7 Ciri-Ciri Penipuan Tanah Kavling yang Patut Diwaspadai

Last update: 30 Juli 2025 4 min read
Author:

Ciri-ciri penipuan tanah kavling sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari kerugian besar. Apa saja ciri yang mesti diwaspadai?

Menurut buku Alternatif Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Ruang oleh By Agus Sekarmadji dan Oemar Moechthar, saat ini modus penipuan jual beli tanah masih sering terjadi dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur legalitas dan tahapan transaksi yang aman.

Salah satu modusnya adalah oknum masyarakat yang berpura-pura memiliki sebidang tanah yang diklaim sebagai tanah miliknya dan dijual pada orang lain.

Dalam kasus penipuan tanah kavling, pelaku sangat pintar berdalih untuk mendapatkan sejumlah uang dari calon korban melalui berbagai modus yang dirancang secara rapi.

Bahkan, para pelaku penipuan tanah kerap bekerja secara komplotan dengan membagi peran masing-masing, mulai dari berpura-pura sebagai pemilik tanah, notaris, hingga pihak yang mengaku pembeli lain untuk membuat calon korban semakin percaya dan mau melakukan pembayaran.

Namun, setelah terjadi proses jual beli dan korban menyerahkan sejumlah uang, ternyata tanah yang menjadi objek jual beli bukanlah milik dari pelaku penipuan melainkan milik orang lain yang tidak ingin jual tanah tersebut.

Nah, untuk mencegah hal itu terjadi, kamu wajib mengetahui ciri-ciri penipuan jual beli tanah kavling berdasarkan pengalaman sejumlah orang.

Simak selengkapnya di bawah ini!

7 Ciri-Ciri Penipuan Tanah Kavling

1. Penawaran Harga Jauh di Bawah Nilai Pasar

ciri-ciri penipuan tanah kavling
Sumber: Freepik

Hati-hati jika kamu ditawari tanah kavling dengan harga yang sangat murah.

Pasalnya, harga tanah kavling yang jauh di bawah nilai pasar tanpa alasan logis sering kali menjadi ciri utama penipuan tanah kavling.

Bahkan, penjual sering kali tidak transparan mengenai alasan harga tanah dijual lebih rendah sehingga kamu patut waspada terhadap penawaran tersebut.

Untuk mengantisipasi hal ini, sebaiknya lakukan riset harga tanah di daerah yang sama melalui agen properti tepercaya, marketplace jual beli properti seperti 99.co, atau sumber resmi lainnya.

Intinya, waspadai penawaran harga tanah yang terlalu menggiurkan tanpa penjelasan yang jelas.

2. Status Kepemilikan Tidak Jelas

Salah satu modus penipuan tanah kavling yang kerap terjadi adalah status kepemilikan tanah yang tidak jelas.

Hal ini ditandai dengan dokumen kepemilikan yang meragukan, seperti sertifikat tanah palsu, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan data resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penipu juga sering menolak melakukan verifikasi dokumen oleh notaris atau BPN dengan alasan yang tidak masuk akal.

Untuk menghindari penipuan ini, sebaiknya lakukan pengecekan dokumen ke BPN atau notaris sebelum melakukan transaksi pembelian tanah kavling.

3. Lokasi Tanah Sulit Diverifikasi

Penipuan tanah kavling sering melibatkan lokasi tanah yang tidak sesuai dengan deskripsi.

Bahkan, lokasi tanah yang dijual juga tidak ada dalam data BPN sehingga sangat sulit untuk diverifikasi.

Dalam sejumlah kasus, modus penipuan tanah kavling sering bekerja secara sindikat untuk membuat lokasi tanah palsu.

Baca Juga:

Patok Batas Tanah: Aturan, Dasar Hukum, Fungsi, dan Jenisnya

4. Tidak Bisa Menunjukkan Batas Tanah yang Jelas

patok batas tanah

Batas tanah atau patok tanah adalah salah satu penanda penting yang menunjukkan luas dan posisi suatu bidang tanah sesuai dengan data pada sertifikat atau peta ukur resmi.

Penjual yang sah biasanya bisa mengajak pembeli meninjau langsung lokasi dan menunjukkan batas tanah sesuai sertifikat atau peta ukur.

Nah, jika penipu tidak bisa memperlihatkan data batas tanah yang dijual, kamu patut waspada karena hal tersebut bisa jadi ciri penipuan tanah kavling.

Pasalnya, penipu sering menghindar ketika diminta menunjukkan lokasi tanah tersebut.

5. Penawaran Sangat Mendesak

Penjual yang tidak profesional biasanya kerap melakukan penawaran yang sangat mendesak.

Penipu cenderung mendesak calon pembeli untuk segera membayar uang muka (DP) dengan memberikan tekanan psikologis.

Mereka kerap menciptakan rasa takut pada pembeli supaya tidak kehilangan kesempatan atau mengaku sudah ada pembeli lain yang berminat.

Tujuannya, agar pembeli tidak sempat memeriksa ecara detail.

6. Modus Investasi

Ada juga beberapa modus penipuan tanah kavling yang menggunakan sistem arisan atau investasi bersama.

Dalam skema ini, pembeli menyetor uang secara bertahap dengan janji kavling akan diberikan setelah lunas.

Faktanya, tanah tersebut tidak pernah ada atau sudah dijual ke orang lain.

Jadi, hati-hati jika kamu menemukan modus semacam ini, terutama jika penjual terlihat tidak meyakinkan.

Baca Juga:

7 Ciri Ciri Mafia Tanah dan Modusnya yang Sering Terjadi

7. Proses Transaksi Tidak Melalui Notaris/PPAT

Kekuatan Hukum PPAT Camat

Ciri-ciri penipuan tanah kavling yang terakhir adalah proses transaksi dilakukan tanpa melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pasalnya, transaksi jual beli tanah yang aman selalu dilakukan di hadapan PPAT.

Penipu biasanya menghindari notaris dengan alasan biaya mahal atau alasan lain yang tidak logis.

Namun, jual beli tanah di bawah tangan tanpa PPAT sebenarnya lumrah dilakukan, tetapi memiliki risiko hukum yang lebih besar dibandingkan dengan jual beli yang dibuat di hadapan PPAT.

***

Itulah ciri-ciri penipuan jual beli tanah kavling yang patut diwaspadai.

Jika hal ini terjadi, segera laporkan pada pihak berwajib menggunakan pasal penipuan jual beli tanah dengan Pasal 378 KUHP.

Semoga informasinya bermanfaat.

Simak ulasan lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99 Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id untuk mendapatkan hunian impian sekarang juga!

**Foto cover: Unsplash/Muhammad Arsalan 

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.