+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cirebon Kota, Cirebon

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Dijual Tanah 110000m2 di Cirebon Kota, Cirebon

Cirebon Kota, Cirebon
LT110000 m²
AJB
Stasiun Prujakan1,6 km
Stasiun Cirebon Prujakan1,8 km
CIC (Universitas Catur Insan Cendekia)0,2 km
SMP Islam Al-Azhar 050,4 km
RS Daerah Gunung Jati Kota Cirebon0,4 km
RSUD Gunung Jati Cirebon0,7 km

Dijual tanah di Cirebon Kota Cirebon Memiliki luas 110000m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Dijual Cepat Tanah Zona Industri Pabrik Jalan Provinsi Cirebon Jakarta Jabar Luas Tanah 11 ha = 11 hectare = 110.000 m² Lokasi Strategis area kawasan Industri / Pabrik / Gudang ROW 4 mobil - Jalur Provinsi - Jalan Cirebon Jakarta Akses Container 40 Ft 24/7 Lahan hanya berjarak : 1 menit dari PT. SEYANG ACTIVEWEAR 8 menit dari PT Capricorn Design 10 menit dari RSUD Arjawinangun 14 menit dari PT Lao Chow Indonesia 15 menit dari Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya Bringin Segera hubungi Aurel untuk negosiasi terbaik dan jadwalkan kunjungan Anda sekarang juga ! MEMBANTU PROSES:- Jual Beli Sewa - Project Primary - Secondary- Commercial Pabrik Gudang- Project Pengembangan (Development) - Kredit KPR - Financing- Kontraktor Bangunan- Design, Interiors & Build- Renovasi - Aset Lelang - Flooring *Terima Titip Jual Properti Tanah-Rumah-Ruko-Gudang-Pabrik-Hotel- dll

Aurel

Aurel

Atlantis Realty Property Cirebon
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cirebon Kota, Cirebon

Rekomendasi Properti dekat dengan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cirebon Kota, Cirebon : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cirebon Kota, Cirebon. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cirebon Kota, Cirebon, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cirebon Kota, Cirebon

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia