Berstatus Strata Title, Apakah Apartemen Bisa Diwariskan?

3 min read

Apakah apartemen bisa diwariskan? Pertanyaan yang agaknya lumrah diajukan oleh mereka yang hendak membeli unit hunian vertikal. 

Wajar karena status kepemilikan apartemen adalah strata title, sehingga tidak berlaku seumur hidup. 

Sederhananya, strata title dapat diartikan sebagai hak kepemilikan bersama yang terdiri dari hak eksklusif atas unit apartemen dan hak bersama atas ruang publik. 

Dengan kata lain, pemilik apartemen hanya memiliki hak kepemilikan atas unit hunian vertikalnya. 

Pasalnya apartemen tidak dibangun di atas lahan milik pribadi, melainkan pada lahan yang digolongkan tanah negara, tanah hak milik, hingga tanah hak pengelolaan.

Berbeda dengan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), di mana si empunya memiliki hak penuh atas bangunan dan tanahnya.

Selain itu, status kepemilikannya pun berlaku seumur hidup.

Baca juga: 

Jenis-Jenis Sertifikat Apartemen yang Berlaku di Indonesia  

Dasar Hukum mengenai Apakah Apartemen Bisa Diwariskan

Dasar Hukum mengenai Apakah Apartemen Bisa Diwariskan

Meski begitu, menjawab pertanyaan di atas soal apakah apartemen bisa diwariskan? Jawabannya adalah bisa.

Pemilik apartemen akan mengantongi Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMRS), atau Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) sebagai bukti kepemilikan atas properti tersebut. 

Merujuk Peraturan Pemerintah No.4/1988 tentang Rumah Susun, kepemilikan apartemen dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain. 

Artinya, dapat diwariskan apabila pemilik pertama meninggal dunia. Ketentuannya disebutkan dalam Pasal 42 ayat 1 PP No.4/1998: 

Pemindahan hak kepemilikan atas satuan rumah susun, serta pendaftaran peralihan haknya dilakukan dengan menyampaikan:

  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Berita Acara Lelang
  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perhimpunan penghuni
  • Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pemindahan hak.

 

Adapun mengenai persyaratan yang harus disertakan dalam peralihan hak kepemilikan apartemen tersebut, antara lain:

  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun
  • Surat keterangan kematian pewaris
  • Surat wasiat atau surat keterangan waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  • Bukti kewarganegaraan ahli waris
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perhimpunan penghuni
  • Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk pewarisan.

Selain dapat diwariskan, SHMRS maupun SHKRS juga dapat dijadikan agunan kredit.

Artinya, kamu bisa mengajukan pinjaman jaminan apartemen ke lembaga keuangan resmi. 

Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 (PP 13/2021) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Disebutkan dalam Pasal 46; "SHM Sarusun dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca juga:

8 Cara Menyewakan Apartemen agar Cepat Laku

Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen

Jangka Waktu Kepemilikan Apartemen

Perlu ditegaskan bahwa SHMRS maupun SHKRS yang dikantongi oleh pemilik apartemen, statusnya hanya sebagai bukti kepemilikan atas unit apartemennya. 

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. 

“Hak milik atas sarusun bersifat perseorangan. Terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.” 

Karena itu, meski telah mengantongi SHMRS maupun SHKRS, pemilik apartemen tetap berkewajiban memperpanjang status hak atas tanahnya. 

Hal ini juga berkaitan dengan jangka waktu kepemilikan apartemen itu.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (PP No. 18/2021) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

Disebutkan dalam Pasal 37, apabila apartemen dibangun pada lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara atau Hak Pengelolaan (HPL), masa berlakunya paling lama 30 tahun.

Namun, ketentuan tersebut bisa diperpanjang maksimal 20 tahun dan diperbarui lagi paling lama 30 tahun. 

Adapun untuk apartemen yang dibangun pada lahan berstatus hak pakai di atas tanah negara atau HPL, disebutkan dalam Pasal 52 masa berlakunya maksimal 30 tahun.

Kemudian, ketentuan tersebut dapat diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Sekarang kalian sudah tahukan jawaban atas pertanyaan, apakah apartemen bisa diwariskan atau tidak.

Kamu yang sedang mencari apartemen dijual atau apartemen disewakan, ada banyak rekomendasinya di laman 99.co Indonesia

Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Reader Interactions

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *