
Contoh surat ukur tanah dari desa perlu diperhatikan dengan benar karena merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam proses administrasi pertanahan.
Surat ukur tanah desa diterbitkan oleh pemerintah desa sebagai bukti pengukuran dan batas-batas sebidang tanah milik warga di wilayah desa tersebut.
Hal ini berbeda dengan surat ukur tanah dari BPN yang dikeluarkan oleh kantor BPN yang menjadi bagian dari proses penerbitan sertifikat tanah.
Dasar hukum surat ukur tanah adalah PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian diubah menjadi PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Bisa dibilang, surat ukur tanah desa merupakan bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah seseorang.
Jika kamu belum pernah melihat bentuknya, simak contoh surat ukur tanah dari desa di bawah ini!
Apa Itu Surat Ukur Tanah dari Desa?
Surat ukur tanah dari desa adalah dokumen yang dibuat oleh aparat desa atau kelurahan yang berisi data pengukuran dan batas-batas fisik suatu bidang tanah milik seseorang atau suatu pihak di wilayah desa tersebut.
Surat ini umumnya digunakan sebagai bukti awal kepemilikan tanah atau sebagai lampiran dalam proses pendaftaran sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut buku Membangun Administrasi Pertanahan Desa Berbasis Peta Digital oleh Nandang Isnandar, surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
Surat ukur dibuat dengan skala yang disesuaikan dengan ruang gambar yang tersedia.
Format surat ukur tanah desa biasanya sederhana, yaitu hanya berupa sketsa kasar dan batas alami.
Lalu, apa saja isi surat ukur tanah dari desa?
Isi Surat Ukur Tanah dari Desa
Surat ukur tanah dari desa menjadi bukti bahwa pemilik telah menguasai dan menggunakan tanah tersebut.
Namun, surat ukur tanah tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan tanah.
Pasalnya, surat ukur tanah dari desa hanya bukti administratif awal untuk pembuatan sertifikat tanah di BPN.
Di dalam surat ukur tanah dari desa terdiri dari beberapa keterangan.
Berikut adalah isi surat ukur tanah dari desa:
- Identitas pemilik tanah (nama, alamat, dsb)
- Letak dan luas tanah (alamat lokasi, desa, RT/RW, kecamatan, kabupaten)
- Batas-batas tanah
- Luas tanah hasil pengukuran dalam meter persegi
- Sketsa atau denah tanah
- Tanda tangan pemilik tanah
- Tanda tangan kepala desa/lurah dan cap stempel resmi
Berikut adalah bentuk surat ukur tanah dari desa.
Baca Juga:
Mengenal Surat Ukur Tanah, Fungsi dan Contohnya
5 Contoh Surat Ukur Tanah dari Desa
1. Gambar Surat Ukur Tanah dari Desa

2. Surat Pengukuran Tanah dari Desa

3. Surat Ukur Tanah dari Desa Contoh

4. Surat Keterangan Pengukuran Tanah Desa

5. Berita Acara Pengukuran Tanah dari Desa

Baca Juga:
Patok Batas Tanah: Aturan, Dasar Hukum, Fungsi, dan Jenisnya
***
Itulah penjelasan mengenai contoh surat ukur tanah dari desa.
Semoga informasinya bermanfaat.
Baca artikel lain seputar pertanahan hanya di Panduan 99.co Indonesia.
Tak lupa, temukan hunian impian kamu hanya di www.99.co/id!
Yuk, cek sekarang juga!
**Foto cover: Unsplash/pasindu uthpala