Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bantul, Yogyakarta
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


5
Kavling Tanah untuk Dijual di Bantul, Yogyakarta, Luas 214m2
Bantul, YogyakartaDijual tanah di Yogyakarta. Unit seluas 214m2 AJB Cocok untuk keperluan bisnis maupun pribadi. 6 menit ke Perum Damri Yogyakarta, 6 menit ke Stasiun Lempuyangan, 10 menit ke Stasiun Yogyakarta ------------------------------------------------------------ Tanah Premium Dekat Kota Jogja Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx Spek Lokasi: - Lokasi Depok, Sleman. - Luas Mulai 214 m2 - 216 m2 - Lebar Depan 9 m - Legalitas SHM Pekarangan - ROW Jalan 5 meter Akses Lokasi: - Selatan Ambarukmo Plaza - 800 m dari Jl. Laksa Adisucipto - 5 Menit UIN Sunan Kalijaga - 7 Menit RS Siloam - 10 Menit UNY Info & Survey Lokasi Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx

Anggi Eka Wardani
Garuda Property Jogja


5
Tanah Kavling Dijual di Yogyakarta dengan Spesifikasi 214m2
Bantul, YogyakartaBisa untuk Investasi! Lahan di Yogyakarta siap dijual! Luas tanah seluas 214m2 dengan sertifikat AJB. Investasi jangka panjang yang menjanjikan. Aksesnya pun mudah. 6 menit ke Perum Damri Yogyakarta, 6 menit ke Stasiun Lempuyangan, 10 menit ke Stasiun Yogyakarta Harga: Rp 0 Ribu ------------------------------------------------------------ Tanah Premium Dekat Kota Jogja Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx Spek Lokasi: - Lokasi Depok, Sleman. - Luas Mulai 214 m2 - 216 m2 - Lebar Depan 9 m - Legalitas SHM Pekarangan - ROW Jalan 5 meter Akses Lokasi: - Selatan Ambarukmo Plaza - 800 m dari Jl. Laksa Adisucipto - 5 Menit UIN Sunan Kalijaga - 7 Menit RS Siloam - 10 Menit UNY Info & Survey Lokasi Hubungi Anggi http://wa.me/628575535xxxx

Anggi Eka Wardani
Garuda Property JogjaJelajahi 99.co
Area di Yogyakarta
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 3,8 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 525 Ribu per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Bantul, Yogyakarta : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Bantul, Yogyakarta
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
