
Surat gadai tanah sawah adalah dokumen perjanjian tertulis antara pemilik tanah sawah dengan pihak lain yang disebut penerima gadai.
Isi surat perjanjian gadai sawah menyatakan bahwa tanah sawah tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang.
Dikutip dari Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan yang disusun oleh Sri Hajati, dkk., pengertian gadai tanah tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Namun, dalam buku tersebut dijelaskan kalau gadai tanah adalah hubungan hukum seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang telah menerima uang gadai daripadanya.
Selama uang gadai belum dikembalikan, tanah tersebut dikuasai oleh pemegang gadai.
Berdasarkan buku Hukum Agraria yang ditulis oleh Liana Endah Susanti, gadai tanah dalam hukum adat harus dilakukan di hadapan kepala desa atau kepala adat.
Namun, kebanyakan saat ini praktik gadai tanah sawah dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa atau kepala adat sehingga hanya dilakukan antara para pihak, yaitu pemilik tanah dan pihak yang memberikan gadai.
Adapun, jangka waktu gadai tanah terdiri dari hak gadai yang lamanya tidak ditentukan dan gadai tanah yang lamanya ditentukan.
Lantas, seperti apa isi surat gadai tanah sawah?
Nah, supaya lebih jelas, berikut adalah contoh surat perjanjian gadai sawah yang baik dan benar.
5 Contoh Surat Gadai Tanah Sawah
1. Contoh Surat Gadai Tanah Sawah
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __________________
Alamat : __________________
No. KTP : __________________
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : __________________
Alamat : __________________
No. KTP : __________________
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama telah menggadaikan sebidang tanah sawah kepada Pihak Kedua, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Objek Gadai
Sebidang tanah sawah seluas ± __________________ m², terletak di __________________, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : __________________
- Sebelah Selatan: __________________
- Sebelah Timur : __________________
- Sebelah Barat : __________________
2. Jumlah Pinjaman
Besarnya uang pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah sebesar Rp__________________,- (terbilang: __________________).
3. Jangka Waktu Gadai
Masa gadai berlaku selama __________________, terhitung sejak tanggal __________________ sampai dengan tanggal __________________ [tanggal jatuh tempo].
4. Penggunaan Tanah
Selama masa gadai, tanah sawah tersebut berhak dikelola dan hasilnya menjadi milik Pihak Kedua.
5. Penebusan
Apabila masa gadai berakhir, Pihak Pertama berhak menebus tanah sawah tersebut dengan mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp__________________,- pada Pihak Kedua.
6. Lain-Lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, serta ditandatangani di hadapan saksi-saksi.
__________________, __________________
Pihak Pertama Pihak Kedua
__________________ __________________
Materai Rp10.000
Saksi-saksi:
- Nama: __________________
- Nama: __________________
Baca Juga:
Cara Gadai Sertifikat Tanah Proses Cepat agar Disetujui Disertai Syaratnya
2. Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah Sawah
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- (—————- nama ——————), ( ——- umur ——– ), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomor KTP/SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
- (—————- nama ——————), ( ——- umur ——–), (————pekerjaan ———), ( ———— alamat lengkap ——— ), ( ———nomor KTP/SIM ——— ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ( —————— ), Desa ( —————— ), Kecamatan ( —————— ), Kabupaten ( —————— ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor ( —————— ) tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ), seluas [( ———- ) ( —— jumlah luas dalam huruf —– )] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH SAWAH.
- Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan menggadaikan dan menyerahkan TANAH SAWAH kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat bahwa Perjanjian Gadai TANAH SAWAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
- Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 14 (empat belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya yang dikuatkan oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : ( ————————————- )
Pekerjaan : ( ————————————- )
Alamat lengkap : ( ————————————- )
Hub. Kekerabatan : ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA
Nama : ( ————————————- )
Pekerjaan : ( ————————————- )
Alamat lengkap : ( ————————————- )
Hub. Kekerabatan : ( ————————————- ) PIHAK PERTAMA
PASAL 2
Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( ——- ) ( —- waktu dalam huruf — )] tahun, terhitung sejak tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dan berakhir pada ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
PASAL 3
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
PASAL 4
PIHAK KEDUA untuk Perjanjian Gadai ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukakan berbagai alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 5
Harga gadai atas tanah sawah tersebut di atas adalah [(Rp ———— ) (—- jumlah uang dalam huruf —- )], di mana PIHAK KEDUA akan membayarkan keseluruhan uang tersebut secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Gadai ini dan dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah termaksud.
PASAL 6
PIHAK PERTAMA menyerahkan Sertifikat Hak milik atas tanah yang dimilikinya kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Gadai ini.
PASAL 7
Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya Perjanjian ini.
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PASAL 8
PIHAK PERTAMA dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) seperti yang telah tertulis dalam Pasal 2 Perjanjian Gadai Tanah Sawah ini.
Atas keterlambatan pembayaran tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan denda yang ditetapkan sebesar [(—— ) % ( — jumlah dalam huruf —)] persen setiap [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] dari besarnya pembayaran keseluruhan atau sebesar [(Rp ———— ) (—- jumlah uang dalam huruf —- )].
Maksimal keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] atau [( — ) ( — waktu dalam huruf — )] atau selambat-lambatnya tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ).
PASAL 9
Apabila setelah tanggal ( — tanggal, bulan, dan tahun — ) dilalui dan ternyata PIHAK PERTAMA tetap tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayarannya, PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk menjual tanah miliknya.
PASAL 10
PIHAK KEDUA akan menjual tanah tersebut di muka umum menurut harga pasaran atau dengan cara lain yang diperkenankan oleh undang-undang yang berlaku dan dengan cara yang dianggap baik oleh PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan masalah penjualan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 11
Hasil penjualan tanah menjadi hak PIHAK PERTAMA setelah dikurangi kewajiban pembayarannya yang berupa utang pokok PIHAK PERTAMA ditambah bunga dan denda.
PASAL 12
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 13
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 14
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
————————-, ————————-
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI
[ ————————— ] [ ————————— ]
3. Contoh Surat Pernyataan Gadai Tanah Sawah
Sumber: Scribd/Arra Pena
4. Contoh Surat Perjanjian Gadai Sawah Bermaterai
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ———————–
Umur : ———————–
Pekerjaan : ———————–
Alamat :———————–
NIK KTP : ———————–
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ———————–
Umur : ———————–
Pekerjaan : ———————–
Alamat : ———————–
NIK KTP : ———————–
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menggadaikan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk menerima penggadaian dari PIHAK PERTAMA dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
OBJEK PENGGADAIAN
Ayat 1
Objek penggadaian adalah benda tak bergerak berupa tanah bersertifikat Hak ———————– Nomor ———————– yang terletak di Kelurahan ———————–, Kecamatan ———————–, Provinsi ———————– dengan luas tanah ———————– meter persegi.
Ayat 2
Tanah yang dimaksud ayat 1 tersebut di atas berupa tanah sawah dengan fasilitas yang telah terdapat padanya berupa
———————–
PASAL 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa tanah sawah yang digadaikannya adalah:
1. Benar-benar milik atau hak PIHAK PERTAMA sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak;
2. Bebas dari sitaan,
3. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa,
4. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan
5. Tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Ayat 2
Jaminan PIHAK PERTAMA seperti ayat 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah sebagai berikut:
Nama : ———————–
Pekerjaan : ———————–
Alamat lengkap : ———————–
Hub. Kekerabatan : ———————–
Nama : ———————–
Pekerjaan : ———————–
Alamat lengkap : ———————–
Hub. Kekerabatan : ———————–
PASAL 3
TUJUAN PENGGADAIAN
PIHAK PERTAMA menggadaikan tanah kepada PIHAK KEDUA untuk mendapatkan tambahan modal usaha dalam bidang ———————–
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Ayat 1
Masa berlakunya perjanjian gadai sawah ini dilangsungkan untuk jangka waktu ———————–, terhitung sejak tanggal ———————– dan berakhir pada ———————–
Ayat 2
Sebelum jangka waktu gadai ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu gadai kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
PASAL 5
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan tanah tersebut di atas sepenuhnya berada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: menjual atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya selama masa berlangsungnya perjanjian ini.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas perbuatannya untuk memindahtangankan kepemilikan tanah tersebut merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PASAL 6
NILAI GADAI
Ayat 1
Kedua belah pihak telah sepakat pada nilai gadai tanah sawah tersebut, yakni sebesar Rp ———————–
Ayat 2
PIHAK KEDUA akan memberikan uang sejumlah tersebut di atas setelah penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan demikian Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pembayaran yang sah atas uang gadai tanah sawah termaksud.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Ayat 2
Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk
memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ———————–
PASAL 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi meterai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
———————–, ———————–
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
————————- ————————
SAKSI-SAKSI
————————— —————————
5. Contoh Surat Perjanjian Gadai Tanah Sawah Doc
***
Itulah contoh surat gadai tanah sawah yang baik dan benar.
Semoga bermanfaat.
Cek berbagai jenis properti dengan harga terbaik hanya di www.99.co/id!
Foto cover: Freepik/nikitabuida
