
Tidak hanya dalam transaksi jual-beli, surat perjanjian pun harus dibuat dalam aktivitas sewa menyewa.
Terlebih sewa yang melibatkan aset bernilai tinggi, seperti tanah.
Surat perjanjian sewa tanah adalah bukti legal yang mengikat kesepakatan antara pemberi sewa dengan penyewa.
Tujuan dibuatnya surat perjanjian ini adalah untuk menghindari terjadinya sengketa tanah atau konflik dari kedua belah pihak dikemudian hari.
Pasalnya, surat perjanjian ini bisa dijadikan bukti yang sah secara hukum, bila ada salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Maka dengan adanya surat perjanjian, kedua belah pihak diharuskan mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing.
Cara membuat surat perjanjian sewa tanah menjadi hal yang perlu diketahui, khususnya bagi kamu yang berkecimpung dalam usaha atau bisnis tanah.
Lantas, aspek apa saja yang harus tercantum dalam surat perjanjian sewa tanah? Pembahasannya sila simak di bawah ini.
Baca juga: Mengenal NIB Tanah dan Cara Mengecek Keasliannya
Begini Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah
Berbicara pembuatan surat perjanjian, maka erat kaitannya dengan status dari surat tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 1867 KUHPer dan Pasal 165 HIR, surat perjanjian dibagi ke dalam dua bentuk, yakni bukti tulisan autentik dan bukti tulisan di bawah tangan.
Bukti tulisan atau surat perjanjian autentik adalah dokumen yang dibuat di hadapan notaris atau pejabat umum yang berwenang.
Adapun surat perjanjian yang dibuat tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum berwenang, disebut bukti tulisan di bawah tangan.
Surat perjanjian autentik maupun di bawah tangan bisa dijadikan bukti di persidangan, apabila terjadi sengketa.
Hanya saja, surat perjanjian autentik memiliki kedudukan hukum lebih tinggi ketimbang surat perjanjian di bawah tangan.
Maka itu, surat perjanjian sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau pejabat berwenang agar memiliki kedudukan hukum tinggi.
Namun, bila memilih membuat surat perjanjian di bawah tangan, maka pembuatan surat sebaiknya disaksikan dan ditandatangani pula oleh dua orang saksi guna keperluan pembuktian.
Isi Surat Perjanjian Sewa Tanah
Sejatinya isi surat perjanjian sewa tanah, tidak berbeda dengan surat perjanjian pada umumnya.
Perbedaan hanya terletak pada objek sewa dan peruntukannya.
Agar lebih jelas, berikut poin-poin yang harus tercantum dalam surat perjanjian:
1. Pihak-Pihak Terkait
Surat perjanjian harus mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Pihak-pihak yang dimaksud adalah pemberi sewa dan penyewa.
Sertakan pula identitas dan data diri kedua belah pihak, mulai dari nama lengkap, usia, profesi atau pekerjaan, alamat, hingga nomor identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Perihal Objek Sewa
Karena yang menjadi objek sewanya adalah tanah, maka cantumkan secara lengkap alamat lokasi tanah tersebut berada.
Selain itu, sebutkan juga berapa luas tanah beserta batas-batasnya.
3. Jangka Waktu Sewa
Berbeda dengan surat perjanjian jual-beli, dalam surat perjanjian sewa harus tercantum jangka waktu penggunaan dari objek sewa.
Pasalnya, masa berlaku surat dan pemakaian properti tersebut bersifat sementara.
Selain jangka waktu pemakaian, cantumkan juga masa berlaku dari surat perjanjian sewa tersebut.
4. Harga Sewa yang Telah Disepakati
Besaran harga sewa yang telah disepakati pun harus dimuat di dalam surat perjanjian.
Ini meliputi besaran uang muka hingga besaran biaya sewa yang harus dibayar setiap bulan atau tahunnya.
5. Tujuan Penggunaan Tanah
Poin berikutnya adalah tujuan dari penggunaan tanah.
Hal ini perlu dimuat agar tanah yang disewakan tidak disalahgunakan.
Misalnya keperluan sewa menyewa tanah adalah untuk usaha, maka sebutkan bahwa surat perjanjian sewa tanah ini adalah untuk usaha.
6. Penyelesaian Perselisihan
Pasal-pasal tentang penyelesaian perselisihan pun harus ada di dalam surat perjanjian.
Tujuannya sebagai acuan penyelesaian sengketa, apabila ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.
Tuliskan pula langkah-langkah penyelesaiannya, apakah dilakukan lewat jalur mediasi atau pengadilan arbitrase.
Baca juga: Keuntungan, Kekurangan, dan Tips Memulai Investasi Tanah Kavling
Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah
Selain aspek-aspek yang telah disebutkan di atas, surat perjanjian dianggap sah apabila terdapat syarat-syarat berikut:
- Dibuat secara sukarela tanpa adanya paksaan di antara kedua belah pihak.
- Hal-hal yang tercantum di dalam surat perjanjian harus dipahami dan diketahui kedua belah pihak.
- Isi surat perjanjian harus sesuai dengan hukum yang berlaku dalam peraturan perundang undangan.
- Kedua belah pihak harus menandatangani surat tersebut di atas materai.
Agar lebih jelas, berikut contoh surat perjanjian sewa tanah:
|
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat, Tgl Lahir : Pekerjaan : Alamat : Nomor KTP/SIM : Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Nama : Tempat, Tgl Lahir : Pekerjaan : Alamat : Nomor KTP/SIM : Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
Dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
Pasal 1 JANGKA WAKTU
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ……………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp …………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini. Pasal 2 HARGA SEWA
Pasal 3 SERAH TERIMA TAHAN
Pasal 4 PENGGUNAAN TANAH
Pasal 5 PEMELIHARAAN TANAH
Pasal 6 PENGALIHAN SEWA Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali jika mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH. Pasal 7 PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 8 KEWAJIBAN AHLI WARIS Perjanjian ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. Pasal 9 PELANGGARAN ATAU KECURANGAN Apabila salah satu dari kedua belah pihak melakukan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:
Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ……………untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada. Pasal 10 PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
Pasal 11 PEMUTUSAN PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai berkut:
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
2. Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ………………… Pasal 13 PENUTUP Surat perjanjan sewa – menyewa tanah ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………………… pada Hari ………………………… Tanggal ………………(…………………………..…) Bulan ……………………………. Tahun …………… ( …………………………..……………………….. ), dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( …………….………………….. ) ( ……………………………….. )
SAKSI 1 SAKSI 2,
( …………….………………….. ) ( ……………………………….. ) |
Download surat perjanjian sewa tanah di bawah ini:
Itulah cara membuat surat perjanjian sewa tanah beserta contohnya.
Semoga ulasan di atas bermanfaat!