
Mengetahui perbedaan tanah kavling dan tanah biasa sangatlah penting karena dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat sebelum investasi properti.
Apalagi, jika kamu berencana membangun sebuah proyek properti atau hendak membangun rumah dari nol.
Pasalnya, tanah kavling dan tanah biasa memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari segi ukuran, tipe, status kepemilikan, hingga harganya.
Lantas, apa perbedaan tanah kavling dan tanah biasa?
Berikut adalah penjelasannya yang bisa kamu pahami dengan mudah.
7 Perbedaan Tanah Kavling dan Tanah Biasa
1. Definisi Tanah Kavling dan Tanah Biasa

Bagi pencari tanah untuk investasi, kamu wajib tahu apa itu tanah kavling dan tanah biasa.
Tanah kavling adalah sebidang tanah yang sudah dipetak-petak menjadi beberapa bagian.
Sementara itu, tanah biasa adalah tanah yang belum mengalami proses pemetaan atau pembagian resmi.
Pada intinya, dapat disimpulkan bahwa tanah kavling merupakan bidang tanah siap bangun, sedangkan tanah biasa termasuk tanah mentah sehingga diperlukan proses pematangan lahan.
2. Lokasi Tanah
Perbedaan tanah kavling dan tanah biasa bisa dilihat dari lokasi tanah tersebut berada.
Untuk tanah kavling, biasanya berada di kawasan yang sudah dikembangkan, seperti kompleks perumahan, area komersial, atau kawasan industri.
Oleh karena itu, kebanyakan tanah kavling ada di lokasi yang sudah berkembang dan memiliki akses yang terjangkau, misalnya, tanah kaveling di kawasan Vanya Park.
Terletak di kawasan BSD City, Vanya Park berada area pengembangan Central Business District (CBD) BSD.
Lokasi tanah kaveling di kawasan ini tergolong strategis karena menawarkan akses mudah ke berbagai fasilitas, antara lain:
- Bandara Soekarno—Hatta (40 menit)
- Gerbang Tol Jorr (20 menit)
- Rumah Sakit Eka (20 menit)
- The Breeze BSD City (17 menit)
- IPEKA (6 menit)
- Universitas Prasetya Mulya (13 menit)
- UIC College BSD (11 menit)
- Qbig (9 menit)
- AEON Mall BSD (9 menit)
- Stasiun Intermoda (15 menit)
Dengan akses yang mudah dijangkau, Vanya Park sangat cocok untuk investasi properti maupun membangun rumah dari nol sesuai keinginan pribadi.
Sementara itu, berbeda dengan tanah kaveling, keberadaan tanah biasa bisa berada di mana saja, termasuk di daerah pedesaan, lahan pertanian, atau daerah yang belum berkembang.
Akses tanah biasa bisa lebih sulit, terutama jika berada di lokasi terpencil atau belum memiliki jalan yang memadai.
Baca Juga:
15 Untung Rugi Investasi Tanah Kavling
3. Kepemilikan dan Perizinan Tanah

Dari segi perizinan, tanah kavling biasanya sudah memiliki izin penggunaan sesuai peruntukannya, seperti untuk perumahan, perkantoran, atau usaha.
Umumnya, tanah kavling sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang jelas.
Bahkan, beberapa kavling siap bangun di perumahan sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara kolektif dari pengembang.
Sebaliknya, status kepemilikan tanah biasa belum tentu memiliki izin penggunaan yang jelas.
Kepemilikan tanah biasa dapat berupa tanah adat, tanah girik, tanah garapan, atau tanah yang belum bersertifikat.
Jadi, jika ingin dibangun rumah atau usaha, pemilik harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
4. Ukuran Tanah
Perbedaan tanah kavling dan tanah biasa pun bisa dilihat dari ukurannya.
Ukuran tanah kavling biasanya sudah dibagi menjadi beberapa bagian dengan ukuran yang seragam.
Berikut adalah contoh ukuran tanah kavling:
- 60 m² (6×10 meter)
- 72 m² (6×12 meter)
- 90 m² (9×10 meter)
- 120 m² (10×12 meter)
Selain itu, ukuran tanah kavling pun telah ditentukan oleh pengembang properti sesuai dengan peruntukannya.
Contohnya adalah tanah kavling di kawasan Vanya Park BSD City yang menawarkan ukuran tanah kaveling berbagai tipe, mulai dari tipe 75 m² hingga 302 m².
Adapun, ukuran tanah biasa memiliki ukuran yang tidak beraturan, tergantung pada kondisi lahan dan kepemilikannya.
Ukuran tanah biasa dapat berupa tanah luas yang belum dibagi atau tanah dengan bentuk tidak simetris.
Jadi, jika ingin menjual sebagian, pemilik harus melakukan pemecahan sertifikat dan pengukuran ulang pada tanah tersebut.
Baca Juga:
1 Kavling Berapa Meter? Ini Penjelasan Ukuran & Jenis Tanah Kavling
5. Tipe Tanah

Dari segi tipe, tanah kavling dan tanah biasa memiliki perbedaan.
Untuk tanah kavling, tipenya dapat dibagi menjadi kavling siap bangun, kavling produktif, kavling komersial, hingga kavling industri.
Tipe tanah biasa di antaranya tanah pertanian, tanah kosong belum dimanfaatkan, tanah adat, hingga tanah konservasi.
Intinya, tanah kavling memiliki tipe yang lebih spesifik sesuai peruntukannya, seperti untuk perumahan, bisnis, atau industri.
Sementara itu, tanah biasa lebih fleksibel dan bisa berupa lahan pertanian, tanah kosong, atau tanah adat yang belum dikembangkan.
6. Harga Tanah
Dari segi harga, perbedaan tanah kavling dan tanah biasa memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Namun, hal tersebut tergantung pada lokasi, fasilitas, dan status legalitasnya.
Pada umumnya, harga tanah kavling bisa lebih mahal karena sudah dibagi rapi dan siap digunakan.
Harga tanah kavling di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung bisa mencapai Rp5-20 juta per m² tergantung lokasi.
Sebaliknya, harga tanah biasa relatif lebih murah karena masih dalam bentuk lahan luas tanpa pengembangan.
Namun, tanah biasa yang berada di lokasi berkembang, kemungkinan harganya lumayan mahal, terutama jika ada di lokasi yang strategis.
7. Nilai Investasi
Perbedaan yang terakhir adalah dari segi investasi.
Nilai investasi tanah kavling lebih cepat meningkat karena berada di area yang sedang berkembang, seperti kompleks perumahan atau kawasan bisnis.
Apalagi, jika tanah kavling tersebut sudah memiliki sertifikat dan perizinan yang jelas sehingga mudah diperjualbelikan.
Jadi, pembeli lebih tertarik karena tanah sudah siap bangun guna digunakan untuk pembangunan rumah, ruko, atau usaha.
Bahkan, tanah kavling siap bangun sudah bisa dijadikan hunian dengan desain yang diinginkan.
Untuk tanah biasa, nilai investasinya cukup menarik karena modal awal lebih rendah sehingga cocok untuk investor dengan dana terbatas.
Sebelum dikembangkan lebih lanjut, tanah biasa dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pertanian, perkebunan, atau peternakan.
Intinya, tanah kavling cocok untuk investasi cepat dan stabil terutama di area berkembang.
Adapun, tanah biasa cocok untuk investasi jangka panjang dengan risiko lebih tinggi, tetapi juga potensi keuntungan besar jika wilayahnya berkembang di masa depan.
***
Demikian penjelasan mengenai perbedaan tanah kavling dan tanah biasa.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Jika sedang mencari tanah untuk investasi, kunjungi www.99.co/id sekarang juga!
Foto cover: Freepik/jannoon028