
Apakah rumah warisan tidak boleh dijual? Pertanyaan ini sering diajukan oleh mereka yang baru saja mendapatkan harta warisan berupa rumah.
Menjawab pertanyaan di atas, sejatinya rumah warisan boleh saja dijual kepada pihak lain selama semua syarat-syaratnya terpenuhi.
Jika segala ketentuan dan syarat itu tidak bisa dipenuhi, secara hukum rumah warisan tersebut tidak boleh dijual kepada siapa pun.
Nah, untuk mengetahui syarat dan tata cara jual rumah warisan sesuai hukum, Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Rumah Warisan Tidak Boleh Dijual, Benarkah?
Syarat rumah warisan bisa dijual adalah rumah hanya bisa dijual oleh ahli waris yang memiliki hak atas rumah tersebut.
Selain itu, apabila jumlah ahli warisnya lebih dari satu orang, harus ada persetujuan dari semua ahli waris agar rumah dapat dijual.
Jika ada ahli waris yang tidak setuju menjual rumah tersebut, secara hukum rumah warisan tidak boleh dijual.
Nah, persetujuan para ahli waris ini harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dibuatkan aktanya.
Namun, apabila ada salah satu ahli waris yang sudah setuju tapi tidak bisa menghadiri pertemuan, dia harus membuat surat persetujuan ahli waris sendiri.
Terkait persetujuan ahli waris, sejatinya erat kaitannya dengan hukum menempati rumah warisan.
Apabila ahli waris terdiri dari beberapa orang, salah satu ahli waris yang ingin tinggal di rumah tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli waris lainnya.
Baca juga: Hukum Menempati Rumah Warisan secara Sepihak, Apakah Bisa?
Konsekuensi Menjual Rumah Warisan Sepihak
Lantas, bagaimana bila rumah warisan dijual secara sepihak tanpa persetujuan dari ahli waris? Jika terjadi demikian, transaksi jual beli tersebut dianggap batal.
Para ahli waris yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan hukum sesuai Pasal 1365 dan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Kemudian, mereka bisa meminta kepada hakim agar rumah tersebut kembali diserahkan haknya kepada semua ahli waris.
Jadi, sudah jelas bahwa ada konsekuensi hukum untuk tindakan semacam ini.
Selain harus melalui persetujuan semua ahli waris, ada beberapa syarat menjual rumah warisan yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen yang harus disiapkan.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Dilengkapi Syarat dan Biaya
Syarat Menjual Rumah Warisan
1. Kelengkapan Dokumen Rumah Warisan
Syarat pertama yang harus disiapkan adalah dokumen-dokumen terkait data rumah warisan yang akan dijual, misalnya:
- Sertifikat tanah (asli)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir, disertai bukti pembayaran (asli)
- Bukti pembayaran listrik, air, dan telepon (opsional)
- Surat roya dari bank (kalau ada hipotik).
2. Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW)
Karena objek jual beli berstatus harta warisan, penjual atau ahli waris juga harus melampirkan surat keterangan kematian pewaris dan Surat Keterangan Waris (SKW).
Pengesahan SKW ini berbeda, tergantung status kependudukan ahli waris.
Berikut uraiannya:
- SKW WNI Asli (disahkan camat atau lurah setempat).
- SKW WNI keturunan (dari notaris).
- Fotokopi KTP (semua ahli waris).
- Fotokopi KK dan akta nikah.
3. Bukti Pembayaran Pajak Warisan
Nah, karena harta warisan juga termasuk objek pajak, bukti pembayaran pajak waris pun perlu dilampirkan oleh ahli waris.
Salah satu pajak waris yang harus disiapkan adalah bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Penghasilan (PPh).
Artinya, sebelum menjual rumah tersebut, segala urusan perpajakan rumah sudah dipenuhi kewajibannya oleh ahli waris sebagai wajib pajak.
4. Kelengkapan Dokumen Pembeli
Tidak hanya penjual, pembeli juga harus melampirkan sejumlah dokumen yang menerangkan identitas mereka.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi oleh pembeli, baik yang berstatus perorangan maupun badan atau perusahaan.
Dokumen perorangan
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KK.
- Buku nikah atau surat cerai.
Dokumen perusahaan
- Fotokopi KTP direksi dan komisaris.
- Fotokopi anggaran dasar perusahaan.
- Surat pernyataan penjualan aset.
Jika semua syarat sudah terpenuhi, penjual dan pembeli bisa menjalankan proses jual beli rumah warisan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Rumah Bekas serta Warisan
Hukum Menjual Rumah Warisan menurut Islam
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum menjual rumah warisan?
Hukum menjual rumah warisan menurut Islam adalah hal yang diperkenankan.
Pasalnya, menurut para ulama, harta peninggalan sudah menjadi hak dari ahli waris sehingga harta tersebut dapat diwakafkan, dihibahkan, atau dijual.
Kemudian, dilansir kanal Youtube @Yufid.TV, jika rumah warisan hendak dijual, harta tersebut harus dibagi terlebih dahulu.
Pasalnya, jika belum dibagi hak-haknya antar-ahli waris, hak atas harta tersebut belum jelas atau Al-Huquq, Al-Majlhulah.
Ini membuat harta tersebut tidak memungkinkan menjadi objek jual beli sebab statusnya haknya tergolong belum jelas.
Contohnya, Mulan dan Fulan adalah dua bersaudara yang mendapatkan harta warisan berupa rumah dari orang tuanya.
Mulan hendak menjual rumah tersebut, tetapi posisinya belum ada pembicaraan atau kesepakatan soal pembagian dari harta tersebut bersama Fulan.
Dalam Islam, hal tersebut tidak diperkenankan karena hak yang dimiliki oleh Mula belum dibagi dengan Fulan.
Baca juga: Berstatus Strata Title, Apakah Apartemen Bisa Diwariskan?
Itulah ulasan mengenai cara dan hukum jual beli rumah warisan yang perlu diketahui.
***
Itulah penjelasan mengenai rumah warisan tidak boleh dijual.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.
Temukan properti impian dengan harga terbaik di www.99.co/id!


