+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gebang, Cirebon

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

4

Tanah
Rp 4 Miliar Total
Harga per m² Rp 769 Ribu

Tanah di Gebang, Cirebon Luas 5200m2 Dijual Segera

Gebang, Cirebon
LT5200 m²
AJB

Dijual tanah kosong di Gebang, Cirebon. Memiliki luas 5200m2 AJB Lokasi mendukung pertumbuhan investasi. Harga jual: Rp 4 Miliar Kontak kami untuk menjadwalkan visit. ------------------------------------------------------------ Dijual Tanah Sawah 5200 m2 di pinggir Jalan Raya Gebang - Babakan - Ciledug Strategis sebelah RS Bakti Medicare, Perumahan Griya Samara dan Gebang Regency 5 menit Akses Pantura 15 Menit akses Tol Kanci Daerah Industri Cirebon Timur Buka Harga 1.2 jt/m2 Nego

A

Alfisyah

425951 - Independent Property Agent

4

Tanah
Iklan Baru
Rp 4 Miliar Total
Harga per m² Rp 776 Ribu

Lahan Strategis di Gebang Dijual dengan Luas 5150m2

Gebang, Cirebon
LT5150 m²
AJB

Lahan siap bangun di Gebang, Cirebon. Kavling ini memiliki luas tanah 5150m2. Sangat cocok untuk pengembangan bisnis/rumah. Harga jual: Rp 4 Miliar ------------------------------------------------------------ Kesempatan terbatas buat Anda dapatkan tanah strategis dengan return investasi tinggi di Gebang, Cirebon. Tanah ini menawarkan lokasi yang strategis serta memiliki nilai tepat yang siap untuk segera Anda miliki, utamanya bagi Anda yang mencari hunian di lokasi yang terjangkau. Detail Properti ini adalah: - Sertifikat: AJB Tidak hanya itu, namun properti ini juga memiliki keunggulan sebagai berikut: - Dekat Kawasan Bisnis & Industri. - Cocok Untuk Investasi. - Lokasi Strategis. Lokasi Strategis terletak di Gebang, properti ini memudahkan akses Anda ke fasilitas-fasilitas utama dan unggulan Harga yang sangat kompetitif yaitu, Rp. 4.000.000.000, tanah ini siap menjadi milik Anda! Nikmati segala kemudahan dan berbagai keunggulan menarik saat properti asri ini milik Anda. Hubungi segera dan dapatkan informasinya ataupun cek unit!

A

Alfisyah

425951 - Independent Property Agent
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gebang, Cirebon

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Gebang, Cirebon : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Gebang, Cirebon. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Gebang, Cirebon, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Gebang, Cirebon

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia