama pembuatan aktanya tidak ditugaskan kepada pejabat lain.

Sedangkan PPAT hanya membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum dan tentunya terbatas.

Lingkup tugasnya hanya mencakup hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun saja.

Tentunya dengan hal tersebut, PPAT tetap memiliki tugas yang bersinggungan dengan notaris. Namun, perlu diingat bahwa seorang PPAT belum tentu notaris, begitupun sebaliknya.

Perbedaan notaris dan PPAT pun dapat dilihat dari pihak yang mengesahkan profesi keduanya. 

Jika notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sementara PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Selain itu, untuk menjadi notaris seseorang wajib menyelesaikan gelar sarjana (S1) hukum dan strata dua (S2) kenotariatan.

Sementara jika merujuk pada PP 24 Tahun 2016, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum, strata dua kenotariatan, serta lulus dalam program pendidikan khusus untuk menjadi PPAT.

Nah, itulah sejumlah informasi mengenai perbedaan notaris dan PPAT yang bisa dijadikan referensi.

Jangan lupa, penuhi kebutuhan properti Anda melalui 99.co Indonesia. 

Terdapat banyak pilihan hunian menarik yang tersedia di laman ini, seperti Cluster Helios Prime at Suvarna Sutera, dan Cluster Nashville Kota Wisata Cibubur.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

Baca juga:

Berapa Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Inilah Penjelasannya

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *