
Contoh surat perjanjian jual beli tanah girik diperlukan bagi kamu yang berencana bertransaksi tanah yang belum disertifikasi. Intip contohnya berikut ini!
Saat ini, status tanah girik masih sering dijumpai di Indonesia.
Hal tersebut tak mengherankan mengingat kebanyakan kepemilikan atas tanah umumnya diberikan secara turun temurun.
Ini membuat banyak tanah girik alias lahan yang belum didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Jika sedang mencari tanah dan kebetulan tertarik membeli lahan girik, ada beberapa contoh perjanjian jual beli tanah girik yang harus diketahui.
Simak beragam contohnya di bawah ini!
Apa Itu Tanah Girik?
Tanah girik adalah tanah adat yang segala haknya belum didaftarkan melalui Kantor Pertahanan.
Di dunia properti, tanah yang masih belum disertifikasi umumnya dijual jauh di bawah pasaran.
Hal tersebut karena status jual beli tanah tersebut dinilai lemah dan tidak ada perlindungan hukum.
Oleh karena itu, pembeli dan penjual tanah girik harus melakukan sertifikasi agar ada bukti hak atas tanah yang diperjualbelikan.
Proses ini jarang dilakukan banyak orang karena minimnya pengetahuan dan panduan cara mengurus sertifikatnya.
Padahal, sertifikat tanah di Indonesia wajib dimiliki pemilik lahan sesuai UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA.
Pasal 16 UUPA menjelaskan bahwa seluruh tanah harus didaftarkan haknya ke negara melalui Kantor Pertanahan terdekat.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pertama-tama, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan.
Adapun, dokumen untuk mengurus sertifikat tanah girik adalah sebagai berikut:
- Fotokopi e-KTP dan KK
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayarannya
- Surat pernyataan memasang tanda batas
- Surat kuasa (jika proses sertifikasi dikuasakan)
- Bukti-bukti peralih (jika ada)
- Asli girik atau fotokopi letter C
- Asli surat keterangan riwayat tanah
- Asli surat keterangan tidak sengketa
- Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik
2. Kunjungi Kantor Pertanahan
Apabila semua dokumen sudah lengkap, datangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah tersebut berada.
Sesampainya di Kantor Pertanahan, ajukan permohonan berkas di loket penerimaan dan serahkan dokumen yang dibawa.
Petugas BPN nantinya akan mengunjungi lokasi tanah untuk melakukan pengukuran.
Proses ini wajib disertai tugas tugas yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan.
Setelah proses pengukuran selesai, surat ukur tanah akan diterbitkan.
Surat itu berisikan hasil pengukuran lokasi yang telah dipetakan BPN dan disahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Selain Surat Ukur, nantinya, akan ada SK yang terbit untuk mengubah lahan girik menjadi tanah bersertifikat.
Kemudian, pemilik membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang didasari oleh NJOP dan luas tanah.
Lalu, kamu diwajibkan untuk daftar SK Hak untuk penerbitan sertifikat tanah.
Terakhir, ambil sertifikat tanah di loket pengambilan dan bubuhkan tanda tangan di atasnya.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Girik
Jika tertarik membeli tanah girik tak jauh dari domisili, kamu wajib mengetahui contoh surat perjanjian jual beli tanah girik yang baik dan benar.
Memahami dengan saksama contoh suratnya terbilang sangat penting mengingat tata cara jual beli tanah girik harus melalui proses yang cukup panjang.
Inilah beberapa contoh surat perjanjian jual beli tanah girik.
1. Contoh Surat Jual Beli Tanah Girik
PERJANJIAN JUAL BELI TANAH GIRIK
Pada hari _____ tanggal _____ bertempat di _____ yang beralamat di _____, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
Nama: _____________________
Umur: _____________________
Pekerjaan: _____________________
Alamat: _____________________
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama: _____________________
Umur: _____________________
Pekerjaan: _____________________
Alamat: _____________________
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak pertama sepakat untuk menjual tanah kepada Pihak Kedua berupa tanah berikut tanaman yang tertanam di atasnya dengan rincian sebagai berikut.
Luas tanah: _____________________
Nomor sertifikat tanah: _____________________
Tanaman yang tertanam: _____________________
Jumlah tanaman: _____________________
Alamat tanah: _____________________
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli di mana syarat dan ketentuannya di atur dalam lima pasal di bawah ini.
Pasal 1
HARGA TANAH
Jual beli tanah dan tanaman yang tertanam di atas dilakukan dan disetujui masing-masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut.
1. Harga tanah yang diperjualbelikan adalah Rp_________ (___________).
2. Harga tanaman yang tertanam di atas tanah secara keseluruhan adalah Rp_________ (___________).
3. Harga keseluruhan tanah dan tanaman yang tertanam adalah Rp_________ (___________).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
Pihak Kedua akan membayarkan kepada Pihak Pertama atas tanah berikut tanaman yang tertanam di atasnya sebesar Rp_________ (___________) secara tunai dengan yang muka yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah penandatanganan surat perjanjian.
Pasal 3
UANG MUKA
1. Pihak Kedua akan membayarkan uang muka kepada Pihak Pertama sebesar Rp_________ (___________) setelah penandatanganan surat perjanjian.
2. Pihak Kedua membayarkan uang sisa pembayarkan kepada Pihak Pertama sebesar Rp_________ (___________) sesuai ketentuan yang ditulis pada Pasal 2.
Pasal 4
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama menjamin penuh bahwa pemilik tanah yang sah dan tidak ada pihak lain yang berhak atau memiliki tanah tersebut.
Tanah tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya surat perjanjian jual beli, tanah beserta apa yang ada di atasnya dan keuntungan maupun kerugian sepenuh jadi hak milik Pihak Kedua.
Demikian perjanjian ini dibuat pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di bagian awal.
Penjual Pembeli
_____________________ _____________________
Meterai Rp10.000 Meterai Rp10.000
SAKSI-SAKSI
Saksi 1 _____________________
Saksi 2 _____________________
Saksi 3 _____________________
Saksi 4 _____________________
MENGETAHUI
_____________________
Lurah/Kepala Desa/Camat
2. Contoh Surat Jual Beli Tanah Girik
Baca Juga:
Cara Ubah Status Tanah Girik ke SHM & Biayanya
3. Contoh Perjanjian Surat Jual Tanah Girik Lainnya
4. Template Contoh Surat Jual Beli Tanah Girik
5. Contoh Perjanjian Surat Jual Beli Tanah Girik
Baca Juga:
Biaya Pembuatan Sertifikat AJB Tanah Girik 2025
6. Surat Jual Beli Tanah Girik PDF
7. Format Jual Beli Tanah Girik
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH GIRIK
Pada hari ini, …………………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Penjual):
Nama : ……………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………..
No. KTP : ……………………………………..
Pihak Kedua (Pembeli):
Nama : ……………………………………..
Tempat/Tgl Lahir : ……………………………………..
Alamat : ……………………………………..
No. KTP : ……………………………………..
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah girik dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Objek Jual Beli
-
Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua sebidang tanah girik dengan rincian:
-
Letak : ……………………………………..
-
Luas : …………………………………….. m²
-
Nomor Girik: ……………………………………..
-
Batas-batas tanah:
-
Sebelah Utara : ……………………………………..
-
Sebelah Selatan: ……………………………………..
-
Sebelah Timur : ……………………………………..
-
Sebelah Barat : ……………………………………..
-
-
Pasal 2
Harga dan Pembayaran
-
Harga tanah tersebut disepakati sebesar Rp ………………. (…………………………………….. rupiah).
-
Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama secara tunai/bertahap dengan rincian:
-
Pembayaran pertama sebesar Rp ………………. pada saat penandatanganan perjanjian.
-
Pembayaran pelunasan sebesar Rp ………………. pada tanggal ……………….
-
Pasal 3
Penyerahan dan Status Tanah
-
Penyerahan tanah dilakukan setelah pembayaran lunas.
-
Pihak Pertama menjamin bahwa tanah tersebut bebas dari sengketa, tidak dijaminkan kepada pihak lain, dan tidak dalam perkara hukum.
Pasal 4
Biaya dan Pajak
Segala biaya yang timbul dari proses jual beli tanah ini, termasuk biaya pengurusan balik nama dan pajak, ditanggung oleh ………………………
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pasal 6
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Pihak Pertama (Penjual) Pihak Kedua (Pembeli)
Materai Rp 10.000 Materai Rp 10.000
Tanda tangan & Nama Tanda tangan & Nama
Saksi-saksi:
-
……………………………………..
-
……………………………………..
***
Semoga pembahasan contoh surat perjanjian jual beli tanah girik di atas dapat bermanfaat!
Simak terus artikel seputar properti lainnya dengan mengakses laman Panduan 99.co Indonesia.
Sedang mencari tanah untuk investasi?
Cek sekarang juga di situs properti www.99.co/id.





