
Wakaf adalah perbuatan hukum di mana seseorang memisahkan dan menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Harta yang diwakafkan ini kemudian dikelola oleh seorang nazir untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau kegiatan sosial lainnya.
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), benda tidak bergerak yang bisa diwakafkan, yaitu sebagai berikut.
- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang Dimaksud Wakaf Tanah?
Apa itu arti tanah wakaf adalah tanah yang diserahkan atau dihibahkan oleh seseorang untuk kepentingan umum atau sosial, atau kepentingan lainnya yang sesuai syariah Islam.
Wakaf tanah merupakan bentuk wakaf yang paling umum. Ketika seseorang mewakafkan tanahnya, berarti dia menyerahkan kepemilikan tanah tersebut untuk selamanya.
Namun, manfaat dari tanah tersebut akan terus mengalir bagi kepentingan umum. Ada beberapa alasan kenapa seseorang (disebut wakif) mewakafkan tanahnya.
- Sebagai bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
- Sebagai sarana meraih pahala yang terus mengalir walaupun wakif meninggal dunia.
- Sebagai sarana kontribusi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Itulah pengertian tanah wakaf dan beberapa alasan yang mendorong seseorang untuk mewakafkan tanahnya. Berikut dasar hukum atau peraturan tanah wakaf terbaru.
Baca juga: Tata Cara Membuat Sertifikat Tanah Wakaf beserta Syaratnya
Peraturan Tanah Wakaf Terbaru
Foto: Pinterest
Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-undang ini meliputi peraturan tentang pengertian wakaf, syarat sah wakaf, pengelolaan wakaf, tata cara pembentukan wakaf, pembatalan wakaf, dan hak & kewajiban pengelola wakaf.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Peraturan dasar pokok-pokok agraria ini membahas mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia, termasuk dalam konteks wakaf.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah ini turunan dari UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Mengatur tentang prosedur pelaksanaan serta pengaturan lebih lanjut mengenai wakaf.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.
Mengatur secara lengkap mengenai tata cara pendaftaran tanah yang diwakafkan meliputi;
- syarat permohonan;
- tata cara pemeriksaan permohonan; hingga
- tata cara pemberian keputusan pendaftaran tanah wakaf.
Mengacu pada peraturan di atas, penting untuk memahami lebih lanjut mengenai hukum tanah wakaf di Indonesia. Lantas, tanah wakaf milik siapa?
Baca juga: Mengenal Kredit Tanah Syariah dan Cara Pengajuannya
Tanah Wakaf Milik Siapa?
Secara hukum bukan milik siapapun, karena ketika seseorang mewakafkan tanahnya, maka kepemilikan atas tanah tersebut berpindah dari pemilik semula (wakif) kepada Allah.
Namun, tanah wakaf tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan tujuan pewakaf ketika mewakafkan hartanya tersebut.
Contoh Tanah Wakaf
Foto: Pinterest
Ada seorang karyawan swasta bernama Septian Nugraha yang mempunyai sebidang tanah cukup luas. Beliau memutuskan untuk mewakafkan sebagian harta tersebut.
Rencananya akan digunakan untuk pembangunan masjid. Setelah tanah diwakafkan, masjid pun dibangun di atas tanah tersebut, dan dikelola oleh seorang nazhir.
Masjid tersebut kemudian bisa digunakan oleh masyarakat untuk beribadah. Begitulah kira-kira gambaran singkat tentang tanah wakaf untuk kepentingan umum.
Perlu diketahui, hukum tanah wakaf masjid dalam Islam sangat kuat dan jelas. Tanah yang sudah diwakafkan mempunyai status hukum khusus yang tak bisa diubah sembarangan.
Apakah Tanah Wakaf Boleh Dijual?
Tanah wakaf tidak boleh dijual, hukumnya sangat jelas dilarang alih tangan dan dilindungi oleh hukum, salah satunya UU Nomor 41 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menyatakan tanah wakaf yang sudah diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk apapun.
Setiap upaya untuk menjual atau mengalihkan tanah wakaf dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Alasan tanah wakaf tidak boleh dijual, yaitu pertama wakaf adalah bentuk ibadah. Tujuannya agar harta tersebut terus memberikan manfaat bagi umat sepanjang masa.
Kedua, pewakaf memberikan amanah kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk mengelola harta wakaf sesuai dengan peruntukannya. Menjual berarti melanggar amanah ini.
Yang terjadi bila tanah wakaf dijual.
- Penjualan tanah wakaf dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
- Jika terbukti ada penjualan tanah wakaf, maka wakaf tersebut dapat dibatalkan.
Tanah wakaf menurut Islam adalah aset yang sangat penting. Oleh karena itu, perlu usaha melindunginya agar tetap terjaga dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tanah Wakaf Bisa Digunakan untuk Apa Saja?
Foto: Archdaily
- Pembangunan fasilitas keagamaan seperti masjid, musala, pesantren, atau madrasah. Ini adalah pemanfaatan yang paling umum dan sesuai dengan tujuan awal wakaf.
- Pembangunan fasilitas sosial, misalnya rumah sakit, panti asuhan, sekolah, atau tempat penampungan sementara bagi korban bencana.
- Pembangunan fasilitas umum, contohnya jalan, jembatan, atau taman yang dapat digunakan oleh masyarakat umum.
- Usaha produktif seperti tempat peternakan, atau perkebunan.
Pendaftaran Tanah Wakaf di BPN
Pendaftaran tanah wakaf di BPN merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah wakaf.
Proses pendaftaran ini juga bertujuan untuk melindungi tanah wakaf dari penyalahgunaan dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
Berikut prosedur pendaftaran tanah wakaf yang perlu diketahui.
- Wakif perorangan/organisasi/badan hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan nazhirnya.
- Wakif dan nazhir berangkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf.
- Wakif dan nazhir datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan.
- Wakif, nadzir dan saksi menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mengajukan tanah wakaf, dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan nazhir.
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanah yang diwakafkan.
- Wakif, nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a).
- PPAIW atas nama nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7.
- Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf.
- Kepala kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.
Adapun persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebelum ke kantor BPN.
- Akta Ikrar Wakaf (AIW).
- Surat keterangan pengesahan nadzir.
- Surat permohonan pendaftaran tanah wakaf.
- Surat ukur tanah.
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak lainnya yang terkait dengan tanah wakaf.
- Identitas diri wakif dan Nazhir meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.
- Dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat tanah (jika ada), surat keterangan kepemilikan tanah, atau surat keterangan tidak sengketa.
Demikian informasi tentang panduan wakaf tanah, semoga bermanfaat!


