Bisakah melakukan over kredit rumah subsidi? Pertanyaan ini kerap diajukan oleh pemilik rumah subsidi atau pemburu hunian murah.
Over kredit rumah adalah salah satu cara yang kerap ditempuh oleh banyak orang untuk bisa memiliki hunian idaman berharga murah.
Akan tetapi, apakah praktik tersebut dapat dilakukan pada rumah subsidi? Jawabannya bisa.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi bila hendak over kredit rumah subsidi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016.
Disebutkan bahwa rumah KPR subsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya, kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun.
Apabila melanggar, sanksi berupa pengembalian dana subsidi yang sudah diberikan harus diterima oleh pemilik rumah.
Setelah itu, bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersial untuk angsuran selanjutnya.
Lantas, bagaimana cara over kredit rumah subsidi yang aman dan sesuai dengan aturan? Simak ulasannya di bawah ini.
Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Over kredit rumah adalah proses pembelian rumah atau hunian yang masih dalam masa kredit.
Ini bisa juga diartikan sebagai praktik pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain.
Jadi, over kredit rumah subsidi adalah praktik pemindahan pemilikan rumah subsidi yang kreditnya masih berjalan.
Sama halnya dengan rumah komersial, take over rumah subsidi bisa dilakukan dengan dua cara; melalui jual-beli dan di bawah tangan.
1. Over Kredit Rumah Subsidi Jual Beli
Pada prosesnya, pembeli akan mengambil alih cicilan KPR rumah itu.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam over kredit tersebut, yakni pembeli, penjual, dan bank penyedia layanan KPR subsidi.
2. Over Kredit Rumah KPR Subsidi di Bawah Tangan
Cara lainnya ialah dengan over kredit rumah subsidi bawah tangan.
Secara umum, proses over kredit ini hanya melibatkan penjual dan pembeli atau pemilik rumah.
Over kredit rumah bawah tangan sangat berisiko dan tidak disarankan untuk Anda lakukan.
Aturannya jelas, pemindahan kepemilikan rumah subsidi harus melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
Misalnya saja bank yang telah memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Cara Over Kredit Rumah serta Tips dan Untung-Ruginya
Syarat dan Proses Over Kredit Rumah Subsidi
Seperti pembelian rumah biasa, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan over kredit rumah subsidi, yakni:
- Kartu identitas (KTP/Paspor/KK penjual dan pembeli
- NPWP penjual dan pembeli
- Surat keterangan gaji atau pendapatan dari kedua belah pihak
- Buku nikah dari kedua belah pihak
- Fotokopi IMB
- Salinan bukti pembayaran pajak PBB
- Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
- Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli
- Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
- Salinan bukti pembayaran angsuran
- Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris.
Setelah seluruh dokumen terpenuhi, maka berikut proses peralihan kredit rumah subsidi yang akan kalian lalui:
- Datangi bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan take over kredit
- Bank akan memberi surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur lama ke calon pembeli
- Bank akan memeriksa surat permohonan dan dokumen persyaratan yang dibawa pembeli
- Jika permohonan disetujui oleh bank, maka pembeli akan menggantikan posisi pemilik menjadi debitur baru
- Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta akta jual beli (AJB) dan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).
Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi
Jika dilihat keuntungannya, over kredit rumah subsidi menawarkan rumah siap huni tanpa harus menunggu proses pembangunan.
Rumah subsidi pun memiliki suku bunga KPR yang rendah dan flat hingga berakhirnya masa cicilan.
Sedangkan kekurangan melakukan over kredit rumah subsidi adalah, biaya alih kredit dan prosesnya tidak semudah yang dikira.
Tentu saja hal tersebut karena proses pemindahan kepemilikan rumah melibatkan bank, yang mana memiliki prosedur cukup ketat.
Demikianlah informasi mengenai over kredit rumah subsidi yang penting untuk kalian ketahui.
Masih punya pertanyaan terkait proses pengalihan kredit rumah tersebut? Mari simak FAQ singkat di bawah ini.
FAQ terkait Over Kredit Rumah Subsidi
Apakah bisa membeli 2 rumah subsidi?
Apabila Anda sudah memiliki rumah sebelumnya dan hendak membeli rumah kedua, Anda tidak bisa membeli hunian subsidi.
Hal ini dikarenakan rumah subsidi hanya boleh dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Berapa biaya notaris untuk over kredit rumah?
Biaya notaris untuk over kredit rumah sekitar Rp5 juta.
Namun, perlu diingat bahwa biaya ini bersifat perkiraan karena setiap notaris memiliki penawaran harga yang berbeda-beda.
Leave a comment