Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tengah Tani, Cirebon
Menampilkan 1 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah
Rp 175 Juta Total
Harga per m² Rp 1,5 JutaDijual.tanah.kavling.murah Tengah.tani
Tengah Tani, CirebonLT116 m²
AJB
Stasiun Prujakan4,2 km
Stasiun Cirebon Prujakan4,5 km
Politeknik LP3I Kampus Cirebon1,0 km
STIKOMPOLTEK CIREBON (Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Poltek Cirebon)1,1 km
RS Permata Cirebon1,3 km
RS Muhammadiyah Kota Cirebon3,2 km
Dijual tanah strategis di Tengah Tani, Cirebon. Luas tanah 116m2 AJB Hunian atau usaha bisa dikembangkan di lokasi ini. Apalagi dengan lokasi dan akses transportasi yang mudah. 10 menit ke Stasiun Cirebon, 11 menit ke Stasiun Prujakan, 12 menit ke Stasiun Cirebon Prujakan ------------------------------------------------------------ Siap bangun lebar muka 9 m panjang 13

JAKA T RAHARJA
Century21 Estate1
Jelajahi 99.co
Kecamatan di Cirebon
Jual Tanah Akta Jual Beli di Kedawung
Harga Mulai dari Rp 650 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Tengah Tani, Cirebon : Ada 1 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Tengah Tani, Cirebon. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Tengah Tani, Cirebon, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat.
AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah.
Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Tengah Tani, Cirebon
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia