Cara Over Kredit Rumah Subsidi yang Aman sesuai Aturan

4 min read

Bolehkah melakukan over kredit rumah subsidi? Pertanyaan ini kerap diajukan oleh pemilik rumah subsidi atau pemburu hunian murah. 

Seperti diketahui, over kredit rumah adalah salah satu cara yang kerap ditempuh untuk bisa memiliki hunian idaman dengan harga murah. 

Akan tetapi, apakah praktik tersebut pun bisa dilakukan pada rumah subsidi? Jawabannya bisa.

Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi bila hendak over kredit rumah subsidi. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.26/PRT/M/2016. 

Disebutkan bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya, kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun.

Artinya, over kredit rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah rumah dihuni selama 5 tahun. 

Jadi, tidak bisa melakukan over kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun.

Apabila melanggar, sanksi berupa pengembalian dana subsidi yang sudah diberikan harus diterima oleh pemilik rumah.

Setelah itu, bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersial untuk angsuran selanjutnya. 

Lantas, bagaimana cara over kredit rumah subsidi yang aman dan sesuai dengan aturan? Simak ulasannya di bawah ini.

Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Apa Itu Over Kredit

Over kredit rumah adalah proses pembelian rumah atau hunian yang masih dalam masa kredit. 

Ini bisa juga diartikan sebagai praktik pengambilalihan cicilan KPR dari satu pihak ke pihak lain.

Jadi, over kredit rumah subsidi adalah praktik pembelian atau pemindahan pemilikan rumah subsidi yang kreditnya masih berjalan. 

Sama halnya dengan rumah komersial, take over rumah subsidi pun bisa dilakukan dengan dua cara; melalui jual-beli dan bawah tangan. 

Cara Over Kredit Rumah Subsidi Jual Beli

Pada prosesnya, pembeli akan mengambil alih cicilan KPR rumah itu.

Ada tiga pihak yang terlibat dalam over kredit tersebut, yakni pembeli, penjual, dan bank penyedia layanan KPR subsidi. 

Over Kredit Rumah Subsidi Bawah Tangan

Cara lainnya adalah dengan over kredit rumah subsidi bawah tangan. 

Secara umum, proses over kredit ini hanya melibatkan penjual dan pembeli atau pemilik rumah. 

Over kredit rumah bawah tangan sangat berisiko dan tidak disarankan untuk Anda lakukan.

Sebab aturannya jelas, pemindahan kepemilikan rumah subsidi harus melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.

Seperti halnya bank yang memberikan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca juga: Cara Over Kredit Rumah serta Tips dan Untung-Ruginya

Proses dan Syarat Over Kredit Rumah Subsidi

Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Seperti proses pembelian rumah pada umumnya, ada sejumlah syarat dan proses over kredit rumah subsidi yang harus dipenuhi, yakni:

Syarat Over Kredit Rumah Subsidi

  • Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Surat keterangan gaji atau pendapatan dari kedua belah pihak
  • Buku nikah dari kedua belah pihak
  • Fotokopi IMB
  • Salinan bukti pembayaran pajak PBB
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli
  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
  • Salinan bukti pembayaran angsuran
  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris.

Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi

  1. Mendatangi bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan take over kredit
  2. Bank akan memberi surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur lama ke calon pembeli
  3. Bank akan memeriksa surat permohonan dan dokumen persyaratan yang dibawa pembeli
  4. Jika permohonan disetujui oleh bank, maka pembeli akan menggantikan posisi pemilik menjadi debitur baru
  5. Debitur baru menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya, beserta akta jual beli (AJB) dan Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT).

Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi

Untung Rugi Over Kredit Rumah Subsidi

Jika dilihat keuntungannya, over kredit rumah subsidi menawarkan rumah siap huni tanpa harus menunggu proses pembangunan.

Rumah subsidi pun memiliki suku bunga KPR yang rendah dan flat hingga cicilan berakhir.

Sedangkan kekurangan melakukan over kredit rumah subsidi adalah, biaya alih kredit dan prosesnya tidak semudah yang dikira.

Tentu saja hal tersebut karena proses pemindahan kepemilikan rumah melibatkan bank, yang mana memiliki prosedur cukup ketat.

Demikianlah informasi mengenai over kredit rumah subsidi yang penting untuk diketahui.

Jangan lupa, penuhi kebutuhan properti Anda dengan mengunjungi situs 99.co Indonesia.

Dapatkan berbagai penawaran menarik, termasuk pilihan perumahan subsidi berkualitas dari berbagai wilayah.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *