Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Legok, Tangerang
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


11
Dijual/Disewakan Rumah Baru Siap Huni Park Serpong
Legok, TangerangDijual rumah dengan luas tanah 113m2 di Legok Tangerang! Harga: Rp 2,3 Miliar Ideal bagi Anda yang membutuhkan tempat tinggal cozy. Fasilitas pendidikan pun dekat. 2 menit ke SMA Islam Al-Azhar BSD, 4 menit ke BINUS Serpong, 7 menit ke ITTS (Institut Teknologi Tangerang Selatan) Kontak kami untuk informasi selengkapnya. ------------------------------------------------------------ DIJUAL & DISEWAKAN RUMAH BARU CENDANA PARK SERPONG - TYPE 3 Gading Serpong - Legok, Tangerang ✨ Siap Huni - LT 112,5 m² | LB 88 m² - 2 Lantai - 3 KT | 3 KM - Carport + Garden + Balkon - Listrik 2.200 Watt - PAM Lippo ️ Fasilitas Cluster: - One Gate System - Security 24 Jam + CCTV - Jogging Track - Dekat pintu gerbang utama SEWA: - Rp47,5 Juta/Tahun (Nego) - Rp24 Juta/6 Bulan - Deposit Rp5 Juta - IPL ±Rp500 Ribuan HARGA JUAL: 2,3M nego #rbndtcbntro

antonhartarto4149 Center 7
LinkTownJelajahi 99.co
Kecamatan di Tangerang
Area di Tangerang
Jual Rumah Bersertifikat AJB di Legok, Tangerang : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Legok, Tangerang
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
