Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Demangan, Yogyakarta
Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman


6
Untuk Dijual Tanah 137m2 di Demangan, Yogyakarta
Demangan, YogyakartaTanah dijual lokasi Demangan, Yogyakarta. Luas: 137m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! ------------------------------------------------------------ Tanah SHM Kalasan, Investasi Prospektif siap AJB Spesifikasi : Luas Tanah 137 M2 Lebar Depan 7,9 m Row Jalan Paving 5 m Legalitas SHM Pekarangan Akses Lokasi : 5 Menit Pasar Jangkang dan Jambon 6 Menit Puskesmas Ngemplak 7 Menit PPPG Kesenian 7 Menit RS Mitra Paramedika

Araini magfirah
Garuda Property Jogja


5
Tanah Kavling Dijual di Demangan, Yogyakarta dengan Luas Tanah 141m2
Demangan, YogyakartaTanah investasi dijual di Yogyakarta dengan luas 141m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 7 menit ke Stasiun Yogyakarta, 7 menit ke Stasiun Tugu, 7 menit ke Stasiun Jogja ------------------------------------------------------------ Tanah SHM Margorejo Tempel Sleman Kawasan Berkembang cocok sebagai Investasi Jangka Panjang Spek Lokasi: - Luas Tanah 160 m2 - Lebar Depan 9 m - Legalitas SHM Pekarangan - ROW Jalan 5 meter Akses Lokasi: - 10 Menit dari Sleman City Hall - 300meter LPK HIGLOB - 8 Menit desa wisata kelor - 13 Menit dari Exit Tol Banyurejo - 5 Menit SMKN 1 Tempel - 3 Menit Rumah Sakit Garuda Medica

Araini magfirah
Garuda Property JogjaJelajahi 99.co
Kecamatan di Yogyakarta
Area di Yogyakarta
Harga Mulai dari Rp 350 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 1,7 Juta per m²
Harga Mulai dari Rp 170 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 400 Ribu per m²
Harga Mulai dari Rp 4,1 Juta per m²
Jual Tanah Bersertifikat AJB di Demangan, Yogyakarta : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co
Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Demangan, Yogyakarta
Apakah membeli properti berstatus AJB aman?
Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?
- Menyertakan AJB
- Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
- Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
- Fotokopi KTP penjual dan pembeli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB
Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?
Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?
Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?
Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:
- Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
- Biaya pengukuran tanah
- Biaya panitia
