Rincian biaya pecah sertifikat tanah kavling penting diketahui, terutama saat hendak melakukan pemecahan sertifikat tanah.
Pecah sertifikat adalah istilah yang digunakan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bagian.
Praktik ini biasa dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian tanahnya, atau untuk membagi tanah warisan.
Agar lebih jelas, simak ulasan mengenai biaya pecah sertifikat tanah kavling dan cara mengurusnya di bawah ini.
Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah Kavling
Setidaknya, ada empat komponen biaya pecah sertifikat tanah kavling yang perlu kita ketahui.
Keempat komponen tersebut adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah, pendaftaran pertama kali, biaya TKA, dan BPHTB.
Berikut penjelasan terkait masing-masing komponen.
Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Karena bidang tanah tersebut akan dibagi dalam beberapa bagian, maka perlu dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Guna mengetahui biaya pecah sertifikat tanah kavling ini, kamu bisa menggunakan rumus untuk menghitungnya.
Rumus biaya pengukuran tanah
Luas Tanah | Rumus |
Luas tanah sampai 10 hektare | TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000 |
Luas tanah antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Luas tanah antara di atas 1.000 hektare | TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000 |
Rumus pengukuran pemeriksaan tanah
TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
- TU = Tarik Ukur
- HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
- L = Luas Tanah
- TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
- HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
- HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran
Simulasinya adalah sebagai berikut:
Bobby hendak menjual sebagian bidang tanah seluas 1 hektare di Jakarta. Ia akan menjual sekitar 500 meter persegi dari tanah tersebut.
Asumsikan bila tarif HSBKU adalah Rp80.000 dan HSBKPA adalah Rp67.000. Jadi, perhitungan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah tersebut adalah:
- Biaya Pengukuran (TU): (500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 180.000
- Biaya Pemeriksaan (TPA): (500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 417.000
Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa total biaya pengukuran dan pemeriksaan untuk tanah dijual di Jakarta itu adalah Rp597.000.
Biaya TKA
Biaya pecah sertifikat tanah kavling lainnya yang harus disiapkan Bobby adalah biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi, disingkat TKA.
Besaran biayanya sendiri berkisar Rp250.000.
Baca juga: 5 Tips Membeli Tanah Kavling yang Aman dan Bebas Penipuan
Biaya Pendaftaran Pertama Kali
Selain pengukuran dan pemeriksaan, tanah kavling yang hendak dipecah harus melalui proses pendaftaran pertama kali.
Biaya pendaftaran pertama kali sudah diatur dan ditentukan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2010.
Disebutkan bahwa tarif pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali adalah sebesar Rp50.000.
Biaya BPHTB
Biaya pecah sertifikat tanah kavling lainnya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tarif BPHTB adalah 5% Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Untung Rugi Jual Tanah Kavling
Cara Urus Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Terdapat dua cara mengurus pemecahan sertifikat tanah.
Pertama, bisa meminta bantuan notaris untuk mengurusnya. Namun, kamu perlu menyiapkan kocek lebih untuk membayar jasa notaris.
Cara kedua adalah mengurus sendiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Berikut sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan bila ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah secara mandiri:
Syarat dan dokumen pemecahan sertifikat umum
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Tapak kavling dari kantor pertanahan
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta Wasiat Notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta
- Bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Baca juga: Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah
Itulah pembahasan mengenai biaya pecah sertifikat tanah terbaru.
Bila sedang mencari tanah dijual atau tanah disewakan di berbagai kota, ada banyak rekomendasinya di laman 99.co Indonesia.
Semoga bermanfaat!
Leave a comment