
Surat perjanjian gadai tanah adalah dokumen perjanjian antara pemilik tanah dengan pemberi pinjaman.
Gadai sendiri merupakan proses meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang atau harta benda sebagai tanggungan.
Barang tersebut akan ditaksir terlebih dahulu, lalu hasil taksiran akan menjadi dasar untuk menentukan jumlah pinjaman yang diberikan.
Andai utang tidak dapat ditebus sampai waktu yang disepakati, barang yang digunakan sebagai tanggungan akan menjadi hak pemberi pinjaman.
Dalam konteks gadai tanah, barang yang dimaksud sebagai tanggungan adalah sebidang lahan.
Selain itu, surat ini juga memuat berbagai informasi penting seperti pasal-pasal atau aturan yang harus ditaati oleh pihak-pihak terlibat.
Simak ulasan lebih lengkap mengenai surat perjanjian gadai sebagai berikut.
Pengertian Surat Perjanjian Gadai Tanah
Seperti yang sudah dijelaskan, surat perjanjian gadai tanah adalah dokumen perjanjian antara dua belah pihak.
Karena sifatnya yang merupakan perjanjian, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami isi perjanjian supaya proses gadai bisa berjalan dengan lancar.
Perlu dicatat, jenis surat ini bukan sekadar formalitas, tetapi dapat memberikan perlindungan hukum dari penipuan atau sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari.
Baca juga: Cara Gadai Sertifikat Tanah yang Benar agar Cepat Disetujui
Isi Surat Perjanjian Gadai Tanah

Surat gadai biasanya dibuat oleh bank, koperasi, pegadaian, atau perseorangan.
Perjanjian ini sebaiknya dilakukan di instansi resmi agar terjamin keamanannya.
Perlu diketahui, isi surat gadai telah diatur dalam KUH Perdata.
Di dalamnya tercantum beberapa hal penting terkait proses penggadaian, seperti:
- Identitas pihak-pihak terkait
- Informasi objek yang digadai secara jelas dan lengkap
- Pasal-pasal terkait perjanjian gadai
- Penjelasan terkait penyelesaian jika dibutuhkan
- Tercantum materai dan tanda tangan.
Baca juga: Format dan Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang Benar
Fungsi Surat Perjanjian Gadai Tanah

Fungsi surat perjanjian penggadaian tanah adalah sebagai dokumentasi tertulis atas terjadinya proses gadai yang disetujui kedua belah pihak.
Ditambah lagi, kehadiran surat ini mampu memberi rasa aman dan nyaman kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam proses gadai.
Selain itu, ada sejumlah fungsi surat perjanjian yang perlu diketahui, di antaranya:
- Mengetahui batas hak dan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan perjanjian
- Menghindari perselisihan yang merugikan satu pihak atau keduanya di kemudian hari
- Mempermudah penyelesaian masalah hukum.
Baca juga: Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah beserta Contohnya
Cara Membuat Surat Perjanjian Gadai Tanah
Ketika ingin membuat surat perjanjian gadai sertifikat tanah, ada beberapa poin yang perlu Anda cantumkan, berikut di antaranya:
- Identitas dari kedua belah pihak.
- Surat wajib ditandatangani di atas materai agar sah secara hukum.
- Informasikan secara rinci tanah yang dijadikan objek gadai.
- Para pihak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk.
- Isi dari surat perjanjian harus menjelaskan semua poin dengan jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Informasikan juga mekanisme penyelesaian jika nantinya terjadi sengketa di kemudian hari.
- Tandatangan dari kedua belah pihak yang diletakkan di atas materai.
Contoh Surat Perjanjian Gadai Sertifikat Tanah
Setelah mengetahui fungsi dan isinya, penting untuk melihat contoh surat perjanjian gadai yang benar dan sah secara hukum.
Surat ini tidak boleh dibuat secara sembarangan, sebab dapat memengaruhi keabsahan dari perjanjian yang telah dilakukan.
Agar semakin jelas, lihat contohnya di bawah ini:
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pihak Pertama]
- Alamat: [Alamat Pihak Pertama]
- Pekerjaan [Pekerjaan Pihak Pertama]
- No. KTP: [Nomor KTP Pihak Pertama]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
- Nama: [Nama Pihak Kedua]
- Alamat: [Alamat Pihak Kedua]
- Pekerjaan [Pekerjaan Pihak Kedua]
- No. KTP: [Nomor KTP Pihak Kedua]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan rincian sebagai berikut:
- Lokasi: [Alamat lengkap tanah]
- Luas: [Luas tanah dalam meter persegi]
- Sertifikat: [Nomor sertifikat tanah]
PIHAK PERTAMA bermaksud menggadaikan tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA. Oleh karena itu, kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian gadai tanah dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Objek Gadai
PIHAK PERTAMA menggadaikan tanah miliknya kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tercantum dalam deskripsi di atas.
Pasal 2: Jangka Waktu
Jangka waktu gadai adalah [jumlah] bulan/tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 3: Nilai Gadai
PIHAK KEDUA memberikan pinjaman kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp [jumlah] sebagai nilai gadai.
Pasal 4: Pembayaran
PIHAK PERTAMA wajib melunasi pinjaman kepada PIHAK KEDUA paling lambat pada tanggal berakhirnya jangka waktu gadai.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
- Berhak menerima uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
- Wajib menyerahkan sertifikat tanah asli kepada PIHAK KEDUA.
- Berhak menebus kembali tanah yang digadaikan setelah melunasi pinjaman.
- Wajib menanggung biaya-biaya yang timbul dari perjanjian ini.
Pasal 6: Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
- Berhak menahan sertifikat tanah sampai PIHAK PERTAMA melunasi pinjaman.
- Wajib mengembalikan sertifikat tanah setelah PIHAK PERTAMA melunasi pinjaman.
- Dilarang mengalihkan atau menjual tanah yang digadaikan tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
Pasal 7: Perpanjangan
Jika PIHAK PERTAMA belum dapat melunasi pinjaman pada saat jatuh tempo, kedua belah pihak dapat menyepakati perpanjangan waktu gadai dengan perjanjian tertulis.
Pasal 8: Wanprestasi
Jika PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi pinjaman sesuai jangka waktu yang disepakati, maka:
- PIHAK KEDUA berhak melelang tanah yang digadaikan.
- Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang PIHAK PERTAMA.
- Jika ada kelebihan, akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9: Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui [nama pengadilan yang ditunjuk].
Pasal 10: Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Tanda tangan] [Tanda tangan]
[Nama Pihak Pertama] [Nama Pihak Kedua]
Saksi-saksi:
[Nama Saksi 1] [Nama Saksi 2]
[Tanda tangan] [Tanda tangan]
***
Unduh contoh surat perjanjian gadai tanah lengkap (Word)
Unduh contoh surat perjanjian gadai tanah lengkap (PDF)
Baca juga:
Itulah penjelasan dan contoh surat gadai tanah yang penting diketahui.
Semoga ulasan di atas bermanfaat!