
Akad kredit adalah proses akhir dalam rangkaian pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Proses ini berfungsi sebagai pengikat kesepakatan antara debitur dan kreditur.
Dalam peristiwa akad kredit, debitur dan kreditur membuat surat perjanjian yang perlu ditandatangani oleh kedua pihak, disertai tanda tangan para saksi.
Apa isi dokumen itu? Melalui artikel ini, 99.co Indonesia akan membahas contoh surat akad kredit rumah, juga daftar berkas yang perlu dipenuhi sebelum proses akad berlangsung.
Apa Itu Akad KPR?
Akad memiliki pengertian janji, perjanjian, atau kontrak. Sedangkan akad rumah artinya proses pertemuan pihak debitur dan kreditur setelah permohonan KPR disetujui.
Untuk diketahui, banyak dokumen yang perlu ditandatangani oleh debitur pada proses ini. Berapa materai untuk akad kredit rumah, yaitu sekitar 12⎼15 materai (Rp10.000 atau Rp6.000).
Apa saja yang diterima setelah akad kredit rumah? Nah, salah satu dari banyak dokumen itu ialah surat perjanjian KPR rumah yang akan kita bahas di sini.
Namun sebelumnya, debitur harus melalui beberapa tahapan sebelum melangsungkan akad perjanjian KPR, yaitu sebagai berikut.
Tahapan Sebelum Membuat Perjanjian Kredit Rumah
Menunggu Bank Menginformasikan Persetujuan Kredit
Sebelum proses akad, pihak bank akan mengirimkan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) bagi calon debitur. Surat ini menunjukkan hasil penilaian dan persetujuan bank.
SP3K berisi informasi lengkap mengenai pinjaman dan kesepakatan umum (plafon, metode, besar bunga, tenor, jumlah angsuran per bulan), biaya KPR dan syarat dokumen akad.
Penunjukkan Notaris oleh Bank
Setelah SP3K dikirimkan, ditunjuklah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berfungsi membuat salinan akad KPR serta dokumen penting lainnya secara legal.
Nantinya, pihak notaris akan memberi persyaratan dokumentasi yang wajib disediakan, serta biaya-biaya yang akan dikeluarkan.
Menentukan Waktu Akad Kredit
Selanjutnya ialah proses akad kredit rumah, di mana sebelum melaksanakan akad, debitur diperbolehkan untuk memilih tanggal pelaksanaannya.
Oleh karena itu, proses ini dapat berjalan mengikuti kebutuhan dan ketersediaan Anda. Sambil menentukan waktu akad kredit, siapkan juga dokumen yang diperlukan ya!
Membayar Biaya KPR
Biaya akad kredit yang harus dibayat oleh debitur sekitar 7% sampai 10% dari plafon kredit yang diajukan. Lantas, apa saja syarat akad kredit rumah? Mari simak di bawah!
Syarat Akad Kredit Rumah
Sebelum menerima surat akad kredit rumah, debitur harus mempersiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu. Secara umum, berkas yang diperlukan ialah;
- identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- surat/akta nikah;
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- lembar materai (jumlah sesuai ketentuan bank).
Ada beberapa pihak yang wajib menghadiri proses akad kredit ini, di antaranya debitur (pembeli rumah), penjual rumah, dan notaris (pihak yang bisa memberikan legitimasi transaksi).
Bila debitur sudah menikah, pasangan suami/istri wajib menghadiri akad. Namun, jika belum memiliki pasangan, maka debitur bisa ditemani oleh walinya.
Isi dan Contoh Surat Akad Kredit Rumah
Isi surat akad kredit rumah, yaitu kewajiban debitur dalam membayar pinjaman yang sudah diberikan kreditur. Jumlahnya berdasarkan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh bersama.
Surat perjanjian kredit rumah tersusun dari;
- data diri pihak debitur dan kreditur;
- informasi rumah yang meliputi alamat lengkap, luas tanah dan bangunan;
- jenis sertifikat; dan
- harga jual rumah.
Usai semua informasi personal dan properti dicantumkan dalam surat KPR rumah tersebut, barulah masuk ke bagian isi perjanjian, lalu diakhiri oleh tanda tangan.
Bila perlu gambaran lengkap, silakan lihat surat perjanjian cicilan rumah di bawah.
Foto: kibrispdr.org
Setelah mengetahui contoh surat akad kredit rumah, selanjutnya mari kita lihat dokumen apa saja yang akan diterima oleh debitur setelah proses ini.
Apa Saja yang Didapat Setelah Akad Kredit Rumah?
- Surat perjanjian kredit.
- Akta Jual Beli (AJB).
- Salinan sertifikat hak atas kepemilikan tanah.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Akta pengakuan utang dan kuasa menjual.
- Polis asuransi kebakaran.
Demikian penjelasan mengenai proses, syarat, dan contoh surat akad kredit. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya.