+ Pasang Iklan Gratis
/

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Demangan, Yogyakarta

Menampilkan 2 properti | 1 dari 1 Halaman

6

Tanah
Iklan Baru
Rp 356 Juta Total
Harga per m² Rp 2,59 Juta

Untuk Dijual Tanah 137m2 di Demangan, Yogyakarta

Demangan, Yogyakarta
LT137 m²
AJB
RS Mitra Paramedika2,5 km

Tanah dijual lokasi Demangan, Yogyakarta. Luas: 137m2 Pilihan tepat untuk investasi properti! ------------------------------------------------------------ Tanah SHM Kalasan, Investasi Prospektif siap AJB Spesifikasi : Luas Tanah 137 M2 Lebar Depan 7,9 m Row Jalan Paving 5 m Legalitas SHM Pekarangan Akses Lokasi : 5 Menit Pasar Jangkang dan Jambon 6 Menit Puskesmas Ngemplak 7 Menit PPPG Kesenian 7 Menit RS Mitra Paramedika

Araini magfirah

Araini magfirah

Garuda Property Jogja

5

Tanah
Iklan Baru
Rp 267,9 Juta Total
Harga per m² Rp 1,9 Juta

Tanah Kavling Dijual di Demangan, Yogyakarta dengan Luas Tanah 141m2

Demangan, Yogyakarta
LT141 m²
AJB
Stasiun Yogyakarta2,5 km
Stasiun Tugu2,5 km
STIMARYO (SEKOLAH TINGGI MARITIM YOGYAKARTA)0,4 km
Aviation Training Centre (ATC)0,6 km
RSU Sakina Idaman1,0 km
RS Khusus Bedah Sinduadi1,0 km

Tanah investasi dijual di Yogyakarta dengan luas 141m2 AJB Lokasi mendukung berbagai kebutuhan. Areanya pun strategis dengan akses transportasi yang mudah. 7 menit ke Stasiun Yogyakarta, 7 menit ke Stasiun Tugu, 7 menit ke Stasiun Jogja ------------------------------------------------------------ Tanah SHM Margorejo Tempel Sleman Kawasan Berkembang cocok sebagai Investasi Jangka Panjang Spek Lokasi: - Luas Tanah 160 m2 - Lebar Depan 9 m - Legalitas SHM Pekarangan - ROW Jalan 5 meter Akses Lokasi: - 10 Menit dari Sleman City Hall - 300meter LPK HIGLOB - 8 Menit desa wisata kelor - 13 Menit dari Exit Tol Banyurejo - 5 Menit SMKN 1 Tempel - 3 Menit Rumah Sakit Garuda Medica

Araini magfirah

Araini magfirah

Garuda Property Jogja
1
Rekomendasi Pencarian

Rekomendasi Pencarian

Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Demangan, Yogyakarta

Kelengkapan Sertifikat

Jelajahi 99.co

Jual Tanah Bersertifikat AJB di Demangan, Yogyakarta : Ada 2 AJB Tanah Terdekat di 99.co

Pengurusan legalitas menjadi hal penting ketika hendak jual Tanah sertifikat AJB di Demangan, Yogyakarta. Salah satu legalitas yang harus diurus adalah AJB atau Akta Jual Beli. AJB merupakan dokumen legal yang mencatat peralihan hak kepemilikan Tanah melalui jual-beli. Sederhananya, AJB adalah bukti transaksi aset properti dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Maka itu, ketika baru jual Tanah sertifikat AJB di Demangan, Yogyakarta, penting untuk mengurus pembuatan AJB. Dokumen ini menjadi syarat mutlak dalam pendaftaran tanah alias pembuatan sertifikat. AJB hanya bisa dibuat dan diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Saat ini, masih banyak Tanah yang dokumen legalitasnya baru sebatas AJB. Artinya belum disertifikatkan. Keuntungan membeli Tanah berstatus AJB adalah harganya yang murah. Namun, jika tertarik membeli Tanah berstatus AJB, Kamu harus mengubahnya menjadi SHM agar hak kepemilikannya sah secara hukum.

Pertanyaan seputar Jual Tanah Bersertifikat Akta Jual Beli di Demangan, Yogyakarta

Apakah membeli properti berstatus AJB aman?

Properti berstatus AJB sejatinya aman untuk diperjualbelikan. Namun, status propertinya adalah tidak bersertifikat. Maka itu, jika tertarik untuk membeli properti tersebut, harus segera mengurus perubahan AJB ke SHM. Selain agar hak kepemilikan atas propertinya sah sesuai hukum Indonesia, hal tersebut juga bisa menghindarkan Kamu dari kasus sengketa atau penyerobotan lahan.

Apa saja syarat dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AJB ke SHM?

  • Menyertakan AJB
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT dan RW, lalu disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (sertifikat lama yang masih atas nama pemilik lama atau penjual)
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Bagaimana cara mengubah AJB ke SHM?

Kamu tinggal mendatangi kantor ATR/BPN setempat dan isi formulir permohonan. Setelah itu petugas BPN akan melakukan pengukuran lokasi dan pengesahan surat ukur. Kemudian, akan dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan lurah setempat. Setelah semuanya selesai, maka akan diterbitkan SK hak atas tanah. Sertifikat dapat diambil ke kantor ATR/BPN.

Berapa lama proses perubahan AJB ke SHM?

Lama waktu penerbitan sertifikat berbeda-beda, tergantung lokasi dan faktor lainnya. Namun, umumnya sertifikat bisa diambil setelah melalui proses selama 6 bulan.

Apa saja biaya yang harus disiapkan untuk mengurus AJB ke SHM?

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan, meliputi:

  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat
  • Biaya pengukuran tanah
  • Biaya panitia