
Asal disetujui oleh ahli waris lainnya, hukum menempati rumah warisan sebenarnya sah-sah saja.
Namun, bagaimana jika hal tersebut dilakukan secara sepihak?
Inilah pentingnya mengetahui hukum menempati rumah warisan, agar perselisihan antara anggota keluarga dapat dihindari.
Apalagi jika warisan diberikan kepada beberapa ahli waris, tentu ada ketentuan khusus yang mengatur hak atas rumah tersebut.
Agar tidak keliru, simak ulasan mengenai hukum menempati rumah waris di bawah ini.
Baca juga: Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Hukum Menempati Rumah Warisan

Foto: Rumaysho.com
Kasus menempati rumah warisan secara sepihak cukup sering terjadi di Indonesia.
Misalnya si A, B, dan C adalah kakak-beradik yang mendapatkan harta warisan rumah dari kedua orang tuanya.
Ketiganya memang tercatat sebagai ahli waris atas rumah tersebut.
Namun, si C yang merupakan anak bungsu ingin menempati rumah tersebut karena belum berkeluarga dan memiliki hunian sendiri.
Berdasarkan contoh kasus di atas, apa yang dilakukan si C tidak akan menimbulkan masalah selama semua ahli waris setuju dan sepakat mengizinkan.
Akan tetapi, jika keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh si C, maka hal itu dapat memicu perselisihan.
Terkait langkah penyelesaian, aturannya sudah dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi rujukan utama dalam hukum menempati rumah warisan.
Disebutkan dalam Pasal 147 KHI, setiap ahli waris harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.
Hal ini mencakup pihak laki-laki maupun perempuan dalam keluarga inti.
Sedangkan untuk orang yang memiliki hubungan darah lebih jauh, maka proses pembagian warisannya akan menjadi lebih kompleks.
Jika rumah warisan sudah dikuasai oleh satu pihak, disarankan untuk segera mengatur pembagian harta tersebut sesuai bunyi Pasal 188 KHI:
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Bagaimana jika pihak yang menempati rumah warisan menghalangi proses pembagian waris?
Jika begitu, maka kamu dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri dengan dasar Pasal 834 KUH Perdata:
“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.”
Terkait menghalangi proses pembagian harta warisan, dalam Islam hal tersebut tergolong dosa besar.
Sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Riwayat (HR) Al Baihaqi.
“Siapa yang mencegah pembagian waris yang Allah dan Rasul-Nya wajibkan maka Allah akan cegah waris orang itu di Surga nanti.”
Lalu, hal ini didukung juga dengan Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah yang mengatakan bahwa menghalangi harta waris adalah haram dan menjadi dosa besar.
Baca juga: Benarkah Rumah Warisan Tidak Boleh Dijual? Cek Ketentuannya di Sini!
Siapa yang Berhak Mendapatkan Rumah Warisan?

Penting untuk memahami bahwa hak menerima warisan ditentukan berdasarkan apakah semua ahli waris masih hidup atau tidak.
Jika ahli waris masih hidup, maka anggota keluarga yang berhak menerima bagian adalah mereka yang terikat darah atau perkawinan.
Hal ini nantinya bisa dimasukkan dalam surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau dokumen lain yang diatur dalam Pasal 188 KHI.
Sedangkan dalam kasus ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh sang anak.
Perlu dicatat, meski ada ahli waris utama yang mengatur pembagian, proses ini harus melibatkan persetujuan dari semua anggota keluarga.
Hal ini penting untuk mencegah timbulnya ketidakpuasan dan sengketa waris di kemudian hari.
Baca juga: Contoh Surat Warisan Tanah dari Orang Tua kepada Anak yang Sah
Penyelesaian Sengketa Menempati Rumah Warisan

Lantas, bagaimana jika terjadi perselisihan akibat menempati rumah warisan? Penyelesaian perkara dapat dilakukan secara kekeluargaan.
Namun, apabila sulit, sengketa dapat diselesaikan di Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama akan mengambil tindakan yang netral untuk menyelesaikan masalah pembagian warisan, sehingga semua pihak merasa dihormati.
Dalam kasus yang lebih kompleks, disarankan untuk mendapatkan bantuan dari lembaga hukum.
Hal ini demi memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil atau sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Dengan begitu, hukum menempati rumah warisan akan dijalankan tanpa harus melanggar hak-hak dan keadilan di antara anggota keluarga.
Hukum Membeli Rumah Warisan Orang Tua

Terkait hukum menempati rumah warisan orang tua, ada contoh kasus di mana salah satu ahli waris membeli rumah warisan tersebut kepada ahli waris lainnya.
Biasanya, kasus ini terjadi ketika salah satu ahli waris enggan menjual rumah tersebut.
Karena itu, agar rumah tersebut tidak dijual kepada pihak lain, dia berinisiatif untuk membelinya kepada ahli waris lain.
Mengenai hukum membeli rumah warisan yang dilakukan oleh salah satu ahli waris, hal tersebut diperkenankan baik dalam hukum negara maupun Islam.
Dalam hukum negara dan Islam, membeli rumah warisan orang tua bisa dilakukan apabila seluruh ahli warisnya bersepakat.
Seluruh ahli waris dapat membuat persetujuan bersama di hadapan notaris untuk melepaskan haknya atas rumah tersebut.
Setelah itu, mereka dapat mengajukan pembuatan AJB rumah secara langsung kepada notaris tersebut.
Itulah ulasan mengenai hukum menempati rumah warisan yang penting diketahui.
Sedang mencari tanah atau rumah dijual dengan harga terjangkau? 99.co Indonesia punya banyak pilihan terbaik untuk Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat!