Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang, Gak Ribet!

3 min read

Jangan panik saat sertifikat rumah hilang, sebab saat ini kamu bisa mengajukan pembuatan baru atas dokumen tersebut secara mudah dan cepat.

Sesuai dengan namanya, sertifikat rumah adalah sebuah dokumen penting yang bisa menjadi bukti kepemilikan hak secara penuh atas rumah.

Selain itu, sertifikat ini juga wajib dilampirkan apabila sebuah rumah hendak dijual kembali.

Lantas, bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi sebelum mengajukan pembuatan sertifikat baru.

Sebagai referensi, baca ulasan lengkapnya pada artikel ini.

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Sebelum mengurus sertifikat rumah yang hilang, sebaiknya perhatikan dulu beberapa dokumen penting yang nantinya akan diminta sebagai persyaratan.

Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
  • Fotokopi sertifikat rumah (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/orang yang menghilangkan sertifikat
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Selain dokumen di atas, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan lurah setempat yang membenarkan keberadaan tanah tersebut telah sesuai dengan sertifikat.

Untuk dokumen bukti lainnya, kalian bisa melihat di bawah ini:

  • Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan
  • Bukti pengumuman kehilangan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia 2×2 bulan
  • Fotokopi pemohon yang dilegalisasi
  • Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi
  • Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir
  • Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

Setelah semua berkas lengkap, Anda dapat memblokir sertifikat tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses Pengajuan Pembuatan Sertifikat Rumah Hilang

Alur Proses Pengajuan Pembuatan Sertifikat Rumah yang Hilang

Seperti yang telah disebutkan, pertama-tama Anda akan dimint mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi segala persyaratan di atas.

Lalu, akan diambil pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan.

Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media.

Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama 1 tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan.

Setelah seluruh dokumennya lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi tanah dan melakukan pengukuran ulang.

Ini dilakukan untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera di dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon.

Penerbitan sertifikat penggati biasanya terbit dalam kurun waktu 3 bulan atau 19-40 hari kerja, setelah permohonan diterima secara lengkap.

Adapun biaya pengurusan sertifikat rumah hilang adalah sekitar Rp350.000 per sertifikat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya sumpah: Rp200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp50.000.

Demikian ulasan mengenai cara urus sertifikat rumah hilang yang perlu diketahui.

Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *