+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cirebon Timur, Cirebon

Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Iklan Baru
Rp 1,8 Miliar Total
Harga per m² Rp 3 Juta

Dijual Tanah 600 M² - Kedawung Cirebon | Lebar Muka 30 M | Rp3 Jt/M²

Cirebon Timur, Cirebon
LT600 m²
AJB
SMPN 1 Plumbon1,5 km
RS Mitra Plumbon1,5 km
RS Khalishah5,0 km
Kampung Batik Trusmi3,8 km

Tanah investasi dijual di Cirebon dengan luas 600m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. ------------------------------------------------------------ TANAH STRATEGIS DIJUAL - KEDAWUNG, CIREBON TIMUR Harga: Rp3.000.000/m² Total: ±Rp1,8 Miliar Dijual tanah luas 600 m² di kawasan Kedawung, Cirebon Timur, dengan lebar muka mencapai 30 meter dan berada di area yang berkembang serta memiliki akses mudah menuju berbagai fasilitas penting. Tanah ini cocok untuk hunian, usaha, maupun investasi dan pengembangan properti. SPESIFIKASI: - Luas Tanah: 600 m² - Lebar muka: 30 meter - Lebar jalan: 4 meter - Kondisi: Tanah - Legalitas: AJB - Harga: Rp3 juta/m² KEUNGGULAN LOKASI: ✅ Kawasan Kedawung, Cirebon Timur ✅ Dekat kawasan perumahan ✅ Dekat masjid ✅ Dekat Kantor Imigrasi ✅ Dekat SPBU ✅ Dekat RS Permata ✅ Dekat Polsek ✅ Berada di area jalan yang ramai ✅ Dekat berbagai fasilitas umum lainnya COCOK UNTUK: - Rumah tinggal - Kavling - Ruko - Tempat usaha - Gudang - Pengembangan properti - Investasi tanah jangka panjang :fire: KEUNGGULAN UTAMA: v️ Luas 600 m² v️ Lebar muka 30 meter v️ Harga kompetitif Rp3 juta/m² v️ Area Kedawung yang strategis v️ Dekat fasilitas umum dan komersial v️ Potensi pengembangan properti HARGA: Rp1.800.000.000

Khai Rudin

Khai Rudin

Ray White Central Cirebon
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cirebon Timur, Cirebon

Rekomendasi Properti dekat dengan

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Cirebon Timur, Cirebon : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Cirebon Timur, Cirebon. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Cirebon Timur, Cirebon, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Cirebon Timur, Cirebon

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia