PPh Waris Tanah Gratis, Begini Ketentuan dan Cara Mengurusnya!

Last update: 7 September 2024 3 min read
Author:

Banyak orang yang bertanya, apakah Pajak Penghasilan (PPh) waris tanah harus dibayarkan? Jawabannya tidak.

Pasalnya, menurut hukum di Indonesia, tiap harta warisan tidak termasuk objek pajak.

Begitu pula jika harta warisan yang diterima berupa uang tunai, tidak ada pengenaan pajak warisan atas uang tersebut. 

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 ayat 1 UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski begitu, pembebasan pajak pada harta warisan tidak berlaku secara otomatis, termasuk untuk PPh waris tanah. 

Sebagai ahli waris, Anda harus mengurus sejumlah persyaratan administrasi untuk mendapatkan fasilitas pajak gratis tersebut.

Agar tidak keliru, berikut prosedur dan syarat mendapatkan PPH waris tanah gratis yang bisa Anda simak.

Cara Mengurus Pembebasan PPh Waris Tanah

cara mengurus pembebasan pph waris tanah

Supaya tidak dikenakan PPh waris tanah, ahli waris perlu melaporkan harta tersebut sebagai harta warisan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Kemudian, ahli waris juga harus mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Cukup layangkan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan menyertakan Surat Keterangan Waris (SKW).

Jika pajak sudah lunas dan harta waris telah dilaporkan dalam SPT ahli waris, maka maka SKB PPh atas tanah tersebut akan segera diterbitkan.

Setelah SKB PPh terbit, ahli waris bisa langsung mengurus balik nama sertifikat tanah dan/atau rumah yang menjadi objek waris.

Konsekuensi Tidak Melaporkan Harta Warisan dan Membuat SKB PPh

Lantas, bagaimana jika ahli waris tidak melaporkan harta warisan tersebut dan tidak mengurus SKB PPh-nya? 

Konsekuensinya, ahli waris akan tetap dikenakan PPh atas harta tersebut.

Pengecualian pembebasan PPh warisan berlaku apabila harta tersebut diturunkan kepada orang yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah. 

Pasalnya, pembebasan PPh harta warisan hanya berlaku apabila ahli waris memiliki hubungan sedarah atau dalam garis keturunan lurus satu derajat dengan pewaris.

Sementara, perhitungan pajak warisan yang diturunkan kepada orang yang tidak memiliki hubungan keluarga sedarah adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Apakah BPHTB Waris Harus Tetap Dibayarkan?

bphtb waris

Walau harta warisan tidak termasuk dalam objek pajak, para ahli waris tetap berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nominal atau persentase BPHTB tanah warisan berbeda dengan BPHTB jual-beli.

Pajak warisan ini dikenakan sebesar 50% dari total BPHTB terutang.

Ketentuannya tercantum dalam PP No.111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat.

Adapun rumus perhitungan BPHTB waris adalah;

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)

Perlu diketahui, besaran BPHTB waris berbeda di setiap daerah.

Pasalnya, setelah ada UU No.28/2009, aturan mengenai pengenaan BPHTB sepenuhnya menjadi ruang lingkup pemerintah daerah.

Karena itu, penentuan tarifnya ditetapkan sesuai perda masing-masing wilayah.

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan mengenai tarif BPHTB 50% di daerah yang sudah mengatur sendiri besaran BPHTB-nya.

Namun, ketentuan mengenai persentase itu bisa berlaku apabila daerah tersebut belum diatur dalam perda setempat.

Dengan begitu, perhitungannya akan tetap merujuk pada peraturan pemerintah yang telah disebutkan di atas.

BPHTB Waris Gratis

Lebih lanjut mengenai BPHTB waris, beberapa daerah juga memberikan fasilitas pembebasan untuk pengenaan bea ini. 

Salah satu daerah yang memiliki fasilitas BPHTB gratis adalah Jakarta, ketentuannya tercantum dalam Pergub No.126 Tahun 2017. 

Di dalam Pergub tersebut dijelaskan, pengenaan BPHTB 0% diberikan terhadap perolehan hak untuk pertama kali, meliputi:

  • Pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat atau waris.
  • Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.

Adapun syarat dan ketentuan mengenai BPHTB gratis di Jakarta adalah:

  • Hanya untuk wajib pajak orang pribadi, WNI yang berdomisili di Jakarta paling sedikit 2 tahun berturut-turut dengan bukti KTP atau KK 
  • Diberikan untuk pertama kali perolehan hak karena pemindahan hak atau pemberian hak baru.
  • Dengan NPOP sampai dengan Rp2 miliar. 

Itulah ulasan mengenai PPh waris tanah yang penting untuk diketahui.

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.