Apakah Bisa Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang? Ini Aturannya!

Last update: 12 Agustus 2025 4 min read
Author:

Apakah bisa sertifikat tanah atas nama 2 orang? Jawabannya bisa, tetapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukannya ke kantor pertanahan.

Seperti yang kita tahu, sertifikat adalah bukti kepemilikan yang sah atas suatu bidang tanah.

Tidak cuma perorangan, sertifikat juga bisa mencantumkan dua pemilik dengan nama yang berbeda.

Misalnya ada sepasang suami-istri yang membeli sebidang lahan.

Nantinya, nama suami maupun istri dapat dicantumkan sebagai pemilik dalam satu sertifikat tanah.

Agar lebih paham, berikut aturan mengenai sertifikat tanah atas nama dua orang.

Aturan tentang Sertifikat Tanah Atas Nama 2 Orang

Sertifikat tanah atas nama 3 orang

Contoh sertifikat atas nama 2 orang atau lebih: 99.co

Dasar hukum mengenai sertifikat dua nama tertuang pada Pasal 31 Ayat 4, PP No.24/1997, yakni:

Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.”

Lalu, pada Ayat ke-5 dalam peraturan yang sama juga dijelaskan, yaitu:

Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada setiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama.”

Nah, ada beberapa poin yang bisa kita tangkap jika merujuk pada peraturan di atas;

Pertama, BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah kepada salah satu pemegang hak.

Namun, jika diminta, sertifikat juga bisa diterbitkan sebanyak jumlah nama yang tercantum di dalamnya.

Akan tetapi, masing-masing sertifikat tersebut mencantumkan nama pemegang hak yang sama beserta bagiannya.

Lalu, tidak ada aturan pasti mengenai jumlah pemegang hak yang dapat tercantum dalam sertifikat.

Karena itu, kami berasumsi bahwa sertifikat tanah dapat mencantumkan lebih dari dua nama pemegang hak.

Lantas, bagaimana jika salah satu pemegang hak ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah yang dia miliki?

Sah-sah saja kok, selama kegiatan tersebut diketahui dan mendapatkan izin dari pemegang hak lain.

Baca juga: Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terlengkap

Apa Bisa Sertifikat Tanah Atas Nama Suami Istri?

sertifikat tanah atas nama suami istri

Sesuai undang-undang perkawinan, harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama.

Jadi, tanah yang sudah dibeli bisa diterbitkan sertifikatnya dengan mencantumkan nama suami dan istri.

Namun, mengingat tanah tersebut tergolong sebagai harta bersama, BPN hanya menerbitkan satu sertifikat saja.

Hal ini dilakukan untuk menghindari sertifikat tanah ganda di dalam satu rumah.

Kalaupun ingin mencantumkan satu pemilik, tidak ada aturan yang menyebut bahwa sertifikat tanah harus dibuat atas nama istri atau suami.

Hal ini bergantung pada kesepakatan bersama antara istri dan suami saja.

Sertifikat Tanah Atas Nama 2 Orang tapi Salah Satunya Meninggal

Jika salah satu pemegang hak meninggal dunia, maka hak atas tanah tersebut akan berpindah kepada ahli warisnya.

Bila mendiang tidak mempunyai ahli waris, haknya beralih ke pihak lain yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Lalu, bagaimana jika tanah atau rumah tersebut belum lunas masa kreditnya?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh para pembeli properti dengan skema joint income.

Jika demikian, maka perhatikan skema asuransi yang dipilih saat mengajukan KPR tersebut.

Bila memilih skema first to die, maka asuransi akan melunasi sisa cicilan KPR apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Namun, jika memakai skema the last survivor, artinya pihak asuransi baru akan melunasi sisa cicilan KPR jika seluruh kreditur meninggal dunia.

Baca juga: Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan Disertai Syarat dan Biayanya

Demikianlah pembahasan mengenai sertifikat tanah atas nama dua orang yang perlu diketahui.

Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.

 

Mengawali karir sebagai Copywriter/Content Writer, Yuhan saat ini bertanggung jawab sebagai Content Editor untuk konten Panduan dan berbagai halaman lain di 99.co Indonesia. Dengan pengalaman +4 tahun, ia memiliki pengetahuan mumpuni dalam membuat konten yang informatif khususnya pada kategori properti. Tidak puas dengan menulis dan menyunting, Yuhan juga memperdalam kemampuannya dengan mempelajari User Experience (UX) dan digital marketing.