
Mengetahui contoh surat perjanjian jual beli apartemen adalah hal yang perlu Anda lakukan sebelum membeli unit hunian vertikal.
Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) merupakan akta yang cukup krusial dalam proses transaksi jual-beli properti baik itu tanah, rumah tapak, atau apartemen.
PPJB menjadi bukti kepemilikan sementara selama Akta Jual Beli (AJB) dalam proses pengurusan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Adanya PPJB menjadi bukti komitmen dari penjual maupun pembeli dalam transaksi jual-beli properti.
Dengan adanya PPJB, para pembeli tidak perlu khawatir bila properti yang akan mereka beli diambil oleh orang lain.
Seperti diketahui, apartemen merupakan jenis properti bernilai tinggi. Karena itu, PPJB perlu dilakukan dalam proses transaksinya.
PPJB sejatinya bisa dibuat tanpa harus melibatkan notaris. Artinya, dapat dibuat di bawah tangan antara pembeli dan penjual saja.
Akan tetapi, sebagai langkah preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, PPJB sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tujuannya agar PPJB memiliki status sebagai akta otentik, yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Hal tersebut dijelaskan dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata. Disebutkan bahwa PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik.
Penegasan terkait hal itu pun diterangkan dalam pasal 1870 KUH Perdata; akta yang dibuat di hadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Sebelum mengetahui bagaimana contoh dari surat perjanjian jual beli apartemen, ada baiknya bagi Anda untuk mengetahui seluk-beluk dari PPJB itu sendiri.
Pasalnya, hal ini akan berkaitan erat dengan hal-hal atau klausul yang nantinya tercantum dalam surat perjanjian jual beli apartemen.
Pengertian PPJB dan Dasar Hukumnya
Secara khusus, dasar hukum mengenai PPJB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang kemudian diubah menjadi PP No.12 Tahun 2021.
Dalam Pasal 1 ayat 10 PP No. 12 Tahun 2021 disebutkan, bahwa:
“Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).”
Merujuk pada penjelasan tersebut, pengertian mengenai PPJB dapat disederhanakan sebagai pengikat komitmen awal antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli properti.
Perjanjian ini memiliki sifat yang cukup krusial. Pasalnya, PPJB juga dibuat dengan tujuan untuk menghindari sengketa atau terjadinya wanprestasi dari salah satu pihak.
PP tersebut pun mengatur terkait informasi apa saja yang harus tercantum pada PPJB. Hal itu termaktub dalam Pasal 22 J, yang menyebut bahwa PPJB paling sedikit memuat hal-hal mengenai:
- Identitas para pihak;
- Uraian objek PPJB;
- Harga Rumah dan tata cara pembayaran;
- Jaminan pelaku pembangunan;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Waktu serah terima bangunan;
- Pemeliharaan bangunan;
- Penggunaan bangunan;
- Pengalihan hak;
- Pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
- Penyelesaian sengketa.
Baca juga:
Jenis-Jenis Pajak Jual-Beli Apartemen Second serta Biaya Lainnya
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen
Pada prosesnya, Anda tidak perlu repot untuk membuat PPJB secara mandiri. Pasalnya, akta tersebut biasanya sudah dibuat dan disiapkan oleh developer atau penjual.
Namun sebagai pembeli, Anda berhak untuk mempelajari PPJB sebelum menandatangani akta tersebut.
Hal itu juga tercantum dalam Pasal 22 K, PP No.12 Tahun 2021, yang menyebut bahwa calon pembeli dapat mempelajari isi klausul PPJB dalam jangka waktu paling singkat selama tujuh hari.
Meski begitu, tidak ada salahnya juga untuk mengetahui contoh atau format pembuatan PPJB.
Hal ini juga mungkin bisa menjadi panduan bagi Anda dan developer dalam membuat PPJB.
Berikut adalah contoh surat perjanjian jual beli apartemen:
***
PENGIKATAN JUAL BELI
SATUAN RUMAH SUSUN/ UNIT APARTEMEN
[Nama apartemen]
No. surat:
Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
- Nama:
- Tempat, Tanggal Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor Kartu Identitas:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi/perusahaan (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Nama:
- Tempat, Tanggal Lahir:
- Pekerjaan:
- Alamat:
- Nomor Kartu Identitas:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA adalah perusahaan pengembang yang telah membangun sebuah unit apartemen atas nama (nama apartemen), yang beralamat di (nama jalan dan nomor bangunan serta nomor unit apartemen), Kelurahan (nama kelurahan/desa), Kecamatan (nama kecamatan), Kabupaten/Kota (nama kabupaten/kota), Provinsi (nama provinsi). Ini selanjutnya disebut “apartemen”.
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
***
Baca juga:
Contoh Surat Jual Beli Tanah Lengkap Berdasarkan Jenis dan Fungsinya
Itulah penjelasan ringkas terkait surat perjanjian jual beli apartemen yang perlu Anda ketahui.
Jangan segan untuk menambah dan memperbaharui pengetahuan tentang dunia properti melalui 99.co Indonesia dan rumah123.com.
Selain itu, di dalamnya kamu juga dapat menemukan berbagai rekomendasi apartemen berkualitas, seperti Apartemen Roseville, Hquarters Business Residence, hingga Casa de Parco.
Semoga informasi ini bermanfaat.