+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rajeg, Tangerang

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Rumah
Tanpa Perantara
Siap Huni
Iklan Baru
Bisa Nego
Rp 510 Juta
22%
lebih hematdari properti serupa
Cicilan mulai Rp 1,87 juta/bulan

Perumahan Kota Sutera • Jual Segera Rumah Secondary • Tanah 66m² • LB 36m²

Kota Sutera, Rajeg, Tangerang
2
1
LT66 m²
LB36 m²

Hadir Rumah di area prospektif Kota Sutera, Rajeg, Tangerang. Dibangun di atas area tanah 66m² dan luas bangunan 36m², properti ini menghadirkan potensi terbaik untuk hunian nyaman dan aset menguntungkan. INFORMASI PROPERTI DIJUAL - Harga Rumah: 510000000 - Lokasi: Kota Sutera, Rajeg, Tangerang - Area: Kota sutera - Ukuran Properti: Luas Tanah: 66m² / Luas Bangunan: 36m² FITUR UTAMA ✓ Properti Bisa Nego ✓ Properti Baru LOKASI STRATEGIS, Dekat Dengan : - SPESIFIKASI RUMAH - Kamar Utama: 2 Kamar Tidur, 1 Kamar Mandi - Kamar ART: - Kamar Tidur, - Kamar Mandi - Listrik: 1400 watt - Sertifikat: Akta Jual Beli - Parkir: - Garasi, 1 Carport FASILITAS PROPERTI - Fasilitas Rumah: Internet - Fasilitas Lingkungan: Bebas Banjir, Jogging Track, Minimarket, Kemanana 24 Jam, Pusat Kebugaran, Masuk Mobil, Dekat Jalan Raya, Dekat Rumah Sakit, Dekat Tempat Ibadah, Kolam Renang, One Gate System, Dekat Pusat Perbelanjaan, Dan Dekat Sekolah Jangan lewatkan peluang Rumah berkualitas dengan fasilitas lengkap di Kota Sutera dengan 510000000. Hubungi kami sekarang untuk informasi lengkap dan atur jadwal survei properti sekarang!

YY

Yuni Yulyani

Pemilik Properti
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rajeg, Tangerang

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Rumah Bersertifikat AJB di Rajeg, Tangerang : Ada 1 AJB Rumah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Rumah sertifikat AJB di Rajeg, Tangerang. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Rumah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Rumah sertifikat AJB di Rajeg, Tangerang, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Rumah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Rumah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Rumah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Rumah Bersertifikat Akta Jual Beli di Rajeg, Tangerang

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia