
Ketika membeli rumah bekas atau menerima warisan, sebaiknya segera mengurus balik nama. Tujuannya untuk menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah dan bangunan.
Mengurus balik nama sertifikat tanah dan bangunan membutuhkan biaya. Berapa biaya balik nama sertifikat tanah, itulah yang sering dipertanyakan oleh warganet.
Empat pertanyaan yang sering muncul, yaitu sebagai berikut.
- Berapa biaya balik nama sekarang?
- Biaya balik nama rumah di notaris berapa?
- Bagaimana cara menghitung biaya balik nama?
- Biaya balik nama ditanggung oleh siapa?
Jawabannya akan dibahas secara lengkap melalui artikel ini. Namun sebelum itu, mari simak terlebih dahulu pengertian biaya balik nama (BBN) rumah.
BBN Rumah
Melansir informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BBN rumah adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli ketika proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari penjual.
Jika menerima warisan, maka nama dalam SHM diganti dari nama pemilik sebelumnya menjadi nama penerima warisan. Dokumen legalitas ini perlu segera diurus untuk menghindari konflik.
Biayanya tergantung jenis properti, penjual, pembeli dan pengurusannya. Namun, kita tetap bisa menghitung estimasi biaya balik nama sertifikat rumah second/warisan secara pribadi.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Estimasi biaya balik nama sertifikat tanah bisa dihitung menggunakan rumus berikut ini.
Biaya Balik Nama Rumah = Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (per meter persegi) / 1.000
Sebagai contoh, Anda mempunyai tanah seluas 100 meter persegi. Anggap harga tanah ini Rp.1500.000 per meter perseginya. Berikut biaya administrasi balik nama rumah.
Rp1.500.000 x 100/1.1000 = Rp150.000
Perlu digarisbawahi biaya balik nama rumah di atas hanya administrasi sertifikat saja. Selain itu, masih ada biaya proses pengurusan lain yang harus dibayar seperti berikut.
- Biaya penerbitan AJB umumnya berkisar 0,5%-1% dari total nilai transaksi.
- Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) umumnya berkisar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Biaya pengecekan sertifikat tanah umumnya Rp50.000 per sertifikat.
Begitulah gambaran harga balik nama sertifikat rumah. Siapa yang menanggung biaya balik nama sertifikat rumah? Ini ditanggung oleh pembeli atau pemegang hak yang baru.
Syarat Balik Nama Rumah Second dan Warisan
Syarat Balik Nama Rumah Second
Cara balik nama sertifikat rumah second dan/atau warisan, yaitu mengumpulkan syarat dokumen terlebih dahulu. Selanjutnya datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun sebelum mendatangi kantor BPN setempat, Anda harus mengantongi Akta Jual Beli (AJB) terlebih dahulu yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris.
Setelah mengantongi AJB, barulah balik nama rumah second ataupun baru via Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa dilakukan. Nah, berikut syarat dokumen yang wajib dikumpulkan.
- Sertifikat hak atas tanah (bisa SHM atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama penjual properti asli).
- AJB dari pejabat berwenang (PPAT/notaris).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon, serta kuasanya apabila dikuasakan, misalnya kepada notaris atau agen.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pelunasan Surat Setoran BPHTB (SSB).
- Kartu asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan aktif.
Anda bisa memilih prosedur balik nama rumah KPR baru atau bekas melalui notaris ataupun mandiri dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat.
Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris tentu tak sepraktis dengan bantuan notaris. Namun keuntungannya, Anda tak perlu menyiapkan biaya jasa pengurusan.
Adapun biaya notaris balik nama rumah yang harus dikeluarkan bila menggunakan jasanya, yaitu sekitar 1% dari total nilai transaksi. Biaya tersebut sudah termasuk;
- pengecekan sertifikat;
- pembuatan AJB;
- validasi pajak; dan
- biaya jasa.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris
Syarat Balik Nama Rumah Warisan
Sama seperti proses balik nama rumah second, balik nama rumah warisan juga melewati beberapa tahap mulai dari persiapan dokumen sampai pengajuan berkas ke BPN.
Berikut syarat dokumen oleh pendaftar balik nama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Sertifikat hak atas tanah.
- Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak.
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris/akta wasiat notaris.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pelunasan SSB.
Lama Proses Balik Nama Sertifikat Rumah
Pada umumnya lama waktu untuk proses balik nama sertifikat rumah berkisar 14 hari hingga 3 bulan. Namun tergantung pada kelengkapan persyaratan dokumen dan antrean pemohon.
Setelah syarat dan proses telah terpenuhi, BPN pun akan mencoret nama pemegang hak lama lalu menggantinya dengan yang baru di buku dan sertifikat tanah.
Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah pihak yang menerbitkan atau mencetak sertifikat rumah.
Demikian informasi lengkap tentang biaya balik nama rumah second dan warisan. Semoga pembahasan dalam artikel 99.co Indonesia bisa membantu ya!