
Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah proses memecah atau membagi hak dari satu bidang tanah menjadi beberapa bagian sesuai jumlah ahli warisnya.
Contoh kasusnya, misalnya, ada kakak-beradik bernama Rendi dan Iman.
Mereka merupakan ahli waris atas bidang tanah di Tangerang seluas 200 meter persegi yang ditinggalkan oleh mendiang ayahnya.
Keduanya bersepakat membagi rata harta warisan tersebut sehingga masing-masing mendapatkan hak tanah seluas 100 meter persegi.
Nah, agar Rendi dan Iman mendapatkan haknya atas harta warisan tersebut, diajukanlah perubahan data fisik dan yuridis atas tanah waris.
Prosesnya dengan melakukan peralihan hak atas tanah yang kemudian dilanjutkan dengan pemecahan sertifikat.
Nah, mengenai cara pemecahan sertifikat tanah warisan, prosedurnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Oleh karena itu, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Baca juga: Hukum Menempati Rumah Warisan secara Sepihak, Apakah Bisa?
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Pemecahan sertifikat tanah warisan umumnya dilakukan pada bidang tanah dengan jumlah ahli waris lebih dari satu orang.
Tujuan pemecahan ini adalah agar masing-masing ahli waris mendapatkan hak penuh atas tanah tersebut dan kepemilikannya diakui secara hukum.
Cara pemecahan sertifikat tanah warisan berbeda dengan pemecahan sertifikat tanah pada umumnya.
Biar lebih jelas, berikut tata cara pemecahan sertifikat tanah warisan yang bisa diikuti.
1. Mengurus Pembuatan Surat Tanda Bukti Ahli Waris
Peralihan hak tanah warisan dengan jumlah ahli waris lebih dari satu orang harus disertai dengan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 42 Ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 (PP 24/1997) tentang Pendaftaran tanah.
Adapun mengenai surat tanda bukti waris bisa berupa:
- Wasiat
- Putusan pengadilan
- Penetapan hakim/ketua pengadilan
- Surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris
- Akta Pembagian Hak Waris (APHM) dari notaris
- Surat keterangan waris dari balai harta peninggalan
Akta pembagian ahli waris bisa diurus dengan membuat akta di notaris dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Adapun, surat sementara keterangan ahli waris dapat dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Kemudian, surat tersebut dikuatkan oleh tanda tangan kepala desa/kelurahan dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
Jika lebih memilih lewat penetapan ahli waris, prosesnya dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai lokasi tanah warisan berada.
2. Mengumpulkan Berkas Persyaratan
Setelah mengantongi surat tanda bukti ahli waris, proses peralihan hak atas tanah maupun pemecahan sertifikat baru bisa dilakukan oleh para ahli waris.
Prosedur pecah sertifikat tanah warisan tentu tidak bisa dilakukan di bawah tangan, alias hanya berdasarkan kesepakatan masing-masing ahli waris.
Pada prosesnya, mereka tetap harus mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, sebelum mendatangi kantor ATR/BPN, pastikan Anda menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi pecah sertifikat.
Secara umum, merujuk pada Pasal 133 ayat (1) Peraturan Menteri (Permen) Agraria/BPN 3/1997, ada dokumen yang harus disiapkan.
Berikut adalah syarat memecah sertifikat tanah warisan:
- Sertifikat hak atas tanah
- Identitas pemohon
- Persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan (apabila hak atas tanah dibebani hak tanggungan)
Selain itu, syarat pemecahan sertifikat tanah warisan juga disebutkan secara detail di laman ATR/BPN, meliputi:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa (apabila dikuasakan), dan telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
3. Mendatangi Kantor ATR/BPN

Jika semua syarat telah terpenuhi, cara memecah sertifikat tanah warisan selanjutnya adalah para ahli waris mendatangi kantor ATR/BPN sesuai lokasi tanah tersebut berada.
Nantinya, Anda akan melalui sejumlah tahapan, begini uraiannya:
- Isi dan tandatangani formulir permohonan di atas meterai.
- Setelah itu, petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah tersebut untuk melakukan pengukuran bidang tanah.
- Petugas juga akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia.
- Setelah selesai, petugas BPN akan menerbitkan sejumlah dokumen seperti:
- Surat ukur tanah yang telah pecah;
- Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah; dan
- Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Jika sudah mendapatkan surat ukur, selanjutnya sertifikat akan diterbitkan melalui Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
- Kepala BPN akan menerbitkan dan menandatangani sertifikat tanah.
Selain mengurus langsung ke kantor ATR/BPN setempat, proses pecah sertifikat tanah warisan pun dapat dilakukan melalui notaris/PPAT.
Pengurusan pecah sertifikat via notaris/PPAT dapat dilakukan apabila Anda tidak memiliki banyak waktu dalam mengurus pecah sertifikat langsung ke BPN.
Meski begitu, pecah sertifikat lewat notaris/PPAT akan dikenakan biaya jasa senilai 0,5–2,5% dari total nilai transaksi.
4. Mengurus Biaya Pecah Sertifikat Tanah Warisan
Berapakah biaya pecah sertifikat tanah warisan?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128/2015 disebutkan, biaya memecah sertifikat tanah warisan per bidang adalah Rp50 ribu.
Selain itu, ada juga sejumlah biaya lain yang harus ditanggung pemohon, meliputi:
- Biaya pengukuran tanah tergantung luasnya.
- Biaya BPHTB waris tergantung NJOP.
- Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA) petugas BPN sebesar Rp250 ribu.
Lalu, berapa lama proses pemecahan sertifikat tanah warisan?
Kisarannya memakan waktu 15 hari kerja sejak pengajuan dibuat.
Baca juga: Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terlengkap
Cara Membagi Hak Waris Bersama kepada Satu Orang
Bagaimana jika para ahli waris memutuskan untuk memberi hak atas tanah tersebut kepada salah satu ahli waris saja?
Ambil contoh, tiga bersaudara, yaitu Dino, Dina, dan Didin menjadi ahli waris dari bidang tanah peninggalan ayahnya di Kawasan Vanya Park, BSD City.
Kemudian, ketiganya bersepakat agar bidang tanah tersebut diberikan kepada Didin.
Hal tersebut menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat.
Apabila demikian, setelah mengurus surat tanda bukti ahli waris, ketiganya perlu membuat Akta Akta Pembagian Hak Bersama (APHB).
APHB adalah dokumen yang membuktikan adanya kesepakatan dari para pemegang hak bersama untuk mengubahnya menjadi hak individu atau tunggal.
Nah, nantinya kesepakatan pemberian hak bersama menjadi hak individu ini akan tercatat di dalam dokumen APHB tersebut.
APHB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dilampirkan sebagai dokumen persyaratan pengurusan balik nama dan pemecahan sertifikat waris.
Cara Turun Waris Sertifikat Tanah

Selain pemecahan, dalam pembagian warisan berupa properti masyarakat juga mengenal istilah turun waris sertifikat tanah.
Apa itu turun waris sertifikat tanah? Sederhananya, hal tersebut merupakan proses mewariskan sertifikat tanah atau rumah kepada ahli warisnya.
Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh ahli waris tunggal, sehingga tidak perlu proses pemecahan sertifikat untuk mendapatkan hak waris tersebut.
Namun, sama halnya dengan pecah sertifikat tanah warisan, proses turun waris juga memerlukan sejumlah dokumen persyaratan, seperti:
- Surat Keterangan Kematian Pewaris.
- Surat Keterangan Ahli Waris.
- Fotokopi KTP para ahli waris.
Dilakukan lewat ATR/BPN, proses turun waris sertifikat tanah memakan waktu 5 hari.
Biayanya sendiri dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan BPN.
Anda bisa melakukan simulasi perhitungan biaya turun waris sertifikat tanah menggunakan rumus berikut ini:
- Nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000
Apakah Cara Pecah Sertifikat Tanah Waris dan Hibah Sama?
Pada umumnya, cara pecah sertifikat tanah hibah tidak berbeda jauh dengan pecah sertifikat tanah warisan.
Artinya, kegiatan ini tetap harus dilakukan di kantor ATR/BPN setempat dengan prosedur yang kurang lebih mirip.
Namun, ada satu perbedaan terkait dokumen persyaratannya, yakni permohonan pecah sertifikat tanah hibah memerlukan akta hibah dari PPAT.
Lantas, lebih baik mengurus akta hibah atau pecah sertifikat ke BPN terlebih dahulu?
Kedua langkah tersebut sejatinya bisa dilakukan, tinggal sesuaikan dengan kebutuhan.
Namun, dari dua cara di atas, akan lebih efektif apabila dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dulu ke BPN, lalu membuat akta hibahnya.
Ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses peralihan hak atas tanah tersebut dari penghibah ke penerima hibah.
Dengan begitu, penerima hibah bisa langsung mengurus proses balik nama sertifikat, tanpa harus menunggu proses pemecahan terlebih dulu.
Baca juga: Benarkah Rumah Warisan Tidak Boleh Dijual? Cek Ketentuannya di Sini!
Demikian syarat dan cara pemecahan sertifikat tanah warisan yang penting diketahui.
Semoga artikel cara memecah sertifikat tanah warisan di atas bermanfaat.
Lagi cari tanah untuk dibangun rumah impian? Cek sekarang juga hanya di www.99.co/id!