Sertifikat tanah salah ukur adalah kondisi yang bisa saja terjadi karena berbagai penyebab.
Misalnya kesalahan pengukuran terjadi akibat kelalaian dari petugas, kesalahan membaca batasan lahan, atau karena peta yang tidak jelas.
Jadi, sebaiknya cek sertifikat tanah yang Anda pegang saat ini, apakah ada kesalahan pengukuran atau tidak.
Jika ada kesalahan pengukuran, sebaiknya segera urus atau perbaiki ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagaimana cara mengurusnya? Artikel ini mencoba memaparkan beberapa langkah yang bisa Anda ikuti untuk memperbaiki sertifikat tanah salah ukur.
Langsung simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Mengapa Harus Mengurus Tanah Salah Ukur?
Pertama, Anda harus tahu bahwa sertifikat tanah adalah bukti hukum kuat dari kepemilikan tanah dengan luas tertentu.
Menurut hukumonline.com, hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”).
Berdasarkan dasar hukum itu, sertifikat tanah bisa dijadikan rujukan apabila terjadi sengketa.
Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, data yang tercantum pada sertifikat tanah mesti benar dan sesuai, termasuk soal ukuran atau luasnya.
Baca juga: Perbedaan Membuat Sertifikat Tanah Gratis dan Berbayar
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Tanah Salah Ukur?
Sebelum menjawab siapa yang harus bertanggung jawab jika ada sertifikat tanah salah ukur, Anda wajib mengetahui dulu cara petugas BPN dalam pengukuran dan pemetaan untuk pembuatan peta dasar pendaftaran.
Menurut kompas.com, petugas BPN mengukur dan memetakan lahan dengan metode terrestrial di atas permukaan bumi dan pengukuran fotogrametri dari udara.
Lantas, jika ada kesalahan dalam pengukuran tanah, pihak yang bertanggung jawab secara administrasi adalah kepala Kantor Pertanahan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Namun, di samping itu Anda juga mesti tahu, data yang didapatkan oleh BPN juga merupakan data yang diberikan oleh para pihak.
Jadi, apabila ada pihak yang melakukan pemindahan batas yang membuat pengukuran tanah jadi keliru, pihak tersebut bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Prosedur dan Syarat Pengukuran Tanah oleh BPN, Mudah dan Cepat
Cara Memperbaiki Sertifikat Tanah Salah Ukur
Cara memperbaiki sertifikat tanah salah ukur ini bisa dijadikan pedoman sebelum akhirnya Anda memutuskan untuk membeli tanah atau rumah baru.
Karena itu, sebelum membeli rumah di Sentraland Driyorejo, Grand City Balikpapan, atau di mana pun, Anda sudah lebih siap karena punya bekal pengetahuan properti yang mumpuni.
Untuk memperbaiki sertifikat tanah salah ukur, Anda harus segera mendatangi petugas di kantor BPN, lalu ikuti tahapan yang mesti dijalankan.
Menurut hukumonline.com, dalam Pasal 41 ayat (3) dan (6) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997, kepala kantor Pertanahan dapat memperbaiki kesalahan dengan membuat berita acara perbaikan apabila terdapat kesalahan teknis data ukuran dalam pengukuran peta dasar pendaftaran serta peta pendaftaran dan gambar ukur.
Solusi terbaik yang bisa dilakukan untuk memperbaiki sertifikat tanah salah ukur sebagai bentuk antisipasi adanya sengketa adalah dengan pengukuran ulang.
Nantinya, pengukuran ulang itu dapat dihadiri atau diketahui pihak-pihak yang tanahnya berbatas langsung agar memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Setelah pengukuran ulang itu dilakukan, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat adanya kesalahan pengukuran tanah.
Baca juga: Blokir Sertifikat Tanah, Dasar Hukum dan Cara Pengajuannya
Demikianlah penjelasan mengenai cara memperbaiki sertifikat tanah salah ukur.
Jadikan informasi pada artikel ini sebagai panduan sebelum membeli tanah dijual, seperti tanah dijual di Semarang atau tanah dijual di Medan.
Semoga bermanfaat, ya!
Ingin menjual atau menyewakan properti? Pasang iklan properti cepat dan mudah di 99.co Indonesia.
Leave a comment