Biaya Pecah Sertifikat Tanah Kavling dan Cara Mengurusnya

Last update: 19 Agustus 2025 5 min read
Author:

Rincian biaya pecah sertifikat tanah kavling penting diketahui oleh Anda yang hendak mengajukan pemecahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Pemecahan sertifikat sendiri adalah istilah yang digunakan untuk membagi satu bidang tanah menjadi beberapa bagian. 

Praktik ini biasa dilakukan ketika seseorang hendak menjual sebagian bidang tanahnya, atau membagi tanah warisan kepada lebih dari satu ahli waris.

Setidaknya, ada empat komponen biaya dalam proses pemecahan sertifikat tanah kavling, yakni biaya pengukuran, pendaftaran, TKA petugas BPN, dan BPHTB.

Masing-masing komponen tersebut menelan biaya berbeda-beda, berikut uraiannya.

Rincian Biaya Pecah Sertifikat Tanah Kavling

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah oleh bpn

Karena bidang tanah tersebut akan dibagi dalam beberapa bagian, maka perlu dilakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Guna mengetahui biaya pecah sertifikat tanah kavling ini, kamu bisa menggunakan rumus perhitungan berikut:

  • Rumus untuk luas tanah mencapai 10 hektare: TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp100.000
  • Rumus untuk luas tanah antara 10-1.000 hektare: TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
  • Rumus untuk luas tanah di atas 1.000 hektare: TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

Nah, untuk mengetahui kisaran biaya pengukuran tanah, berikut rumus perhitungannya:

TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000.

Keterangan:

  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran.

Simulasinya, misalkan Bobby hendak menjual sebagian bidang tanah miliknya seluas 1 hektare di Jakarta.

Kemudian, ia akan menjual sekitar 500 meter persegi dari tanah tersebut. 

Asumsikan bila tarif HSBKU adalah Rp80.000 dan HSBKPA adalah Rp67.000.

Jadi, perhitungan biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah tersebut adalah:

  • Biaya Pengukuran (TU):  (500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 180.000
  • Biaya Pemeriksaan (TPA): (500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 417.000

Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa total biaya pengukuran dan pemeriksaan untuk tanah Bobby adalah Rp597.000.

2. Biaya TKA

Biaya pemecahan sertifikat tanah kavling selanjutnya yang harus disiapkan Bobby adalah biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA) petugas BPN.

Besaran biayanya sendiri berkisar Rp250.000.

Baca juga: 5 Tips Membeli Tanah Kavling yang Aman dan Bebas Penipuan 

3. Biaya Pendaftaran Pertama Kali

Selain pengukuran dan pemeriksaan, tanah kavling yang hendak dipecah harus melalui proses pendaftaran pertama kali. 

Biaya pendaftaran pertama kali sudah diatur dan ditentukan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2010.

Disebutkan, tarif pendaftaran sertifikat tanah untuk pertama kali adalah Rp50.000. 

4. Biaya BPHTB

Biaya pemecahan sertifikat tanah kavling yang terakhir adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Tarif BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Untung Rugi Jual Tanah Kavling

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

syarat pecah sertifikat tanah kavling

Terdapat dua cara mengurus pemecahan sertifikat tanah.

Pertama, bisa mengurus pemecahan sertifikat ke notaris.

Dalam hal ini, notaris menjadi orang yang membantu mengurus proses tersebut ke BPN.

Cara ini bisa ditempuh apabila Anda tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pecah sertifikat langsung ke BPN. 

Hanya saja, jika meminta bantuan notaris, Anda harus menyiapkan sejumlah uang untuk membayar jasa notaris. 

Dilansir dari berbagai sumber, biaya pecah sertifikat tanah notaris berkisar antara 1–2,5% dari total nilai objek.

Adapun cara kedua adalah mengurus secara mandiri ke kantor ATR/BPN setempat.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bila ingin mengurus pemecahan sertifikat tanah secara mandiri: 

Syarat Pemecahan Sertifikat Umum

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  • Tapak kavling dari kantor pertanahan
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah Warisan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  •  Penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta 
  • Bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling di BPN

cara pecah sertifikat tanah kavling di bpn

Jika berkas dan syarat pecah tanah kavling telah terpenuhi, Anda bisa langsung menyambangi kantor ATR/BPN setempat. 

Setelah sampai, Anda akan diminta mengisi form permohonan pemecahan sertifikat. 

Bila sudah diisi, serahkan form tersebut kepada petugas BPN, beserta dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. 

Selanjutnya, petugas BPN akan mengunjungi lokasi tanah untuk melakukan survei lokasi dan pengukuran.

Setelah proses pengukuran selesai, petugas akan membuatkan surat ukur tanah. 

Apabila surat ukur tanah telah diterbitkan oleh Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), maka akan ditandatangani oleh kepala BPN. 

Sampai di sini, Anda tinggal menunggu terbitnya sertifikat baru atas bidang tanah kavling yang dipecah sertifikatnya. 

Setelah sertifikat terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor ATR/BPN tersebut.

Pertanyaannya, berapa lama proses pemecahan sertifikat tanah? Ini biasanya memakan waktu hingga 15 hari kerja.

Adapun untuk proses pemecahan sertifikat tanah warisan biasanya selesai hanya dalam waktu 5 hari kerja.

Mengurus Perizinan Tanah Kavling

Selain memecah sertifikatnya, kamu juga perlu mengurus perizinan peruntukkan tanah kavling tersebut, terutama jika ingin membangun rumah atau gedung.

Perizinan yang perlu diurus adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Tanpa adanya IPPT, maka tanah tersebut tidak bisa dijadikan sebagai lokasi pembangunan rumah maupun gedung.

IPPT merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Agar tidak keliru saat mengajukan IPPT, ketahui tata caranya di artikel ini, ya.

Baca juga: Wajib Tahu, Segini Biaya Notaris Jual Beli Rumah dan Tanah Terbaru!

Itulah ulasan mengenai biaya pecah sertifikat tanah terbaru yang penting diketahui.

Semoga bermanfaat!

 

Septian Nugraha adalah jurnalis dan content writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam bidang sepak bola untuk sejumlah media massa besar di Indonesia. Di antaranya adalah Harian Olahraga TopSkor (skor.id), panditfootball.com, CNN Indonesia, dan kompas.com. Per Februari 2022, Septian memutuskan bergabung bersama 99 Group Indonesia, untuk berkarier sebagai property content writer.