Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Seturan, Yogyakarta
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Tanah Kavling Dijual di Seturan, Yogyakarta dengan Luas Tanah 216m2
Seturan, YogyakartaDijual tanah di Seturan Yogyakarta Memiliki luas 216m2 Lokasi strategis untuk pembangunan hunian maupun usaha Tanah ini dijual dengan harga Rp 1,7 Miliar ------------------------------------------------------------ Akses Lokasi : - Depan Ambarukmo Plaza - 10 Menit Lippo Mall & Siloam Hospital - 13 Menit dari JEC - Dekat Kampus UIN Sunan Kalijaga - 800 Meter dari STMIK Akakom - 800 Meter dari Jl. Laksa Adisucipto Tanah Kavling, Rumah & Villa Official Developer Property Yogyakarta Legalitas Sempurna: - SHM Pekarangan - SHM Pecah - Siap Balik Nama - Siap AJB - Siap Bangun - Ready Include Pembangunan

Dewa Sukma
Garuda Property Jogja


7
Tanah Dijual di Yogyakarta Seluas 133m2 Strategis
Seturan, YogyakartaTanah kavling dijual di Yogyakarta. Spesifikasi: luas 133m2 AJB Hunian atau usaha bisa langsung dikembangkan di area ini! Hubungi kami segera utuk survei kavling ini! ------------------------------------------------------------ Tanah Siap AJB, Jalan Besi Jangkang, cocok hunian Spesifikasi : Luas Tanah 133 M2 Lebar Depan 9 m Row Jalan Paving 5 m Legalitas SHM Pekarangan Akses Lokasi : 3 Menit Madrasah Internasional Technonatura 3 Menit SMPN 2 Ngemplak 2 Menit SPBU Bimomartani 7 Menit Embung tiban kali gendol 7 Menit PPG kesenian

Araini magfirah
Garuda Property JogjaJelajahi 99.co
Kecamatan di Yogyakarta
Area di Yogyakarta
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 4,1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Seturan, Yogyakarta : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Seturan, Yogyakarta
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
