Jual Beli Tanah Adat, dari Tata Cara dan Syaratnya sesuai Hukum yang Berlaku

Last update: 15 Juli 2025 3 min read
Author:

Jual beli tanah adat merupakan salah satu bentuk transaksi pertanahan yang masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di pedesaan.

Menurut buku Bentuk-Bentuk Transaksi Tanah Pada Masyarakat Hukum Adat oleh Aprilianti, jual beli tanah adat disebut juga sebagai jual lepas.

Transaksi jual lepas adalah peralihan hak atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain setelah transaksi itu terjadi.

Pihak pertama yang mengalihkan haknya atas tanah mempunyai kewajiban menyerahkan tanahnya itu kepada pihak kedua.

Sebaliknya, pihak kedua mempunyai hak menerima tanah itu disertai kewajiban membayar secara tunai kepada pihak pertama yang berhak menerima uang sebagai harga atas tanah.

Selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini!

Apa Itu Jual Beli Tanah Adat?

jual beli tanah adat
Sumber: freepik/freepik

Jual beli tanah adat adalah transaksi jual beli tanah yang dilakukan berdasarkan hukum adat setempat.

Biasanya, transaksi jual beli tanah adat dilakukan di bawah tangan tanpa melalui notaris atau PPAT.

Tanah adat biasanya merujuk pada tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat berdasarkan tradisi, nilai, dan norma yang berlaku di wilayah tersebut.

Tanah ini sering kali tidak memiliki sertifikat formal, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), melainkan diakui berdasarkan hukum adat, seperti hak ulayat atau hak bersama masyarakat adat.

Biasanya, tanah adat ditemukan di daerah pedesaan atau wilayah yang belum sepenuhnya terdampak sistem hukum pertanahan nasional.

Proses jual beli tanah adat cenderung lebih mengandalkan pengakuan masyarakat, kepala adat, atau kepala desa, serta bukti silsilah atau riwayat penguasaan tanah dari generasi ke generasi.

Baca Juga:

Tanah Adat Adalah Milik Masyarakat Hukum Adat, Ini Bedanya dengan Tanah Desa!

Syarat Jual Beli Tanah Adat

Perbuatan jual lepas adalah perbuatan yang berlaku secara tunai dan terang.

Sifat tunai dalam jual beli tanah adat adalah penyerahan hak dan pembayaran harganya dilakukan pada saat yang sama.

Sementara itu, sifat terang dalam jual beli tanah adat adalah jual beli tersebut disaksikan oleh kepala desa.

Pasalnya, kepala desa dianggap orang yang mengetahui hukum dan kehadiran kepala desa mewakili warga masyarakat desa tersebut.

Untuk tanah adat yang belum terdaftar, syarat jual beli tanah adat diperlukan bukti, seperti surat jual beli sebelum UUPA, bukti pajak (SPPT/PBB), keterangan kepala desa, atau surat penguasaan tanah sporadik.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jual beli tanah adat harus dilakukan di hadapan PPAT untuk membuat AJB.

Namun, jika di daerah tersebut tidak ada PPAT, transaksi dapat dilakukan di hadapan kepala desa/camat dengan minimal dua saksi.

AJB diperlukan untuk pendaftaran peralihan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tips Jual Beli Tanah Adat

Jika tertarik beli tanah adat, tanah tersebut sebaiknya perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Ada dua cara dalam mengonversi tanah adat menjadi tanah negara, yakni dengan cara sistematis atau sporadik.

Cara sistematis atau pemutihan dilakukan secara serentak di suatu wilayah dan ditetapkan oleh menteri.

Sementara itu, cara sporadik adalah pendaftaran inisiatif dari pemilik tanah adat.

Untuk transaksi yang aman dan lancar, penting juga untuk memahami status tanah, memastikan keaslian dokumen, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Selain itu, sebaiknya libatkan pihak-pihak yang kompeten, seperti notaris/PPAT dalam melakukan transaksi jual beli tanah sesuai hukum pertanahan di Indonesia.

Baca Juga:

Aturan Jual Beli Tanah Pertanian menurut Undang-Undang agar Transaksi Sah secara Hukum

***

Demikian penjelasan mengenai jual beli tanah adat.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Simak informasi seputar pertanahan lainnya di Panduan 99.co Indonesia.

Temukan properti impian untuk keluarga hanya di www.99.co/id!

**Foto cover: freepik/freepik

 

Lulusan Sastra Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Kini, aktif sebagai penulis di 99 Group.