+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bantul, Yogyakarta

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

5

Tanah
Rp 1,7 Juta Total
Harga per m² Rp 7,94 Ribu

Kavling Tanah untuk Dijual di Bantul, Yogyakarta, Luas 214m2

Bantul, Yogyakarta
LT214 m²
AJB
Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta0,4 km
STPMD APMD (Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa 'APMD')0,5 km
RS Happy Land0,8 km
Siloam Hospitals Yogyakarta1,2 km
LOTTE Yogyakarta4,9 km
Bandara Internasional Adisutjipto3,7 km

Dijual tanah di Yogyakarta. Unit seluas 214m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 6 menit ke Perum Damri Yogyakarta, 6 menit ke Stasiun Lempuyangan, 10 menit ke Stasiun Yogyakarta ------------------------------------------------------------ Tanah Premium Dekat Kota Jogja Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx Spek Lokasi: - Lokasi Depok, Sleman. - Luas Mulai 214 m2 - 216 m2 - Lebar Depan 9 m - Legalitas SHM Pekarangan - ROW Jalan 5 meter Akses Lokasi: - Selatan Ambarukmo Plaza - 800 m dari Jl. Laksa Adisucipto - 5 Menit UIN Sunan Kalijaga - 7 Menit RS Siloam - 10 Menit UNY Info & Survey Lokasi Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx

Anggi Eka Wardani

Anggi Eka Wardani

Garuda Property Jogja

5

Tanah
Iklan Baru
Detail Harga Hubungi Pengiklan

Tanah Kavling Dijual di Yogyakarta dengan Spesifikasi 214m2

Bantul, Yogyakarta
LT214 m²
AJB
Akademi Analis Kesehatan Manggala Yogyakarta0,4 km
STPMD APMD (Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa 'APMD')0,5 km
RS Happy Land0,8 km
Siloam Hospitals Yogyakarta1,3 km
LOTTE Yogyakarta4,9 km
Bandara Internasional Adisutjipto3,6 km

Bisa untuk Investasi! Lahan di Yogyakarta siap dijual! Luas tanah seluas 214m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 6 menit ke Perum Damri Yogyakarta, 6 menit ke Stasiun Lempuyangan, 10 menit ke Stasiun Yogyakarta Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah Premium Dekat Kota Jogja Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx Spek Lokasi: - Lokasi Depok, Sleman. - Luas Mulai 214 m2 - 216 m2 - Lebar Depan 9 m - Legalitas SHM Pekarangan - ROW Jalan 5 meter Akses Lokasi: - Selatan Ambarukmo Plaza - 800 m dari Jl. Laksa Adisucipto - 5 Menit UIN Sunan Kalijaga - 7 Menit RS Siloam - 10 Menit UNY Info & Survey Lokasi Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx

Anggi Eka Wardani

Anggi Eka Wardani

Garuda Property Jogja
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bantul, Yogyakarta

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bantul, Yogyakarta : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Bantul, Yogyakarta. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Bantul, Yogyakarta, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bantul, Yogyakarta

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia